Pengertian zakat secara bahasa adalah membersihkan (tathir) dan tambah (nama’), maksudnya orang yang mengeluarkan zakat atas nama dirinya atau harta bendanya, sama halnya dengan membersihkan dirinya atau hartanya dari hal-hal yang kurang baik. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah surat At Taubah : 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Dan firman Allah surat Al A’laa : 14 :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (الأعلى : 14)
Artinya: “Sungguh beruntung bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya”. (Al A’laa : 14)
Pengertian zakat secara syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. Zakat maal (harta benda) diwajibkan setelah diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada tahun ke dua dari hijrahnya Nabi yang menurut mayoritas ulama hadits adalah ketika bulan Syawal.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Dan firman Allah surat Al A’laa : 14 :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (الأعلى : 14)
Artinya: “Sungguh beruntung bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya”. (Al A’laa : 14)
Pengertian zakat secara syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. Zakat maal (harta benda) diwajibkan setelah diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada tahun ke dua dari hijrahnya Nabi yang menurut mayoritas ulama hadits adalah ketika bulan Syawal.
Pengertian zakat secara bahasa adalah membersihkan (tathir) dan tambah (nama’), maksudnya orang yang mengeluarkan zakat atas nama dirinya atau harta bendanya, sama halnya dengan membersihkan dirinya atau hartanya dari hal-hal yang kurang baik. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah surat At Taubah : 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Dan firman Allah surat Al A’laa : 14 :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (الأعلى : 14)
Artinya: “Sungguh beruntung bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya”. (Al A’laa : 14)
Pengertian zakat secara syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. Zakat maal (harta benda) diwajibkan setelah diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada tahun ke dua dari hijrahnya Nabi yang menurut mayoritas ulama hadits adalah ketika bulan Syawal.
Referensi yang dibuat pijakan diwajibkannya zakat maal adalah :
§ Firman Allah surat Al Baqarah : 43 :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ (البقرة : 43)
Artinya: “Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat”. (QS. Al Baqarah : 43)
§ Firman Allah surat Al Bayyinah : 5 :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ (البيّنة : 5)
Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatannya kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”. (QS. Al Bayyinah : 5)
§ Hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
قال النبي صلى الله عليه وسلم بني الإسلام على خمس شهادة أن لا اله الا الله وأن محمّدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزّكاة وصوم رمضان وحجّ البيت (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: “Bangunan pokok agama Islam ada lima, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa dibulan Ramadlan dan haji ke Baitullah”. (HR. Bukhori-Muslim)
§ Hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
وروى أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال لمعاذ رضى الله عنه لما بعثه إلى اليمن أعلمهم أن عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم وتردّ على فقرائهم (البخاري ومسلم)
Artinya: Ketika Nabi mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman Beliau bersabda: “Sampaikanlah kepada warga Yaman bahwa diwajibkan bagi orang-orang kaya diantara mereka untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada orang-orang fakir (orang-orang yang tidak punya)”. (HR. Bukhori-Muslim)
Jenis Harta Yang Wajib Di Keluarkan Zakatnya
§ Hewan ( An‘am / Masyiyah)
1 Unta, dengan segala jenisnya;
2 Sapi dan kerbau, dengan segala jenisnya;
3 Kambing, dengan segala jenisnya.
§ Harta Benda (Maal)
1 Emas, dengan segala jenisnya;
2 Perak, dengan segala jenisnya;
3 Harta dagangan, apapun jenisnya;
4 Ma’din (hasil tambang);
5 Rikaz (harta karun).
§ Tanaman (Zuru’)
1 Jagung ;
2 Kurma.
§ Mata Uang (A’rodl Maliyah)
1 Rupiah;
2 Ringgit;
3 Dan semua jenis mata uang yang difungsikan.
Syarat wajibnya zakat
1 Islam;
2 Baligh;
3 Berakal;
4 Merdeka (bukan budak);
5 Memiliki satu nisob;
6 Harta dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna;
7 Tidak mempunyai hutang, (selain Syafi’i).
Orang yang tidak kewajiban zakat
¨ Murtad
Murtad yaitu orang yang asalnya beragama Islam kemudian keluar dari Islam. Pernyataan ulama tentang kewajiban zakat bagi orang murtad :
Þ Imam Hanafi, Maliki Dan Hambali : Orang murtad tidak wajib mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan ibadah, sedangkan ibadah yang dilakukan orang murtad tidak dianggap sah, sebagaimana orang kafir.
Þ Imam Syafi’i : Orang murtad tetap wajib mengeluarkan zakat, dan zakat tersebut dibayarkan ketika telah kembali ke Islam, atau masih dalam keadaan murtad, karena niat dalam zakat bukan termasuk ibadah, tapi hanya untuk membedakan antara harta zakat dengan yang lainnya.
¨ Orang yang tidak berakal (gila dan anak kecil)
Pernyataan ulama tentang kewajiban zakat bagi orang orang yang tidak berakal :
Þ Imam Hanafi : Tidak wajib mengeluarkan zakat, baik dengan dirinya sendiri atau melalui perantara walinya, karena zakat merupakan ibadah mahdloh (murni), dan orang yang melaksanakannya harus mempunyai pilihan (ikhtiyar), sedangkan orang gila da orang yang tidak berakal tidak punya pilihan (ikhtiyar), dan juga berdasarkan pada hadits yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يبعقل (رواه أبو داود والنسائ والحاكم)
Artinya: Nabi bersabda: "Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh". (HR. Abu Daud, Nasai dan Hakim)
Þ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali : Orang yang tidak berakal tetap wajib zakat, tapi yang mengeluarkan adalah walinya, karena Nabi tidak membeda-bedakan antara orang baligh dan anak kecil, atau antara orang gila dan orang yang normal. Pernyataan ini sesuai dengan hadis Nabi:
إن النبي صلى الله عليه وسلم خطب الناس فقال من ولّى يتيما له مال فليتّجر فيه ولا يتركه حتّى تأكله الصدقة (رواه الترمذى)
Artinya: Nabi bersabda dalam khotbahnya :“Seseorang yang menjadi walinya anak yatim yang mempunyai harta, hendaknya dia memperdagangkan hartanya dan jangan membiarkan harta tersebut sehingga akan habis karena untuk selalu membayarkan zakatnya”. (HR.Tirmidzi)
¨ Hamba sahaya (budak)
Budak tidak wajib mengeluarkan zakat karena budak tidak memiliki harta benda, karena semua yang dipakai oleh budak merupakan kepunyaan majikannya.
¨ Tidak memiliki harta secara penuh (milkun naqis)
Ulama Madzahib Al Arba’ah sepakat bahwa syarat wajibnya zakat adalah harta tersebut merupakan kepemilikannya secara sempurna, karena orang yang tidak memiliki harta secara sempurna, sama halnya dengan orang yang tidak memilikinya.
Definisi milk at tam (kepemilikan yang sempurna) menurut Madzahib Al Arba’ah adalah sebagai berikut:
1 Imam Hanafi: Milk at tam adalah harta yang berada dalam genggamannya.
2 Imam Maliki: Milk at tam adalah setiap harta yang ketika telah dimiliki seseorang, maka dia boleh untuk menggunakan (menasarufkan).
3 Imam Syafi’i: Milk at tam adalah semua harta yang status kepemilikannya milik orang tersebut, baik barangnya sudah berada dalam genggaman ataupun masih di tangan orang lain, tapi hak miliknya sudah di kuasai.
4 Imam Hambali: Harta yang ia kuasai tidak bersangkutan dengan hak milik orang lain (khaqul ghoir).
¨ Satu nisob
Ulama sepakat bahwa jumlah satu nisob merupakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat, sedangkan pengertian nisob adalah suatu batasan atau ukuran bagi minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Nabi bersabda:
قال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فيما دون خمس أواق صدقة وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة وليس فيما دون خمسة ذوذ صدقة (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima uqiyah, tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak, dan tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor”.
¨ Hutang
Hutang merupakan suatu tanggungan yang harus dibayar ketika sudah jatuh tempo pembayaran dan sudah mampu untuk membayarnya. Hutang ada dua macam, yaitu hutang yang berhubungan dengan Allah seperti nadzar, dan hutang yang berhubungan dengan sesama manusia.
Pernyataan ulama tentang permasalahan hutang yang kaitannya dengan kewajiban zakat :
Imam Hanafi, Maliki dan Hambali: Hutang merupakan salah satu sebab yang dapat menghalangi seseorang dari kewajiban membayar zakat. Dengan sebab memiliki hutang, kewajiban zakat menjadi gugur jika seandainya harta yang ia miliki digunakan untuk melunasi hutang, niscaya akan habis atau tersisa yang jumlahnya kurang dari satu nisob.
Imam Syafi’i : Hutang tidak dapat menghalangi kewajiban zakat, jadi seeorang yang mempunyai satu nisob harta, wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia mempunyai tanggungan hutang yang berjumlah besar.
Zakat hewan (an’am)
1 Unta dengan segala jenisnya;
2 Sapi dengan segala jenisnya;
3 Kerbau dengan segala jenisnya;
4 Kambing dengan segala jenisnya.
* Syarat-syarat hewan yang wajib di zakati
1. Satu nisob;
2. Dimiliki selama satu tahun;
3. Digembalakan (menurut selain imam Maliki).
Referensi :
¨ Memiliki genap satu nisob
Dalil pijakan syarat ini adalah hadits yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فيما دون خمس أواق صدقة وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة وليس فيما دون خمسة ذوذ صدقة (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima uqiyah, tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak, dan tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor”.
¨ Harta telah dimiliki selama satu tahun
إن إبن عمر رضى الله عنه روى أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا زكاة فى مال حتى يحول عليه الحول (رواه الترمذى وابن ماجه)
Artinya: Dari Sahabat Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “Tidak wajib dikeluarkan zakatnya bagi harta yang belum genap satu tahun”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
¨ Di gembala pada rumput yang tidak membutuhkan biaya (kala’ al mubah).
Tendensi ketentuan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
عن أنس رضى الله عنه أنه قال قال النبيّ صلى الله عليه وسلم فى سائمة الغنم زكاة (رواه البخارى)
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Anas, Ia berkata: Nabi bersabda : “Wajib dizakati bagi kambing yang dilepas (dibiarkan mencari makan sendiri)”. (HR. imam Bukhori)
Dan hadits yang diriwayatkan oleh imam Darukutni dan imam Baihaqi:
عن إبن عباس رضى الله عنه أنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فى الإبل العوامل صدقة (رواه الدارقطنى والبيهقى)
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas: Nabi bersabda : “Tidak wajib dizakati bagi unta yang dibuat untuk bekerja”. (HR. Daruqutni dan Baihaqi)
* Dalil-dalil yang berkaitan dengan kewajiban zakat hewan
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
إن النبي صلى الله عليه وسلم قال فى الإبل صدقتها وفى البقر صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البرّ صدقته (رواه أحمد والترمذى والبيهقى)
Artinya: Nabi bersabda: “Di dalam unta terdapat harta zakatnya, di dalam sapi terdapat harta zakatnya, di dalam kambing terdapat harta zakatnya dan di dalam biji-bijian terdapat harta zakatnya”. (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi dan Baihaqi)
NISOB UNTA
Nisobnya unta adalah lima ekor, karena berdasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan imam Bukhori :
إن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ليس دون خمس ذود من الابل صدقة (رواه البخارى)
Artinya: Sesungguhnya Nabi bersabda: “Tidak wajib dizakati bagi unta kurang dari lima ekor”. (HR. Imam Bukhori)
Harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dari unta :
~ Lima ekor unta : Zakatnya satu kambing;
~ Sepuluh unta : Zakatnya dua kambing;
~ Lima belas unta : Zakatnya tiga ekor kambing;
~ Dua puluh unta : Zakatnya empat ekor kambing;
~ Dua puluh lima unta : Zakatnya satu ekor unta.
Zakat dari unta yang berjumlah lima sampai dua puluh ekor dibayarkan dalam bentuk kambing, karena berpijak pada hadits Nabi yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم هاتوا ربع عشر أموالكم (رواه ....)
Artinya: Nabi bersabda: “Berikanlah seperempatpuluh (2,5%) dari harta kamu sebagai zakat”. (HR …..?)
Berdasarkan redaksi di atas, bagian yang paling mendekati seperempatpuluh dari unta yang berjumlah lima sampai duapuluh ekor dapat terealisasikan dengan kambing, tidak sebagaimana ketika unta berjumlah duapuluh lima keatas yang dapat diambil bagian 2,5%nya dengan unta.
Tabel zakatnya unta
NO
JUMLAH UNTA
ZAKAT YANG DI KELUARKAN
1
5 s/d 24
Kambing (setiap 5 unta zakatnya 1 kambing )
2
25 s/d 35
1 unta bintu mahodl (unta yang berumur satu tahun)
3
36 s/d 45
1 unta bintu labun (unta yang berumur dua tahun)
4
46 s/d 60
1 unta hiqqoh (unta yang berumur tiga tahun)
5
61 s/d 75
1 unta jadza’ah (unta yang berumur empat tahun)
6
76 s/d 90
2 unta bintu labun (unta yang berumur dua tahun)
7
91 s/d 100
2 unta hiqqoh (unta yang berumur tiga tahun)
Kriteria kambing yang mencukupi sebagai zakat versi Madzahib Al Arba'ah :
Imam Hanafi
1. Telah genap berumur satu tahun, baik dari kambing domba (ضأن) atau kambing jawa (معز).
2. Bukan kambing yang terdapat cacat (سليمة من العيوب) .
Imam Maliki :
1. Telah genap berumur satu tahun, baik dari kambing domba (ضأن) atau kambing jawa (معز).
2. Dari jenis mayoritas kambing (antara domba dan jawa) yang terdapat didaerah tersebut.
3. Bukan kambing yang terdapat cacat.
Imam Syafi’i
1. Kambing jawa : Genap berumur dua tahun.
2. Kambing domba : Genap berumur satu tahun atau enam bulan keatas namun giginya telah tanggal.
3. Kambingnya tidak ada cacatnya.
Imam Hambali
1. Kambing jawa : Genap berumur dua tahun.
2. Kambing domba : Genap berumur bulan.
3. Bukan kambing yang terdapat cacat.
NISOB SAPI DAN KERBAU (بقر , جاموس)
Sapi termasuk hewan yang wajib dizakati, karena berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu daud dan Baihaqi, yaitu ketika sapi memenuhi persyaratan zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya, begitu juga kerbau. Meskipun tidak ada hadits yang menjelaskan tentang zakatnnya kerbau, akan tetapi karena kerbau banyak memiliki kesamaan dengan sapi maka zakatnya di samakan dengan zakatnya sapi. Sebagai pijakan hukumnya adalah hadits nabi:
إن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا ومن كل أربعين مسينة (رواه أبو داود والبيهقى)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
Harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dari sapi dan kerbau :
1. Tiga puluh ekor sapi atau kerbau : Zakatnya seekor sapi atau seekor kerbau yang berumur satu tahun, baik jantan maupun betina.
2. Empat puluh ekor sapi atau kerbau : Zakatnya seekor sapi atau seekor kerbau betina yang berumur dua tahun.
Ketika wajibnya zakat adalah betina sebagaimana pada musinnah, maka jika yang dikeluarkan sebagai zakat berupa jantan, ulama berbeda pendapat :
Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali
Tidak cukup dengan mengeluarkan sapi atau kerbau jantan sebagai zakat, karena hal tersebut telah di nash (di tetapkan) di dalam hadits, yaitu :
إن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا ومن كل أربعين مسينة (رواه أبو داود والبيهقى)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
Imam Hanafi
Boleh mengeluarkan sapi atau kerbau jantan sebagai zakat dengan berpijak pada hadits di atas.
Meskipun hadits yang di pakai sebagai dasar imam Hanafi sama dengan imam yang lain, namun imam Hanafi tidak hanya melihat dzahirnya hadits, melainkan lebih menfokuskan pada makna yang tersirat dalam hadits tersebut, pertimbangan Beliau karena kewajiban mengeluarkan anak sapi atau kerbau yang berumur satu tahun tidak harus betina, mestinya hal tersebut juga berlaku pada sapi atau kerbau yang berumur dua tahun. Pertimbangan kedua karena imam Hanafi berpendapat bahwa sapi atau kerbau betina tidak lebih utama dari yang jantan.
Jika seseorang telah memiliki lebih dari satu nisob (tiga puluh ekor sapi), maka setiap tambah tiga puluh ekor zakatnya ditambah satu sapi yang berumur satu tahun, dan setiap tambah empat puluh ekor zakatnya ditambah satu sapi yang berumur dua tahun.
Tabel zakatnya sapi dan kerbau
No
Jumlah sapi / kerbau
Jumlah zakat yang wajib di keluarkan
1
30 ekor sapi
1 anak sapi umur 1 tahun
2
40 ekor sapi
1 anak sapi umur 2 tahun
3
60 ekor sapi
2 anak sapi umur 1 tahun
4
80 ekor sapi
2 anak sapi umur 2 tahun
5
100 ekor sapi
2 anak sapi umur 1 tahun
1 anak sapi umur 2 tahun
6
120 ekor sapi
3 anak sapi umur 2 tahun atau
4 anak sapi umur 1 tahun. Dan seterusnya
Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa hitungan diantara dua fardlu tidak wajib zakat, seperti 31 sapi sampai 39, 41 sapi sampai 59, 61 sapi sampai 79 dan seterusnya. Sedangkan imam Hanafi berpendapat hitungan antara dua fardlu tidak wajib di zakati, kecuali hitungan 41 sampai 59, maka ketika jumlahnya 41 sapi zakatnya ditambah 2,5 % dari musinnah (sapi yang berumur dua tahun), 42 sapi zakatnya di tambah 5 % musinnah dan seterusunya sampai hitungan 60 ekor sapi dengan mengambil prosentasenya. Pijakan pernyataan ini adalah firman Allah surat At Taubah : 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Tuntutan dari redaksi di atas adalah mengeluarkan zakat dari semua harta, tanpa membedakan jumlah hartanya. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hitungan yang lebih dari 41 sampai 60 (59) tidak wajib di zakati, karena berpedoman pada hadits Nabi yang berbunyi :
إن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا أو تبيعة ومن كل أربعين مسينة قالوا فلاوقاص قال ما أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلّم فيها بشيء (رواه أبو داود)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi. Sahabat bertanya : “Bagaimana dengan waqash (hitungan antara dua jumlah yang wajib dizakati)”, Mu’adz menjawab: “Nabi tidak memerintah saya untuk mengambil zakatnya (dari waqash)”. (HR. Abu Daud)
Catatan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Dan firman Allah surat Al A’laa : 14 :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (الأعلى : 14)
Artinya: “Sungguh beruntung bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya”. (Al A’laa : 14)
Pengertian zakat secara syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. Zakat maal (harta benda) diwajibkan setelah diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada tahun ke dua dari hijrahnya Nabi yang menurut mayoritas ulama hadits adalah ketika bulan Syawal.
Referensi yang dibuat pijakan diwajibkannya zakat maal adalah :
§ Firman Allah surat Al Baqarah : 43 :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ (البقرة : 43)
Artinya: “Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat”. (QS. Al Baqarah : 43)
§ Firman Allah surat Al Bayyinah : 5 :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ (البيّنة : 5)
Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatannya kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”. (QS. Al Bayyinah : 5)
§ Hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
قال النبي صلى الله عليه وسلم بني الإسلام على خمس شهادة أن لا اله الا الله وأن محمّدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزّكاة وصوم رمضان وحجّ البيت (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: “Bangunan pokok agama Islam ada lima, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa dibulan Ramadlan dan haji ke Baitullah”. (HR. Bukhori-Muslim)
§ Hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
وروى أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال لمعاذ رضى الله عنه لما بعثه إلى اليمن أعلمهم أن عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم وتردّ على فقرائهم (البخاري ومسلم)
Artinya: Ketika Nabi mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman Beliau bersabda: “Sampaikanlah kepada warga Yaman bahwa diwajibkan bagi orang-orang kaya diantara mereka untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada orang-orang fakir (orang-orang yang tidak punya)”. (HR. Bukhori-Muslim)
Jenis Harta Yang Wajib Di Keluarkan Zakatnya
§ Hewan ( An‘am / Masyiyah)
1 Unta, dengan segala jenisnya;
2 Sapi dan kerbau, dengan segala jenisnya;
3 Kambing, dengan segala jenisnya.
§ Harta Benda (Maal)
1 Emas, dengan segala jenisnya;
2 Perak, dengan segala jenisnya;
3 Harta dagangan, apapun jenisnya;
4 Ma’din (hasil tambang);
5 Rikaz (harta karun).
§ Tanaman (Zuru’)
1 Jagung ;
2 Kurma.
§ Mata Uang (A’rodl Maliyah)
1 Rupiah;
2 Ringgit;
3 Dan semua jenis mata uang yang difungsikan.
Syarat wajibnya zakat
1 Islam;
2 Baligh;
3 Berakal;
4 Merdeka (bukan budak);
5 Memiliki satu nisob;
6 Harta dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna;
7 Tidak mempunyai hutang, (selain Syafi’i).
Orang yang tidak kewajiban zakat
¨ Murtad
Murtad yaitu orang yang asalnya beragama Islam kemudian keluar dari Islam. Pernyataan ulama tentang kewajiban zakat bagi orang murtad :
Þ Imam Hanafi, Maliki Dan Hambali : Orang murtad tidak wajib mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan ibadah, sedangkan ibadah yang dilakukan orang murtad tidak dianggap sah, sebagaimana orang kafir.
Þ Imam Syafi’i : Orang murtad tetap wajib mengeluarkan zakat, dan zakat tersebut dibayarkan ketika telah kembali ke Islam, atau masih dalam keadaan murtad, karena niat dalam zakat bukan termasuk ibadah, tapi hanya untuk membedakan antara harta zakat dengan yang lainnya.
¨ Orang yang tidak berakal (gila dan anak kecil)
Pernyataan ulama tentang kewajiban zakat bagi orang orang yang tidak berakal :
Þ Imam Hanafi : Tidak wajib mengeluarkan zakat, baik dengan dirinya sendiri atau melalui perantara walinya, karena zakat merupakan ibadah mahdloh (murni), dan orang yang melaksanakannya harus mempunyai pilihan (ikhtiyar), sedangkan orang gila da orang yang tidak berakal tidak punya pilihan (ikhtiyar), dan juga berdasarkan pada hadits yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يبعقل (رواه أبو داود والنسائ والحاكم)
Artinya: Nabi bersabda: "Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh". (HR. Abu Daud, Nasai dan Hakim)
Þ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali : Orang yang tidak berakal tetap wajib zakat, tapi yang mengeluarkan adalah walinya, karena Nabi tidak membeda-bedakan antara orang baligh dan anak kecil, atau antara orang gila dan orang yang normal. Pernyataan ini sesuai dengan hadis Nabi:
إن النبي صلى الله عليه وسلم خطب الناس فقال من ولّى يتيما له مال فليتّجر فيه ولا يتركه حتّى تأكله الصدقة (رواه الترمذى)
Artinya: Nabi bersabda dalam khotbahnya :“Seseorang yang menjadi walinya anak yatim yang mempunyai harta, hendaknya dia memperdagangkan hartanya dan jangan membiarkan harta tersebut sehingga akan habis karena untuk selalu membayarkan zakatnya”. (HR.Tirmidzi)
¨ Hamba sahaya (budak)
Budak tidak wajib mengeluarkan zakat karena budak tidak memiliki harta benda, karena semua yang dipakai oleh budak merupakan kepunyaan majikannya.
¨ Tidak memiliki harta secara penuh (milkun naqis)
Ulama Madzahib Al Arba’ah sepakat bahwa syarat wajibnya zakat adalah harta tersebut merupakan kepemilikannya secara sempurna, karena orang yang tidak memiliki harta secara sempurna, sama halnya dengan orang yang tidak memilikinya.
Definisi milk at tam (kepemilikan yang sempurna) menurut Madzahib Al Arba’ah adalah sebagai berikut:
1 Imam Hanafi: Milk at tam adalah harta yang berada dalam genggamannya.
2 Imam Maliki: Milk at tam adalah setiap harta yang ketika telah dimiliki seseorang, maka dia boleh untuk menggunakan (menasarufkan).
3 Imam Syafi’i: Milk at tam adalah semua harta yang status kepemilikannya milik orang tersebut, baik barangnya sudah berada dalam genggaman ataupun masih di tangan orang lain, tapi hak miliknya sudah di kuasai.
4 Imam Hambali: Harta yang ia kuasai tidak bersangkutan dengan hak milik orang lain (khaqul ghoir).
¨ Satu nisob
Ulama sepakat bahwa jumlah satu nisob merupakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat, sedangkan pengertian nisob adalah suatu batasan atau ukuran bagi minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Nabi bersabda:
قال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فيما دون خمس أواق صدقة وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة وليس فيما دون خمسة ذوذ صدقة (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima uqiyah, tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak, dan tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor”.
¨ Hutang
Hutang merupakan suatu tanggungan yang harus dibayar ketika sudah jatuh tempo pembayaran dan sudah mampu untuk membayarnya. Hutang ada dua macam, yaitu hutang yang berhubungan dengan Allah seperti nadzar, dan hutang yang berhubungan dengan sesama manusia.
Pernyataan ulama tentang permasalahan hutang yang kaitannya dengan kewajiban zakat :
Imam Hanafi, Maliki dan Hambali: Hutang merupakan salah satu sebab yang dapat menghalangi seseorang dari kewajiban membayar zakat. Dengan sebab memiliki hutang, kewajiban zakat menjadi gugur jika seandainya harta yang ia miliki digunakan untuk melunasi hutang, niscaya akan habis atau tersisa yang jumlahnya kurang dari satu nisob.
Imam Syafi’i : Hutang tidak dapat menghalangi kewajiban zakat, jadi seeorang yang mempunyai satu nisob harta, wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia mempunyai tanggungan hutang yang berjumlah besar.
Zakat hewan (an’am)
1 Unta dengan segala jenisnya;
2 Sapi dengan segala jenisnya;
3 Kerbau dengan segala jenisnya;
4 Kambing dengan segala jenisnya.
* Syarat-syarat hewan yang wajib di zakati
1. Satu nisob;
2. Dimiliki selama satu tahun;
3. Digembalakan (menurut selain imam Maliki).
Referensi :
¨ Memiliki genap satu nisob
Dalil pijakan syarat ini adalah hadits yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فيما دون خمس أواق صدقة وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة وليس فيما دون خمسة ذوذ صدقة (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima uqiyah, tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak, dan tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor”.
¨ Harta telah dimiliki selama satu tahun
إن إبن عمر رضى الله عنه روى أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا زكاة فى مال حتى يحول عليه الحول (رواه الترمذى وابن ماجه)
Artinya: Dari Sahabat Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “Tidak wajib dikeluarkan zakatnya bagi harta yang belum genap satu tahun”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
¨ Di gembala pada rumput yang tidak membutuhkan biaya (kala’ al mubah).
Tendensi ketentuan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
عن أنس رضى الله عنه أنه قال قال النبيّ صلى الله عليه وسلم فى سائمة الغنم زكاة (رواه البخارى)
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Anas, Ia berkata: Nabi bersabda : “Wajib dizakati bagi kambing yang dilepas (dibiarkan mencari makan sendiri)”. (HR. imam Bukhori)
Dan hadits yang diriwayatkan oleh imam Darukutni dan imam Baihaqi:
عن إبن عباس رضى الله عنه أنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فى الإبل العوامل صدقة (رواه الدارقطنى والبيهقى)
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas: Nabi bersabda : “Tidak wajib dizakati bagi unta yang dibuat untuk bekerja”. (HR. Daruqutni dan Baihaqi)
* Dalil-dalil yang berkaitan dengan kewajiban zakat hewan
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
إن النبي صلى الله عليه وسلم قال فى الإبل صدقتها وفى البقر صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البرّ صدقته (رواه أحمد والترمذى والبيهقى)
Artinya: Nabi bersabda: “Di dalam unta terdapat harta zakatnya, di dalam sapi terdapat harta zakatnya, di dalam kambing terdapat harta zakatnya dan di dalam biji-bijian terdapat harta zakatnya”. (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi dan Baihaqi)
NISOB UNTA
Nisobnya unta adalah lima ekor, karena berdasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan imam Bukhori :
إن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ليس دون خمس ذود من الابل صدقة (رواه البخارى)
Artinya: Sesungguhnya Nabi bersabda: “Tidak wajib dizakati bagi unta kurang dari lima ekor”. (HR. Imam Bukhori)
Harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dari unta :
~ Lima ekor unta : Zakatnya satu kambing;
~ Sepuluh unta : Zakatnya dua kambing;
~ Lima belas unta : Zakatnya tiga ekor kambing;
~ Dua puluh unta : Zakatnya empat ekor kambing;
~ Dua puluh lima unta : Zakatnya satu ekor unta.
Zakat dari unta yang berjumlah lima sampai dua puluh ekor dibayarkan dalam bentuk kambing, karena berpijak pada hadits Nabi yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم هاتوا ربع عشر أموالكم (رواه ....)
Artinya: Nabi bersabda: “Berikanlah seperempatpuluh (2,5%) dari harta kamu sebagai zakat”. (HR …..?)
Berdasarkan redaksi di atas, bagian yang paling mendekati seperempatpuluh dari unta yang berjumlah lima sampai duapuluh ekor dapat terealisasikan dengan kambing, tidak sebagaimana ketika unta berjumlah duapuluh lima keatas yang dapat diambil bagian 2,5%nya dengan unta.
Tabel zakatnya unta
NO
JUMLAH UNTA
ZAKAT YANG DI KELUARKAN
1
5 s/d 24
Kambing (setiap 5 unta zakatnya 1 kambing )
2
25 s/d 35
1 unta bintu mahodl (unta yang berumur satu tahun)
3
36 s/d 45
1 unta bintu labun (unta yang berumur dua tahun)
4
46 s/d 60
1 unta hiqqoh (unta yang berumur tiga tahun)
5
61 s/d 75
1 unta jadza’ah (unta yang berumur empat tahun)
6
76 s/d 90
2 unta bintu labun (unta yang berumur dua tahun)
7
91 s/d 100
2 unta hiqqoh (unta yang berumur tiga tahun)
Kriteria kambing yang mencukupi sebagai zakat versi Madzahib Al Arba'ah :
Imam Hanafi
1. Telah genap berumur satu tahun, baik dari kambing domba (ضأن) atau kambing jawa (معز).
2. Bukan kambing yang terdapat cacat (سليمة من العيوب) .
Imam Maliki :
1. Telah genap berumur satu tahun, baik dari kambing domba (ضأن) atau kambing jawa (معز).
2. Dari jenis mayoritas kambing (antara domba dan jawa) yang terdapat didaerah tersebut.
3. Bukan kambing yang terdapat cacat.
Imam Syafi’i
1. Kambing jawa : Genap berumur dua tahun.
2. Kambing domba : Genap berumur satu tahun atau enam bulan keatas namun giginya telah tanggal.
3. Kambingnya tidak ada cacatnya.
Imam Hambali
1. Kambing jawa : Genap berumur dua tahun.
2. Kambing domba : Genap berumur bulan.
3. Bukan kambing yang terdapat cacat.
NISOB SAPI DAN KERBAU (بقر , جاموس)
Sapi termasuk hewan yang wajib dizakati, karena berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu daud dan Baihaqi, yaitu ketika sapi memenuhi persyaratan zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya, begitu juga kerbau. Meskipun tidak ada hadits yang menjelaskan tentang zakatnnya kerbau, akan tetapi karena kerbau banyak memiliki kesamaan dengan sapi maka zakatnya di samakan dengan zakatnya sapi. Sebagai pijakan hukumnya adalah hadits nabi:
إن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا ومن كل أربعين مسينة (رواه أبو داود والبيهقى)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
Harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dari sapi dan kerbau :
1. Tiga puluh ekor sapi atau kerbau : Zakatnya seekor sapi atau seekor kerbau yang berumur satu tahun, baik jantan maupun betina.
2. Empat puluh ekor sapi atau kerbau : Zakatnya seekor sapi atau seekor kerbau betina yang berumur dua tahun.
Ketika wajibnya zakat adalah betina sebagaimana pada musinnah, maka jika yang dikeluarkan sebagai zakat berupa jantan, ulama berbeda pendapat :
Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali
Tidak cukup dengan mengeluarkan sapi atau kerbau jantan sebagai zakat, karena hal tersebut telah di nash (di tetapkan) di dalam hadits, yaitu :
إن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا ومن كل أربعين مسينة (رواه أبو داود والبيهقى)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
Imam Hanafi
Boleh mengeluarkan sapi atau kerbau jantan sebagai zakat dengan berpijak pada hadits di atas.
Meskipun hadits yang di pakai sebagai dasar imam Hanafi sama dengan imam yang lain, namun imam Hanafi tidak hanya melihat dzahirnya hadits, melainkan lebih menfokuskan pada makna yang tersirat dalam hadits tersebut, pertimbangan Beliau karena kewajiban mengeluarkan anak sapi atau kerbau yang berumur satu tahun tidak harus betina, mestinya hal tersebut juga berlaku pada sapi atau kerbau yang berumur dua tahun. Pertimbangan kedua karena imam Hanafi berpendapat bahwa sapi atau kerbau betina tidak lebih utama dari yang jantan.
Jika seseorang telah memiliki lebih dari satu nisob (tiga puluh ekor sapi), maka setiap tambah tiga puluh ekor zakatnya ditambah satu sapi yang berumur satu tahun, dan setiap tambah empat puluh ekor zakatnya ditambah satu sapi yang berumur dua tahun.
Tabel zakatnya sapi dan kerbau
No
Jumlah sapi / kerbau
Jumlah zakat yang wajib di keluarkan
1
30 ekor sapi
1 anak sapi umur 1 tahun
2
40 ekor sapi
1 anak sapi umur 2 tahun
3
60 ekor sapi
2 anak sapi umur 1 tahun
4
80 ekor sapi
2 anak sapi umur 2 tahun
5
100 ekor sapi
2 anak sapi umur 1 tahun
1 anak sapi umur 2 tahun
6
120 ekor sapi
3 anak sapi umur 2 tahun atau
4 anak sapi umur 1 tahun. Dan seterusnya
Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa hitungan diantara dua fardlu tidak wajib zakat, seperti 31 sapi sampai 39, 41 sapi sampai 59, 61 sapi sampai 79 dan seterusnya. Sedangkan imam Hanafi berpendapat hitungan antara dua fardlu tidak wajib di zakati, kecuali hitungan 41 sampai 59, maka ketika jumlahnya 41 sapi zakatnya ditambah 2,5 % dari musinnah (sapi yang berumur dua tahun), 42 sapi zakatnya di tambah 5 % musinnah dan seterusunya sampai hitungan 60 ekor sapi dengan mengambil prosentasenya. Pijakan pernyataan ini adalah firman Allah surat At Taubah : 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Tuntutan dari redaksi di atas adalah mengeluarkan zakat dari semua harta, tanpa membedakan jumlah hartanya. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hitungan yang lebih dari 41 sampai 60 (59) tidak wajib di zakati, karena berpedoman pada hadits Nabi yang berbunyi :
إن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا أو تبيعة ومن كل أربعين مسينة قالوا فلاوقاص قال ما أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلّم فيها بشيء (رواه أبو داود)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi. Sahabat bertanya : “Bagaimana dengan waqash (hitungan antara dua jumlah yang wajib dizakati)”, Mu’adz menjawab: “Nabi tidak memerintah saya untuk mengambil zakatnya (dari waqash)”. (HR. Abu Daud)
Catatan: