Pengertian zakat secara bahasa adalah membersihkan (tathir) dan tambah (nama’), maksudnya orang yang mengeluarkan zakat atas nama dirinya atau harta bendanya, sama halnya dengan membersihkan dirinya atau hartanya dari hal-hal yang kurang baik. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah surat At Taubah : 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Dan firman Allah surat Al A’laa : 14 :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (الأعلى : 14)
Artinya: “Sungguh beruntung bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya”. (Al A’laa : 14)
Pengertian zakat secara syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. Zakat maal (harta benda) diwajibkan setelah diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada tahun ke dua dari hijrahnya Nabi yang menurut mayoritas ulama hadits adalah ketika bulan Syawal.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)
Dan firman Allah surat Al A’laa : 14 :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (الأعلى : 14)
Artinya: “Sungguh beruntung bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya”. (Al A’laa : 14)
Pengertian zakat secara syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. Zakat maal (harta benda) diwajibkan setelah diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada tahun ke dua dari hijrahnya Nabi yang menurut mayoritas ulama hadits adalah ketika bulan Syawal.