Najis secara lughat (bahasa) : Setiap sesuatu yang menjijikkan, sedangkan secara istilah syara' : Setiap sesuatu yang menjijikkan yang bisa mencegah sahnya shalat ketika tidak ada ruhshah (dispensasi). Pembagian najis secara umum ada dua yaitu najis hakikiyah dan najis hukmiyah. Definisi masing-masing akan berbeda sesuai dengan versi ulama yang berfatwa.
Ø Imam Hanafi:
Najis Hhakiki : Setiap sesuatu yang menjijikkan menurut literatur (ukuran) fiqh.
Najis Hukmiyah : Suatu sifat yang sebangsa syar'i yang menempat di badan, seperti hadats kecil atau besar.
Ø Imam Maliki:
Najis Hakikiyah : Dzatnya najis itu sendiri, seperti air kencing.
Najis Hukmiyah : Bekas najis yang melekat pada tempatnya najis tersebut.
Ø Imam Syafi'i
Najis Hakikiyah: Najis yang masih mempunyai bentuk,warna,bau atau rasa.
Najis Hukmiyah: Najis yang sudah tidak ada bentuk, warna, bau atau rasa
Ø Imam Hambali
Najis Hakikiyah : Dzatya najis itu sendiri
Najis Hukmiyah : Najis yang menempel pada barang yang suci, baik ada dzatnya atau tidak.
Pembagian bangkai secara umum ada dua
Bangkai hewan darat.
1. Kalangan ulama madzhab Hambali menyatakan bahwa bangkai hewan darat yang ketika hidup tergolong hewan yang berdarah mengalir ketika dilukai termasuk kategori barang najis. Pijakan pernyataan mereka adalah firman Allah surat Al Maidah: 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagi kamu hewan yang mati" (QS. Al Maidah: 3)
Dari ayat diatas, kalangan ulama Hanabilah berkesimpulan bahwa sebab diharamkannya hewan yang mati semata-mata karena najisnya. Namun alasan haramnya bangkai dikarenakan najisnya tersebut tidak untuk alasan haramnya bangkai manusia, karena walaupun bangkai manusia haram dimakan, akan tetapi dihukumi suci, karena adanya pernyataan firman Allah tentang kesucian manusia dalam surat Al Isro' : 70 :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ ( الإسراء : 7 )
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memuliyakan keturunan Nabi Adam". (QS. Al Isro' : 70)
Sebagai dasar dihukumi sucinya bangkai hewan yang ketika hidupnya tidak tergolong hewan yang mengalir darahnya ketika dilukai adalah hadits yang diriwatkan oleh Imam Bukhori :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الذباب في إناء أحدكم فليغسّله كله ليطرحه ( رواه البخاري)
Artinya: Ketika ada lalat jatuh diwadah (gelas) kamu, maka masukanlah bangkai tersebut kedalamnya, kemudian buanglah. (HR. Bukhori)
Dalam permasalah ini terdapat sedikit perbedaan hukum anatara imam Hambali dan imam Safi'i, karena menurut pandangan imam Syafi'i hukum bangkai tersebut najis tapi dima'fu (ditoleransi), artinya bila bangkai tersebut jatuh di gelas maka air yang barada di gelas tersebut tetap dihukumi suci, walaupun bangkainya dihukumi najis.
2. Bangkai hewan laut (hewan air) : Hukum semua bangkai hewan yang hidup dilautan (hanya bisa hidup di air) adalah suci dan halal. Pernyataan ini bertendensi pada sebuah hadits yang diriwatkan Imam Tirmidzi :
قال النبي صلى الله عليه وسلّم هو أي البحر الطهور مائه والحلّ ميتته ( رواه الترمذي )
Artinya: "Hukum air laut adalah suci mensucikan dan bangkainya halal" (HR. Tirmidzi)
Hal-hal Yang Dihukumi Najis
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah" (QS. Al Maidah:3)
Artinya: "Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu". (HR. Bukhori-Muslim)
Artinya: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr (arak), setiap khamr adalah haram". (HR. Muslim)
قال النبي صلى الله عليه وسلم وانما يغسل الثوب من خمس من البول والغائط والدم والمني والقيء
Artinya: "Baju (pakaian) wajib dibasuh apabila terkena (salah satu) dari lima hal: air kencing, tinja (kotoran), darah, sperma dan sesuatu yang keluar sebab muntah.
Dan juga berdasarkan perintah Nabi kepada sahabat Ali
قال النبي صلى الله عليه وسلم لعلي رضي الله عنه فى المذي اغسل ذكرك ( متفق عليه )
Artinya: Nabi perintah kepada sahabat Ali dalam masalah madzi dan wadzi "Basuhlah dzakarmu (alat kelaminmu)". (HR. Bukhori-Muslim)
Mani (sperma) yaitu cairan yang keluar dari alat kelaminnya laki-laki atau perempuan yang sudah berumur sembilan tahun (kalender Hijriyah) atau lebih. Ciri-ciri sperma antara lain : Proses keluarnya disertai rasa nikmat, tersendat-sendat, jika sperma laki-laki agak putih dan kental sedangkan jika sperma perempuan agak encer dan kuning.
Imam Hanafi dan Imam Maliki
Sperma menurut madzab Hanafi dan Maliki hukumnya najis, sedangkan cara mensucikannya ketika masih basah adalah dengan dibasuh, namun kalau sudah kering cukup dengan dikikis saja. Pijakan pernyataan ini adalah hadits yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم لعائشة فاغسليه ان كان رطبا وأفركيه إن كان يابسا
Artinya: Nabi bersabda kepada Aisyah "Cucilah sperma jika masih basah dan kikislah jika sudah kering".
Dan juga berdasarkan hadits lain yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إنما يغسل الثوب من خمس من البول والغائط والدم والمني والقيء
Artinya: "Pakaian wajib dibasuh apabila terkena salah satu dari lima hal : Air kencing, tinja (kotoran), darah, sperma dan sesuatu yang keluar sebab muntah".
Imam Safi'i Dan Imam Hambali
Hukum sperma menurut madzab Imam Syafi'i dan Imam Hambali adalah suci dan tidak wajib dibasuh baik masih dalam kondisi basah ataupun kering. Tendensi hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukori dan Muslim :
عن عائشة كانت تحكّ المنيّ من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يصلّي فيه (متفق عليه)
Artinya: Aisyah membersihkan (mengikis) sperma yang ada dibajunya Nabi, kemudian Nabi shalat dengan memakai baju tersebut. (HR. Bukhori-Muslim)
Hukum Anjing dan Babi
Imam Hanafi
Imam Hanafi menyatakan bahwa dzatiyah anjing yang masih hidup hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya saja, maka sebagai konsekwensi dari hukum najis tersebut segala sesuatu yang dijilat anjing harus dibersihkan dengan cara membasuh sampai hilangnya dzat air liur bila tampak, atau tempat yang diduga terkena air liur bila tidak tampak. Imam Hanafi tidak menyaratkan tujuh kali basuhan dan tidak mewajibkan mencampur dengan debu atau lainya karena bertendensi pada hadits yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب (متفق عليه )
Artinya: "Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu". (HR. Bukhori-Muslim)
Dari hadits tersebut terkandung satu maksud inti yaitu wajib membasuh bekas jilatan anjing, tanpa mewajibkan tujuh kali basuhan serta tidak wajib dicampuri debu, karena Beliau berpendapat bahwa dua ketentuan yang tercantum dalam hadits hanya merupakan kesunahan saja.
§ Babi menurut Imam Hanafi
Imam Hanafi juga menyatakan bahwa babi yang masih hidup hukumnya suci secara mutlak, dan najis ketika telah mati, sebagaimana hukum hewan pada umumnya.
Dalam konsep madzhab Hanafi tidak ada istilah najis mughaladzah yang konsekwensi hukumnya harus membasuh tujuh kali dengan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, karena istilah mughaladzah hanya untuk mengungkapan bahwa tingkatan najis tersebut melebihi najis yang lainnya tanpa ada ketentuan menggunakan cara-cara khusus untuk mensucikannya.
IMAM MALIKI
Anjing hidup menurut Imam Maliki hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya, pendapat ini senada dengan pernyataan imam Hanafi, maka secara otomatis setiap perkara yang dijilat anjing harus disucikan sebagai konsekwensi dari hukum najisnya air liur anjing. Namun Imam Maliki menyaratkan membasuh tujuh kali dalam mensucikan najis ini dengan alasan mengikuti perintah Allah (ta'abbudi) dengan tanpa mewajibkan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, dengan alasan sebagian hadits meriwayatkan (mewajibkan) dan sebagian tidak لعدم ثبوته في كل الروايات)). Dalil yang dibuat tendensi imam Malik sama dengan Imam lainya, yaitu اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ..., namun imam Maliki menyimpulkan hadits tersebut sedikit berbeda dengan imam lain, karena babi hidup menurut imam Maliki hukumya suci, sebab secara tekstual hadits اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ...hanya menyebutkan hukum najisnya anjing bukan babi, sedangkan firman Allah yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ..... ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi………"(QS. Al Maidah: 3)
Ayat tersebut tidak menunjukkan najisnya babi melainkan hanya menerangkan haramnya memakan daging babi, sedangkan hewan hidup tidak ada yang najis.
Imam Syafi'i dan imam Hambali
Imam Syafi'i dan imam Hambali berpendapat bahwa anjing dan babi tergolong hewan yang najis, baik ketika hidup atau sudah mati, pernyataan ini bertendensi pada firman Allah dan hadits Nabi yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ..... ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi…" (QS. Al Maidah: 3)
قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب (متفق عليه )
Artinya: Nabi bersabda :"Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah dengan tujuh kali basuhan". (HR. Bukhori-Muslim).
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
Air merupakan satu-satunya dzat yang mampu menghilangkan najis, sebagaimana keterangan yang termaktub dalam Al Qur'an. Namun sebagian dari kalangan ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang bisa menghilangkan najis bukan hanya air (yang murni), melainkan setiap cairan yang dihasilkan dari perasan yang mengandung air, seperti air mawar.
Secara garis besar ulama-ulama madzhab mempunyai prinsip yang sama mengenai cara membersihkan najis, yaitu apabila najisnya 'ainiyah (terdapat rasa, bahu atau warna) harus menghilangkan dzatnya najis, yaitu dengan menghilangkan rasa, bahu dan warna najis, dan bila najisnya hukmiyah (tidak ada rasa, bahu atau warna) maka dengan membasuh tempat najis sampai adanya dugaan kalau najisnya sudah hilang.
Imam Syafi'i dan imam Hambali
Ulama madzhab Syafi'i dan madzhab Hambali menyatakan bahwa hukum anjing dan babi adalah najis mughladzah (berat hukumnya) karena lebih menyoroti pada dzahirnya tekstual hadits yang menyebutkan beberapa ketentuan tentang cara mensucikannya, yaitu harus dengan tujuh kali basuhan dengan dicampuri debu pada salah satunya. Namun sebagian ulama dari kedua madzhab ini berpendapat debu yang disyaratkan sebagai campurannya boleh diganti dengan yang lainya, seperti sabun.
Imam Malik, imam Syafi'i dan imam Hambali berpendapat bahwa sesuatu yang cair selain air yang terkena najis tidak bisa disucikan, lain halnya dengan konsepnya imam Hanafi yang menyatakan bahwa hal tersebut masih dapat disucikan dengan menuangkan air kedalam cairan tersebut, kemudian airnya diangkat kembali, dan cara ini diulang sampai tiga kali. Contoh barang yang cair selain air adalah minyak.
Ø Imam Hanafi:
Najis Hhakiki : Setiap sesuatu yang menjijikkan menurut literatur (ukuran) fiqh.
Najis Hukmiyah : Suatu sifat yang sebangsa syar'i yang menempat di badan, seperti hadats kecil atau besar.
Ø Imam Maliki:
Najis Hakikiyah : Dzatnya najis itu sendiri, seperti air kencing.
Najis Hukmiyah : Bekas najis yang melekat pada tempatnya najis tersebut.
Ø Imam Syafi'i
Najis Hakikiyah: Najis yang masih mempunyai bentuk,warna,bau atau rasa.
Najis Hukmiyah: Najis yang sudah tidak ada bentuk, warna, bau atau rasa
Ø Imam Hambali
Najis Hakikiyah : Dzatya najis itu sendiri
Najis Hukmiyah : Najis yang menempel pada barang yang suci, baik ada dzatnya atau tidak.
Pembagian bangkai secara umum ada dua
Bangkai hewan darat.
1. Kalangan ulama madzhab Hambali menyatakan bahwa bangkai hewan darat yang ketika hidup tergolong hewan yang berdarah mengalir ketika dilukai termasuk kategori barang najis. Pijakan pernyataan mereka adalah firman Allah surat Al Maidah: 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagi kamu hewan yang mati" (QS. Al Maidah: 3)
Dari ayat diatas, kalangan ulama Hanabilah berkesimpulan bahwa sebab diharamkannya hewan yang mati semata-mata karena najisnya. Namun alasan haramnya bangkai dikarenakan najisnya tersebut tidak untuk alasan haramnya bangkai manusia, karena walaupun bangkai manusia haram dimakan, akan tetapi dihukumi suci, karena adanya pernyataan firman Allah tentang kesucian manusia dalam surat Al Isro' : 70 :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ ( الإسراء : 7 )
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memuliyakan keturunan Nabi Adam". (QS. Al Isro' : 70)
Sebagai dasar dihukumi sucinya bangkai hewan yang ketika hidupnya tidak tergolong hewan yang mengalir darahnya ketika dilukai adalah hadits yang diriwatkan oleh Imam Bukhori :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الذباب في إناء أحدكم فليغسّله كله ليطرحه ( رواه البخاري)
Artinya: Ketika ada lalat jatuh diwadah (gelas) kamu, maka masukanlah bangkai tersebut kedalamnya, kemudian buanglah. (HR. Bukhori)
Dalam permasalah ini terdapat sedikit perbedaan hukum anatara imam Hambali dan imam Safi'i, karena menurut pandangan imam Syafi'i hukum bangkai tersebut najis tapi dima'fu (ditoleransi), artinya bila bangkai tersebut jatuh di gelas maka air yang barada di gelas tersebut tetap dihukumi suci, walaupun bangkainya dihukumi najis.
2. Bangkai hewan laut (hewan air) : Hukum semua bangkai hewan yang hidup dilautan (hanya bisa hidup di air) adalah suci dan halal. Pernyataan ini bertendensi pada sebuah hadits yang diriwatkan Imam Tirmidzi :
قال النبي صلى الله عليه وسلّم هو أي البحر الطهور مائه والحلّ ميتته ( رواه الترمذي )
Artinya: "Hukum air laut adalah suci mensucikan dan bangkainya halal" (HR. Tirmidzi)
Hal-hal Yang Dihukumi Najis
- Bangkai (hewan yang tidak disembelih secara syara');
- Darah, (baik dari manusia atau lainya) ;
- Nanah, (keluar dari luka atau lainnya);
- Babi (hutan atau peliharaan);
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah" (QS. Al Maidah:3)
- Anjing, dengan segala jenisnya, baik buas atau jinak, karena berdasarkan hadits:
Artinya: "Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu". (HR. Bukhori-Muslim)
- Semua barang cair yang memabukkan, karena berdasarkan hadits:
Artinya: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr (arak), setiap khamr adalah haram". (HR. Muslim)
- Kotoran yang keluar dari jalan depan atau belakang, baik dari manusia ataupun hewan;
- Madzi, yaitu cairan yang keluar dari jalan depan setelah syahwat;
- Wadi, yaitu cairan yang keluar dari jalan depan setelah kencing, atau sewaktu mengangkat barang berat;
- Perkara yang keluar dari lambung, baik dengan cara muntah atau yang lainnya.
قال النبي صلى الله عليه وسلم وانما يغسل الثوب من خمس من البول والغائط والدم والمني والقيء
Artinya: "Baju (pakaian) wajib dibasuh apabila terkena (salah satu) dari lima hal: air kencing, tinja (kotoran), darah, sperma dan sesuatu yang keluar sebab muntah.
Dan juga berdasarkan perintah Nabi kepada sahabat Ali
قال النبي صلى الله عليه وسلم لعلي رضي الله عنه فى المذي اغسل ذكرك ( متفق عليه )
Artinya: Nabi perintah kepada sahabat Ali dalam masalah madzi dan wadzi "Basuhlah dzakarmu (alat kelaminmu)". (HR. Bukhori-Muslim)
Mani (sperma) yaitu cairan yang keluar dari alat kelaminnya laki-laki atau perempuan yang sudah berumur sembilan tahun (kalender Hijriyah) atau lebih. Ciri-ciri sperma antara lain : Proses keluarnya disertai rasa nikmat, tersendat-sendat, jika sperma laki-laki agak putih dan kental sedangkan jika sperma perempuan agak encer dan kuning.
Imam Hanafi dan Imam Maliki
Sperma menurut madzab Hanafi dan Maliki hukumnya najis, sedangkan cara mensucikannya ketika masih basah adalah dengan dibasuh, namun kalau sudah kering cukup dengan dikikis saja. Pijakan pernyataan ini adalah hadits yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم لعائشة فاغسليه ان كان رطبا وأفركيه إن كان يابسا
Artinya: Nabi bersabda kepada Aisyah "Cucilah sperma jika masih basah dan kikislah jika sudah kering".
Dan juga berdasarkan hadits lain yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إنما يغسل الثوب من خمس من البول والغائط والدم والمني والقيء
Artinya: "Pakaian wajib dibasuh apabila terkena salah satu dari lima hal : Air kencing, tinja (kotoran), darah, sperma dan sesuatu yang keluar sebab muntah".
Imam Safi'i Dan Imam Hambali
Hukum sperma menurut madzab Imam Syafi'i dan Imam Hambali adalah suci dan tidak wajib dibasuh baik masih dalam kondisi basah ataupun kering. Tendensi hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukori dan Muslim :
عن عائشة كانت تحكّ المنيّ من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يصلّي فيه (متفق عليه)
Artinya: Aisyah membersihkan (mengikis) sperma yang ada dibajunya Nabi, kemudian Nabi shalat dengan memakai baju tersebut. (HR. Bukhori-Muslim)
Hukum Anjing dan Babi
Imam Hanafi
Imam Hanafi menyatakan bahwa dzatiyah anjing yang masih hidup hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya saja, maka sebagai konsekwensi dari hukum najis tersebut segala sesuatu yang dijilat anjing harus dibersihkan dengan cara membasuh sampai hilangnya dzat air liur bila tampak, atau tempat yang diduga terkena air liur bila tidak tampak. Imam Hanafi tidak menyaratkan tujuh kali basuhan dan tidak mewajibkan mencampur dengan debu atau lainya karena bertendensi pada hadits yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب (متفق عليه )
Artinya: "Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu". (HR. Bukhori-Muslim)
Dari hadits tersebut terkandung satu maksud inti yaitu wajib membasuh bekas jilatan anjing, tanpa mewajibkan tujuh kali basuhan serta tidak wajib dicampuri debu, karena Beliau berpendapat bahwa dua ketentuan yang tercantum dalam hadits hanya merupakan kesunahan saja.
§ Babi menurut Imam Hanafi
Imam Hanafi juga menyatakan bahwa babi yang masih hidup hukumnya suci secara mutlak, dan najis ketika telah mati, sebagaimana hukum hewan pada umumnya.
Dalam konsep madzhab Hanafi tidak ada istilah najis mughaladzah yang konsekwensi hukumnya harus membasuh tujuh kali dengan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, karena istilah mughaladzah hanya untuk mengungkapan bahwa tingkatan najis tersebut melebihi najis yang lainnya tanpa ada ketentuan menggunakan cara-cara khusus untuk mensucikannya.
IMAM MALIKI
Anjing hidup menurut Imam Maliki hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya, pendapat ini senada dengan pernyataan imam Hanafi, maka secara otomatis setiap perkara yang dijilat anjing harus disucikan sebagai konsekwensi dari hukum najisnya air liur anjing. Namun Imam Maliki menyaratkan membasuh tujuh kali dalam mensucikan najis ini dengan alasan mengikuti perintah Allah (ta'abbudi) dengan tanpa mewajibkan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, dengan alasan sebagian hadits meriwayatkan (mewajibkan) dan sebagian tidak لعدم ثبوته في كل الروايات)). Dalil yang dibuat tendensi imam Malik sama dengan Imam lainya, yaitu اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ..., namun imam Maliki menyimpulkan hadits tersebut sedikit berbeda dengan imam lain, karena babi hidup menurut imam Maliki hukumya suci, sebab secara tekstual hadits اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ...hanya menyebutkan hukum najisnya anjing bukan babi, sedangkan firman Allah yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ..... ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi………"(QS. Al Maidah: 3)
Ayat tersebut tidak menunjukkan najisnya babi melainkan hanya menerangkan haramnya memakan daging babi, sedangkan hewan hidup tidak ada yang najis.
Imam Syafi'i dan imam Hambali
Imam Syafi'i dan imam Hambali berpendapat bahwa anjing dan babi tergolong hewan yang najis, baik ketika hidup atau sudah mati, pernyataan ini bertendensi pada firman Allah dan hadits Nabi yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ..... ( المائدة: 3 )
Artinya: "Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi…" (QS. Al Maidah: 3)
قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب (متفق عليه )
Artinya: Nabi bersabda :"Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah dengan tujuh kali basuhan". (HR. Bukhori-Muslim).
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
Air merupakan satu-satunya dzat yang mampu menghilangkan najis, sebagaimana keterangan yang termaktub dalam Al Qur'an. Namun sebagian dari kalangan ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang bisa menghilangkan najis bukan hanya air (yang murni), melainkan setiap cairan yang dihasilkan dari perasan yang mengandung air, seperti air mawar.
Secara garis besar ulama-ulama madzhab mempunyai prinsip yang sama mengenai cara membersihkan najis, yaitu apabila najisnya 'ainiyah (terdapat rasa, bahu atau warna) harus menghilangkan dzatnya najis, yaitu dengan menghilangkan rasa, bahu dan warna najis, dan bila najisnya hukmiyah (tidak ada rasa, bahu atau warna) maka dengan membasuh tempat najis sampai adanya dugaan kalau najisnya sudah hilang.
Imam Syafi'i dan imam Hambali
Ulama madzhab Syafi'i dan madzhab Hambali menyatakan bahwa hukum anjing dan babi adalah najis mughladzah (berat hukumnya) karena lebih menyoroti pada dzahirnya tekstual hadits yang menyebutkan beberapa ketentuan tentang cara mensucikannya, yaitu harus dengan tujuh kali basuhan dengan dicampuri debu pada salah satunya. Namun sebagian ulama dari kedua madzhab ini berpendapat debu yang disyaratkan sebagai campurannya boleh diganti dengan yang lainya, seperti sabun.
Imam Malik, imam Syafi'i dan imam Hambali berpendapat bahwa sesuatu yang cair selain air yang terkena najis tidak bisa disucikan, lain halnya dengan konsepnya imam Hanafi yang menyatakan bahwa hal tersebut masih dapat disucikan dengan menuangkan air kedalam cairan tersebut, kemudian airnya diangkat kembali, dan cara ini diulang sampai tiga kali. Contoh barang yang cair selain air adalah minyak.