Wudlu adalah syariat (tatanan) agama yang mempunyai makna bersih, baik bersih dari kotoran, najis, dosa atau lainnya. Dengan melakukan wudlu seseorang diperbolehkan melakukan ibadah yang asalnya dilarang sebab hadats kecil seperti shalat, memegang atau membawa Al Qur’an dan thowaf.
Disyari’atkannya (diwajibkannya) wudlu bersamaan disyari’atkannya shalat lima waktu, yaitu ketika Nabi Muhammad SAW melakukan Isro mi’roj, namun sebenarnya Nabi sudah pernah melakukan wudlu sebelum isro’ mi’roj, yaitu ketika permulaan Nabi SAW diutus menjadi Nabi, kemudian Beliau didatangi malaikat Jibril untuk diajari wudlu yang kemudian beliau diajak untuk melakukan shalat dua roka’at (shalat sunah dua roka’at).
Wudlu merupakan syari’at nabi Muhammad dan para nabi sebelumnya, namun tatacaranya berbeda, seperti memperluas basuhan muka dan memperpanjang basuhan tangan (hurr al muhajjalin) pada ajaran nabi kita.
Syarat wudlu
Pengertian syarat secara etimologi (bahasa) adalah persambungannya sesuatu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan, seperti melakukan wudlu harus menggunakan air yang suci mensucikan, maka hubungan wudlu dengan air suci mensucikan tidak bisa dipisahkan, sebab bila keduanya dipisahkan akan berdampak pada tidak sahnya wudlu.
Pengertian syarat menurut terminologi (istilah) adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan ibadah dan harus kontinyu sampai selesainya ibadah tersebut, seperti syarat sahnya shalat harus suci dari dua hadats (kecil dan besar), maka suci dari dua hadats harus terpenuhi sebelum melakukan shalat dan harus kontinyu sampai shalat selesai.
Syarat-syarat wudlu terbagi menjadi tiga :
1. Syarat wajib wudlu;
2. Syarat sahnya wudlu;
3. Syarat keduanya (wajib dan sahnya wudlu).
Syarat wajib wudlu
Syarat wajib wudlu adalah sesuatu yang mewajibkan orang mukallaf (baligh dan berakal) untuk melakukan wudlu, sehingga ketika syarat wajib tidak terpenuhi, wudlu tidak wajib dilaksankan. Syarat wajib wudlu ada dua, yaitu :
1. Baligh;
2. Masuknya waktu shalat.
Dengan adanya dua syarat tersebut bukan berarti wudlunya orang yang tidak memenuhi syarat (seperti orang yang belum baligh) tidak sah, melainkan tetap sah, yang penting sudah tamyiz (bisa makan dan minum sendiri, mengerti atas, bawah, kiri, kanan, baik buruknya sesuatu, dan lainnya), sebab orang yang sudah tamyiz termasuk ahlan lin niyyat (niatnya dihukumi sah), sedangkan baligh merupakan syarat wajib wudlu, bukan syarat sah wudlu.
Syarat sah wudlu
Syarat sah wudlu adalah melakukan wudlu sesuai kriteria dan norma yang telah ditetapkan syara’, baik dalam segi syarat, rukun atau lainnya. Syarat-syarat sah wudlu sebagai berikut :
Syarat wajib dan syarat sah wudlu adalah suatu sifat yang melekat pada orang yang berwudlu, seperti :
§ Orang yang berwudlu harus suci dari haidl dan nifas;
§ Orang yang berwudlu harus mengetahui bahwa yang sedang dilakukannya merupakan ajaran syara’;
§ Tidak dalam keadaan tidur atau diluar kesadaran.
Rukun-rukun wudlu
Rukun adalah sesuatu yang harus terpenuhi mulai dari permulaan ibadah hingga ibadah tersebut selesai. karena perbedaan referensi atau juga manhaj al fikri yang diterapkan menyebabkan timbulnya beberapa variasi penndapat dikalangan Madzahib Al Arba’ah tentang hal-hal yang termasuk kategori rukun-rukun wudlu.
Rukun-rukun wudlu Versi Madzahib Al Arba’ah :
Rukun wudlu versi mam Hanafi :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل إمرئ مانوى (متفق عليه)
Artinya: "Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati". (HR. Bukhori-Muslim).
Karena menurut argument Beliau redaksi hadits tersebut tidak menunjukkan kewajiban niat wudlu, oleh karena itu niat ketika wudlu bukanlah hal yang wajib, melainkan hanya sunah, karena niat merupakan kesempurnaan suatu ibadah. Sedangkan mewajibkannya imam Hanafi terhadap niat dalam tayamum tidak bertendensi pada referensi diatas, tapi menggunakan pertimbangan lain, yaitu secara dzatiyah debu tidak bisa menghilangkan hadats maka dibutuhkan niat, lain halnya dengan air yang secara dzatiyahnya dapat menghilangkan hadats, sehingga wudlu tidak disyaratkan adanya niat. Imam Hanafi juga tidak mewajibkan tartib (berurut-urutan) dalam berwudlu, sebab didalam redaksi Al Qur’an tidak termaktub ayat yang mewajibkan tartib, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Ma'idah : 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة : 6)
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu semua hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah dan tangan kamu sampai siku-siku dan usaplah kepala dan basuhlah kaki kamu sampai dua mata kaki" (QS. Al Ma'idah : 6)
Redaksi diatas hanya menunjukkan kewajiban membasuh beberapa anggota dan mengusap kepala, sama sekali tidak ada yang menunjukkan kewajiban tartib dalam membasuh anggota. Argumen ini bermuara dari pentelaahan Beliu terhadap tekstual hadits yang menggunakan huruf 'atof (penyambung) berupa wawu ( اوو ) di antara satu lafad dengan lainnya, yang menurut kaidah ilmu nahwu berfaidah mutlak al jam’i (semua anggota terbasuh dengan tanpa harus adanya tartib).
Beliau juga mewajibkan mengusap kepala atau rambut yang ada di kepala minimal ¼ kepala, dalil yang dibuat pijakan pendapat ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mughiroh :
إن النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال وتوضّأ ومسح على ناصيته وخفّيه
Artinya : Suatu ketika Nabi Muhammad SAW mendatangi suatu kaum, kemudan Beliau seni dan berwudlu, dalam wudlunya Beliau mengusap ubun-ubun kepala dan mengusap dua muzah (sejenis sepatu)-Nya.
Dari hadits di atas imam Hanafi menyimpulkan mengusap kepala ketika wudlu minimal ¼ kepala, hal ini merupakan penafsiran Beliau dari kalimat ومسح على ناصيته (Nabi mengusap ubun-ubunnya).
Rukun wudlu versi mam Maliki :
Imam Malik juga mengkategorikan muwalah sebagai rukunnya wudlu, tendensi yang Beliau gunakan adalah hadits yang diriwatkan Imam Abi Daud yang berbunyi :
إن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلّي وفي رجله لمعة قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة (رواه أبو داود)
Artinya: "Suatu ketika Nabi melihat orang yang sedang shalat yang kakinya terdapat sedikit bagian (kira-kira satu dirham) yang tidak terbasuh, lalu Nabi menyuruh orang tersebut supanya mengulangi wudlu dan shalatnya"(HR. Abu Daud).
Seandainya mualah bukan hal yang diwajibkan ketika wudlu, tentu Nabi tidak akan menyuruh orang tersebut untuk mengulangi wudlu dari permulaannya.
Rukun wudlu versi mam Syafi'i :
1. Niat ketika membasuh muka;
2. Membasuh muka;
3. Membasuh dua tangan sampai siku-siku;
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut yang ada dibatas kepala;
5. Membasuh kaki sampai mata kaki;
6. Tartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya akhir).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa niat dalam wudlu merupakan rukun wudlu, Beliau bertendensi pada sebuah hadits yang berbunyi :
إنما الأعمال باالنيات وإنما لكل إمرئ مانوى (متفق عليه)
Artinya: "Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati". (HR. Bukhori-Muslim).
Di dalam lafad إنما الأعمال, imam Syafi’i mengkira-kirakan lafadz إنماصحتها dengan arti "Sahnya segala amal harus ada niatnya". Dan juga dengan pertimbangan lain, yaitu wudlu termasuk ibadah murni, maka tidak sah dengan tanpa disertai niat.
Dalam mengusap kepala atau rambut kepala, Beliau menganggap cukup mengusap sebagian kepala atau sebagian rambut kepala dengan beristimbat dari ayat وامسحوا برؤسكم , pertimbangan yang digunakan Beliau adalah kaidah "Setiap huruf ba’ (باء) yang masuk pada lafad jama’ (makna banyak) itu berfaidah تبعيض (sebagian)".
Imam Syafi’i mengkategorikan tartib sebagai rukunnya wudlu dengan bertendensi pada ayat Al Qur'an surat Al Ma'idah : 6 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة : 6)
Secara kaidah nahwiyyah, huruf fa’ (فاء) dalam lafadz فاغسلوا pada redaksi di atas memiliki faedah tartib yang berarti harus berurutan. Dan karena pertimbangan lain, yaitu suatu ketika Nabi Muhammad SAW melakukan sa’i (amalan haji, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwa), salah satu sahabat bertanya pada Beliau : “Wahai Nabi, dari mana kami memulai sa’i, dari bukit Shofa atau Marwa?", Lalu Nabi menjawab: "Mulailah sesuai dengan apa yang dimulai Allah", yaitu dimulai dari bukit Shofa sebagaimana yang tertera dalam Al Qur'an yang berbunyi إن الصفا والمروة... , ulama Syafi’iyah menggunakan hadits tersebut sebagai dasar wajibnya tartib dalam wudlu tidak melihat hususnya sebab (masalah sa'i), melainkan melihat umumnya lafadz hadits tersebut (memulai sesuatu dengan apa yang didahulukan Allah).
Rukun wudlu versi mam Hambali :
1. Niat ketika membasuh muka;
2. Membasuh muka;
3. Membasuh tangan sampai siku-siku;
4. Mengusap seluruh kepala atau seluruh rambut yang ada dibatas kepala;
5. Membasuh kaki sampai mata kaki;
Meskipun imam Hambali berpendapat mengusap kepala harus rata, ternyata di sebagian kitab ulama madzhab Hambali diterangkan bahwa ketika wudlu wanita tidak harus mengusap kepala sampai merata, melainkan cukup hanya bagian depan saja, pendapat ini bertendensi pada haditsnya Sayyidah 'Aisyah, yaitu ketika Beliau wudlu hanya mengusap kepala bagian depan saja. Dalam kitab versi madzhab Hambali yang lain juga menerangkan bahwa orang laki-laki cukup mengusap sebagian kepala, pendapat ini bertendensi pada hadits Nabi yang diriwayatkan imam Muslih, yaitu ketika Nabi berwudlu hanya mengusap sebagian kepala saja (ubun-ubun).
Rukun wudlu versi madzhab Hambali yang disepakati oleh kalangan ulama Hanabilah adalah :
a) Niat;
b) Membasuh muka;
c) Membasuh dua tangan sampai siku-siku;
d) Mengusap kepala;
e) Membasuh dua kaki sampai mata kaki.
Rukun wudlu yang masih ada perbedaan pendapat diantara ulama madzhab Hambali adalah :
a) Tartib;
b) Muwalah;
c) Berkumur dan menghirup air ke hidung;
d) Baca basmalah.
Dua istilah yang mempunyai perbedaan berarti dalam permasalahan rukun wudlu yaitu mengusap dan membasuh, jika mengusap cukup membasahi anggota dengan air wudlu dengan cara apapun tanpa adanya syarat air harus mengalir pada anggota tersebut. Sedangkan membasuh adalah membasahi anggota wudlu dengan cara apapun dengan syarat airnya harus mengalir di anggota yang dibasuh, tidak cukup hanya dengan membasahi tanpa adanya air yang mengalir pada anggota tersebut.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU
Dengan melakukan wudlu sesuai dengan kriteria yang ada disalah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) berarti penghalang ma'nawi yang melarang melakukan hal yang disyaratkan suci telah sirna, sehingga diperbolehkan melaksanakan shalat, thawaf, atau yang lainnya dari hal-hal yang dilarang sebab hadats kecil. Penghalang ma'nawi dapat kembali sebab melakukan hal-hal yang membatalkan wudlu, diantaranya mengeluarkan sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang), namun beragam perbedaan dikalangan madzahib al arba'ah mengenai hal-hal yang termasuk kategori membatalkan wudlu yang akan dikupas dalam pembahasan berikut ini :
Hal-hal yang membatalkan wudlu versi madzahib al arba'ah
Imam Hanafi
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang);
2. Keluar darah atau nanah dari anggota badan yang melebihi batas tempat keluarnya;
3. Muntah yang masyakot (sangat kesulitan) ditahan;
4. Tidur terlentang, miring atau bersandar yang sekira orang yang bersandar akan jatuh ketika tempat sandarannya dihilangkan;
5. Hilang akal sebab gila, epilepsi atau mabuk;
6. Tertawa di dalam shalat (fardlu dan sunat) dengan keras (bisa di dengar orang di sampingnya).
Tendensi dan uraian :
· Menurut konsep Imam Hanafi keluarnya darah atau nanah dapat membatalkan wudlu, dalil yang Beliau jadikan tendensi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Darukutni :
إن النبي صلى الله عليه وسلم قال الوضوء من كل دم سائل ( رواه الدارقطني )
Artinya: "Diwajibkan wudlu dari setiap darah yang keluar". (HR. Darukutni)
· Imam Hanafi mena'wil lafadz الوضوء pada redaksi diatas dengan lafadz تواضؤا yang bermakna "Wudlulah kamu", pena'wilan ini di sesuaikan dengan hadits yang berbunyi :
إنما الماء من الماء
Artinya: "Wajib mandi karena mengeluarkan sperma (mani)".
Kalau hadits إنما الماء من الماء bisa di buat dasar kewajiban mandi ketika mengeluarkan mani, kenapa selain ulama kalangan madzhab Hanafi tidak berani menggunakan hadits الوضوء من كل دم سائل sebagai dasar batalnya wudlu sebab mengeluarkan darah?
· Imam Hanafi juga berpendapat bahwa muntah dan mimisan (mengeluarkan darah dari hidung) tergolong hal yang membatalkan wudlu, tendensi yang Beliau gunakan adalah hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi Mulaikah dari Siti Aisyah :
قال النبي صلى الله عليه وسلم من فاء أورعف في صلاته فاليتوضأ (رواه إبن أبي مليكة)
Artinya: "Siapa saja yang muntah-muntah atau mimisan (mengeluarkan darah lewat hidung) ketika shalat maka kembali berwudlulah". (HR. Ibnu Abi Mulaikah)
· القهقهة (tertawa dengan keras sekira bisa didengar orang yang berada disampingnya) ketika shalat merupakan penyebab batalnya wudlu, baik di dalam shalat fardlu ataupun shalat sunat, dari shalat-shalat yang mempunyai ruku' dan sujud. Berbeda dengan shalat yang tidak ada ruku' dan sujudnya, seperti shalat jenazah atau sujud tilawah, maka tertawa keras sewaktu melakukan hal tersebut tidak membatalkan wudlu, namun shalat jenazah dan sujud tilawahnya batal. Tendensi imam Hanafi yang menyatakan batalnya wudlu sebab tertawa keras adalah hadits yang diriwatkan Abu Ma’bad Al Khoza’i yang berbunyi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في الصلاة إذ أقبل أعمى يريد الصلاة فوقع في زبية فاستضحك القوم فقهقهوا فلما انصرف صلى الله عليه وسلم قال من كان منكم قهقه فليعد الوضوء والصلاة (رواه أبو معبد)
Artinya: Ketika Rosullah sedang shalat, ada orang buta yang datang hendak melakukan shalat dan ia tersungkur ke lubang, orang-orang yang mengetahui tertawa dengan keras, setelah Nabi selesai shalat Beliau bersabda: "Barang siapa yang tertawa keras ketika shalat maka harus mengulang wudlu dan shalatnya". (HR. Abu Ma’bad)
Dari redaksi diatas tersirat makna bahwa tertawa keras dapat membatalkan wudlu bila terjadi didalam shalat yang sejenis dengan shalat yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya ketika hadits ini muncul (shalat yang terdapat ruku' dan sujud), jadi wudlu tidak batal dengan sebab tertawa keras diluar shalat atau di dalam shalat yang tidak ada ruku' dan sujudnya, semisal shalat jenazah.
· Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang) juga termasuk penyebab batalnya wudlu, baik berbentuk barang yang biasa keluar, seperti air kencing, ataupun tidak, seperti batu, darah atau lainnya, tendensi hukum ini adalah firman Allah :
اوجاء أحدكم من الغائط
Dan hadits Rosulullah :
وقيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم ما الحدث قال مايخرج من السبلين ( رواه الدارقطني )
Artinya: Nabi ditanya "Apa yang dimaksud dengan hadast ?" Nabi menjawab "semua yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang)". (HR. Darukutni).
Imam Hanafi lebih menyoroti redaksi hadits di atas terhadap huruf ma ( ما) yang mempunyai makna umum, sehingga menghasilkan natijah hukum bahwa semua yang keluar dari dua jalan membatalkan wudlu, baik dari jenis yang biasa dikeluarkan atau tidak. Pendapat ini menolak pendapat imam Malik yang mengatakan keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan dapat membatalkan wudlu apapbila berupa hal yang biasa (عادة) dikeluarkan, seperti air kencing atau tinja. Kalangan ulama Hanafiyah (ulama madzhab Hanafi) berselisih pendapat dalam masalah hukum angin yang keluar dari jalan depan (alat kelamin laki-laki dan perempuan), sebagian dari mereka mengklaim hal tersebut sebagai penyebab batalnya wudlu dan sebagian yang lain tidak. Asumsi ulama yang berpendapat tidak membatalkan wudlu yaitu pada dasarnya angin yang keluar dari alat kelamin laki-laki (penis) bukan dari dzatiahnya dzakar, tapi dari gerakan dzakar, dan angin yang keluar dari alat kelamin perempuan (vagina) hukumnya suci karena angin bukan hal yang najis, padahal konsep mereka adalah keluarnya sesuatu dari vagina dapat membatalkan wudlu apabila berupa barang najis, juga ada yang berasumsi bahwa sebenarnya angin tidak keluar dari dalam farji, tapi hal itu merupakan gerakan luar farji yang menimbulkan angin.
Imam Maliki
§ Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan
Kriteria bersentuhan kulit yang membatalkan wudlu yaitu : Terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dan disertai dengan merasakan nikmat, walaupun terdapat penghalang yang tipis. Tendensi hukum yang digunakan imam Maliki adalah firman Allah yang berbunyi:
اولامستم النساء
Artinya: "Bila kamu memegang perempuan maka wudlu kamu batal".
Pijakan Beliau terhadap ketentuan " Harus disertai merasakan nikmat" adalah sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Aisyah :
عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت كنت أنام بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجلاي في قبلته فإذا سجد غمزني فقبضت رجلي والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح (رواه مسلم)
Artinya: "Saya tidur didekat Rosulullah dan kakiku berada di hadapannya, ketika sujud Beliau menekan (kaki) ku, kemudian aku menarik kakiku, kejadian ini ketika rumah dalam keadaan gelap dan tidak ada lampunya". (HR. Muslim)
Dari redaksi hadits diatas imam Malik mengklaim bahwa memegang perempuan dapat membatalkan wudlu jika disertai rasa nikmat, karena ketika Nabi menyentuh Aisyah dalam keadaan shalat, Beliau tidak membatalkan shalat-Nya, yang berarti secara logika wudlunya juga tidak batal.
§ Murtad
Imam Maliki menggolongkan murtad (keluar dari islam) termasuk hal yang membatalkan wudlu, karena bertensi pada firman Allah surat Az Zumar : 65 yang berbunyi :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (الزمر : 65)
Artinya: "Kalau kamu musyrik maka sungguh amalmu akan sirna". (Az-Zumar : 65)
Dan termasuk golongan amal yang sirna adalah wudlu.
§ Ragu-ragu terhadap batalnya wudlu
Ragu-ragu terhadap batalnya wudlu termasuk kategori penyebab batalnya wudlu, dengan pertimbangan bahwa syarat shalat harus yakin suci, maka seandainya ketika shalat terdapat keraguan terhadap status kesuciannya berarti sama dengan meragukan terhadap sah atau tidaknya shalat, padahal orang yang ragu-ragu terhadap sah atau tidaknya shalat dihukumi tidak sah shalatnya.
Imam Syafi’i
× Keluar Sesuatu
Menurut imam Syafi'i keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, baik dari jenis yang biasa keluar seperti kencing, atau yang tidak, seperti batu termasuk sebab batalnya wudlu, kecuali seperma, referensi yang Beliau gunakan adalah firman Allah surat Al Ma'idah : 6 yang berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ... (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kamu dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang air besar (atau kecil).....".(Al Ma’idah : 6)
× Tidur
Konsep imam Syafi'i menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudlu adalah tidurnya seseorang yang tidak menetapkan pantat pada tempat duduknya, referensi yang Beliau jadikan pijakan adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال العينان وكاء السه اى حلقة الدبر فمن نام فاليتوضّأ (رواه أبو داود)
Artinya: "Dua mata ibarat kendali dubur (jalan belakang), maka barang siapa yang tidur, maka diwajibkan wudlu". (HR. Abu Daud).
Namun apabila tidurnya menetapkan pantat pada tempat duduk, wudlunya tidak batal, karena adanya nash hadits yang berbunyi :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال من نام قاعدا فلاوضوء عليه ومن وضع جنبه فعليه الوضوء (رواه إبن عدي)
Artinya: "Barang siapa yang tidur dengan duduk maka tidak wajib wudlu (tidak batal wudlunya), dan barang siapa yang tidur dengan dua lambungnya maka wajib berwudlu (batal wudlunya)". (HR. Ibnu 'Adiy)
× Hilang Akal
Hilangnya akal termasuk penyebab batalnya wudlu, baik disebabkan gila, mabuk atau yang lain. Referensi yang dijadikan pedoman imam Syafi'i adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال العينان وكاء السه اى حلقة الدبر فمن نام فاليتوضّأ (رواه أبو داود)
Artinya: "Dua mata ibarat kendali dubur (jalan belakang), maka barang siapa yang tidur, maka diwajibkan wudlu". (HR. Abu Daud).
× Bersentuhan Kulit
Kriteria bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudlu :
1. Terjadi antara laki-laki dan perempuan;
2. Bukan mahrom;
3. Tanpa adanya penghalang.
Tendensi ketentuan di atas adalah firman Allah surat Al Maidah: 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kamu semua dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang hajat atau menyentuh perempuan....."(Al Maidah:6)
× Menyentuh alat kelamin
Termasuk kategori penyebab batalnya wudlu adalah menyentuh alat kelamin dengan syarat bila disentuh dengan telapak tangan (batin kaff) dengan tanpa adanya penghalang. Dasar ketentuan hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Tirmidzi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم من مسّ فرجه فاليتوضّأ (رواه الترميذي)
Artinya: "Barang siapa yang menyentuh alat kelaminya maka wajib berwudlu (batal wudlunya)" (HR. Tirmidzi)
Imam Hambali
§ Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan
Tiga versi yang terdapat di kalangan ulama madzhab Hambali dalam memberikan natijah hukum dari istimbat mereka tentang laki-laki yang menyentuh perempuan :
1. Batal, karena bertendensi pada dzahirnya ayat yang berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kamu semua dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang hajat atau menyentuh perempuan....."(Al Maidah:6)
2. Tidak batal, dengan berpijak pada hadits yang diriwayatkan imam Abu Daud :
إن النبى قبل عائشة ثم صلّى فلم يتوضّأ (رواه أبو داود)
Artinya: Rosululoh mencium Aisyah lalu Beliau melaksanakan shalat tanpa wudllu lagi. (HR. Abu Daud)
Alasan ulama yang yang bertendensi pada referensi diatas, seandainya dengan mencium Aisyah wudlu Nabi batal, niscaya Beliau mengulangi wudlu sebelum shalat.
3. Batal ,bila timbul syahwat ketika menyentuh. Klaim hukum ini timbul dari adanya dua referensi yang kontradiksi, karena makna yang tersirat dari ayat Al Qur'an di atas adalah menyentuh orang perempuan merupakan penyebab batalnya wudlu, tetapi hadits yang diriwayatkan Abu Daud mempunyai indikasi bahwa dengan menyentuh perempuan tidak dapat divonis wudlunya batal. Dengan menerapkan kaidah fiqh "Bila terdapat dua dalil yang bertolak belakang maka harus dikumpulkan (disinkronkan) dan disimpulkan", maka ulama golongan ke tiga ini memberikan satu kesimpulan hukum bahwa menyentuh perempuan bisa membatalkan wudlu bila disertai syahwat. Pendapat ini diperkuat dengan alasan lain : Sebenarnya memegang perempuan bukan hal yang membatalkan wudlu, tapi hal yang dapat menarik batalnya wudlu, oleh karena itu perlu ditambah syarat yaitu harus disertai syahwat.
Sedangkan hukum perempuan yang menyentuh laki-laki juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ Hambali, yaitu :
1. Membatalkan wudlu, sama seperti laki-laki yang menyentuh perempuan, karena keduanya tidak ada yang lebih utama.
2. Tidak membatalkan wudlu, karena yang tertera pada ayat Al Qur’an hanya menyatakan bahwa orang laki-laki yang menyentuh perempuan wudlunya batal, ayat ini tidak bisa disimpulkan bahwa wudlunya perempuan juga batal dengan menyentuh laki-laki.
§ Makan daging unta
Imam Hambali berpendapat, makan daging unta dapat membatalkan wudlu karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir bin Samuroh :
روى جابر ابن سمرة أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أنتوضّأ من لحوم الغنم قال إن شئت فتتوضأ وإن شئت فلا تتوضأ قال أنتوضّأ من لحوم الإبل قال نعم توضّأ من لحوم الإبل (رواه مسلم)
Artinya: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi: "Jika saya makan daging kambing, apakah saya harus wudlu, wahai Nabi ?" Nabi menjawab "Kamu boleh pilih antara berwudlu atau tidak", Lalu ia bertanya lagi kepada Nabi:"Jika saya makan daging unta, apakah saya harus wudlu ?" Nabi menjawab: "Ya, wudlulah kalau kamu makan daging unta" (HR. Muslim)
§ Menyentuh alat kelamin
Tendensi imam Hambali terhadap vonis batalnya wudlu seorang laki-laki yang menyentuh alat kelamin (dzakar) yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnu Hiban :
ان النبى صلى الله عليه وسلم قال من مس ذكرا فليتوضأ (رواه إبن حبان)
Artinya: "Barang siapa yang menyentuh alat kelamin (dzakar), maka ia harus wudlu". (HR. Ibnu Hiban)
Dasar batalnya wudlu seorang perempuan yang menyentuh alat kelaminnya (farji) adalah hadits yang diriwayatkan Abu Ayub dan Umi Habibah :
إن ابا أيوب وأم حبيبة قالا سمعنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من مس فرجه فليتوضأ (رواه إبن حبان)
Artinya: "Barang siapa yang memegang alat kelaminnya, maka ia harus berwudlu". (HR. Ibnu Hiban)
Imam Hambali mengomentari bahwa kedua hadits diatas merupakan hadits shoheh.
§ Murtad
Murtad merupakan salahsatu penyebab batalnya wudlu, tendensi ketentuan ini adalah firman Allah surat Az Zumar : 65 :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (الزمر : 65)
Artinya : "Apabila kamu menyekutukan Allah, niscaya amalmu akan rusak." (QS. Az Zumar : 65)
Dan wudlu termasuk golongan amal yang rusak. Pendapat ini juga didukung oleh makalahnya Ibnu Abbas yang berbunyi :
الحدث حدثان وأشدّهما حدث اللسان
Artinya : "Hadas ada dua, dan yang paling beratnya dari keduanya adalah hadasnya lisan".
Sedangkan murtad merupakan kategori hadast, serta diperkuat hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori Muslim :
لايقبل الله صلاة من أحدث حتى يتوضّأ (متفق عليه)
Artinya: “Allah tidak menerima shalatnya orang yang hadast, sehingga ia berwudlu”. (HR. Bukhori-Muslim)
Disyari’atkannya (diwajibkannya) wudlu bersamaan disyari’atkannya shalat lima waktu, yaitu ketika Nabi Muhammad SAW melakukan Isro mi’roj, namun sebenarnya Nabi sudah pernah melakukan wudlu sebelum isro’ mi’roj, yaitu ketika permulaan Nabi SAW diutus menjadi Nabi, kemudian Beliau didatangi malaikat Jibril untuk diajari wudlu yang kemudian beliau diajak untuk melakukan shalat dua roka’at (shalat sunah dua roka’at).
Wudlu merupakan syari’at nabi Muhammad dan para nabi sebelumnya, namun tatacaranya berbeda, seperti memperluas basuhan muka dan memperpanjang basuhan tangan (hurr al muhajjalin) pada ajaran nabi kita.
Syarat wudlu
Pengertian syarat secara etimologi (bahasa) adalah persambungannya sesuatu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan, seperti melakukan wudlu harus menggunakan air yang suci mensucikan, maka hubungan wudlu dengan air suci mensucikan tidak bisa dipisahkan, sebab bila keduanya dipisahkan akan berdampak pada tidak sahnya wudlu.
Pengertian syarat menurut terminologi (istilah) adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan ibadah dan harus kontinyu sampai selesainya ibadah tersebut, seperti syarat sahnya shalat harus suci dari dua hadats (kecil dan besar), maka suci dari dua hadats harus terpenuhi sebelum melakukan shalat dan harus kontinyu sampai shalat selesai.
Syarat-syarat wudlu terbagi menjadi tiga :
1. Syarat wajib wudlu;
2. Syarat sahnya wudlu;
3. Syarat keduanya (wajib dan sahnya wudlu).
Syarat wajib wudlu
Syarat wajib wudlu adalah sesuatu yang mewajibkan orang mukallaf (baligh dan berakal) untuk melakukan wudlu, sehingga ketika syarat wajib tidak terpenuhi, wudlu tidak wajib dilaksankan. Syarat wajib wudlu ada dua, yaitu :
1. Baligh;
2. Masuknya waktu shalat.
Dengan adanya dua syarat tersebut bukan berarti wudlunya orang yang tidak memenuhi syarat (seperti orang yang belum baligh) tidak sah, melainkan tetap sah, yang penting sudah tamyiz (bisa makan dan minum sendiri, mengerti atas, bawah, kiri, kanan, baik buruknya sesuatu, dan lainnya), sebab orang yang sudah tamyiz termasuk ahlan lin niyyat (niatnya dihukumi sah), sedangkan baligh merupakan syarat wajib wudlu, bukan syarat sah wudlu.
Syarat sah wudlu
Syarat sah wudlu adalah melakukan wudlu sesuai kriteria dan norma yang telah ditetapkan syara’, baik dalam segi syarat, rukun atau lainnya. Syarat-syarat sah wudlu sebagai berikut :
- Wudlu menggunakan air suci dan mensucikan (air mutlak);
- Orang yang berwudlu sudah tamyiz;
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada anggota yang dibasuh atau diusap;
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudlu.
Syarat wajib dan syarat sah wudlu adalah suatu sifat yang melekat pada orang yang berwudlu, seperti :
§ Orang yang berwudlu harus suci dari haidl dan nifas;
§ Orang yang berwudlu harus mengetahui bahwa yang sedang dilakukannya merupakan ajaran syara’;
§ Tidak dalam keadaan tidur atau diluar kesadaran.
Rukun-rukun wudlu
Rukun adalah sesuatu yang harus terpenuhi mulai dari permulaan ibadah hingga ibadah tersebut selesai. karena perbedaan referensi atau juga manhaj al fikri yang diterapkan menyebabkan timbulnya beberapa variasi penndapat dikalangan Madzahib Al Arba’ah tentang hal-hal yang termasuk kategori rukun-rukun wudlu.
Rukun-rukun wudlu Versi Madzahib Al Arba’ah :
Rukun wudlu versi mam Hanafi :
- Membasuh muka;
- Membasuh dua tangan sampai siku-siku;
- Mengusap kepala atau rambutnya minimal seperempat kepala;
- Membasuh dua kaki sampai dua mata kaki.
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل إمرئ مانوى (متفق عليه)
Artinya: "Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati". (HR. Bukhori-Muslim).
Karena menurut argument Beliau redaksi hadits tersebut tidak menunjukkan kewajiban niat wudlu, oleh karena itu niat ketika wudlu bukanlah hal yang wajib, melainkan hanya sunah, karena niat merupakan kesempurnaan suatu ibadah. Sedangkan mewajibkannya imam Hanafi terhadap niat dalam tayamum tidak bertendensi pada referensi diatas, tapi menggunakan pertimbangan lain, yaitu secara dzatiyah debu tidak bisa menghilangkan hadats maka dibutuhkan niat, lain halnya dengan air yang secara dzatiyahnya dapat menghilangkan hadats, sehingga wudlu tidak disyaratkan adanya niat. Imam Hanafi juga tidak mewajibkan tartib (berurut-urutan) dalam berwudlu, sebab didalam redaksi Al Qur’an tidak termaktub ayat yang mewajibkan tartib, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Ma'idah : 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة : 6)
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu semua hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah dan tangan kamu sampai siku-siku dan usaplah kepala dan basuhlah kaki kamu sampai dua mata kaki" (QS. Al Ma'idah : 6)
Redaksi diatas hanya menunjukkan kewajiban membasuh beberapa anggota dan mengusap kepala, sama sekali tidak ada yang menunjukkan kewajiban tartib dalam membasuh anggota. Argumen ini bermuara dari pentelaahan Beliu terhadap tekstual hadits yang menggunakan huruf 'atof (penyambung) berupa wawu ( اوو ) di antara satu lafad dengan lainnya, yang menurut kaidah ilmu nahwu berfaidah mutlak al jam’i (semua anggota terbasuh dengan tanpa harus adanya tartib).
Beliau juga mewajibkan mengusap kepala atau rambut yang ada di kepala minimal ¼ kepala, dalil yang dibuat pijakan pendapat ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mughiroh :
إن النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال وتوضّأ ومسح على ناصيته وخفّيه
Artinya : Suatu ketika Nabi Muhammad SAW mendatangi suatu kaum, kemudan Beliau seni dan berwudlu, dalam wudlunya Beliau mengusap ubun-ubun kepala dan mengusap dua muzah (sejenis sepatu)-Nya.
Dari hadits di atas imam Hanafi menyimpulkan mengusap kepala ketika wudlu minimal ¼ kepala, hal ini merupakan penafsiran Beliau dari kalimat ومسح على ناصيته (Nabi mengusap ubun-ubunnya).
Rukun wudlu versi mam Maliki :
- Niat ketika membasuh muka;
- Membasuh muka;
- Membasuh dua tangan sampai siku-siku;
- Mengusap semua kepala atau rambut yang ada di kepala;
- Membasuh dua kaki sampai mata kaki;
- Muwalah / terus menerus (membasuh anggota wudlu yang lain sebelum anggota yang telah dibasuh kering, jika keadaan udara dan suhu badan normal);
- Menggosok anggota wudlu yang dibasuh.
Imam Malik juga mengkategorikan muwalah sebagai rukunnya wudlu, tendensi yang Beliau gunakan adalah hadits yang diriwatkan Imam Abi Daud yang berbunyi :
إن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلّي وفي رجله لمعة قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة (رواه أبو داود)
Artinya: "Suatu ketika Nabi melihat orang yang sedang shalat yang kakinya terdapat sedikit bagian (kira-kira satu dirham) yang tidak terbasuh, lalu Nabi menyuruh orang tersebut supanya mengulangi wudlu dan shalatnya"(HR. Abu Daud).
Seandainya mualah bukan hal yang diwajibkan ketika wudlu, tentu Nabi tidak akan menyuruh orang tersebut untuk mengulangi wudlu dari permulaannya.
Rukun wudlu versi mam Syafi'i :
1. Niat ketika membasuh muka;
2. Membasuh muka;
3. Membasuh dua tangan sampai siku-siku;
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut yang ada dibatas kepala;
5. Membasuh kaki sampai mata kaki;
6. Tartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya akhir).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa niat dalam wudlu merupakan rukun wudlu, Beliau bertendensi pada sebuah hadits yang berbunyi :
إنما الأعمال باالنيات وإنما لكل إمرئ مانوى (متفق عليه)
Artinya: "Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati". (HR. Bukhori-Muslim).
Di dalam lafad إنما الأعمال, imam Syafi’i mengkira-kirakan lafadz إنماصحتها dengan arti "Sahnya segala amal harus ada niatnya". Dan juga dengan pertimbangan lain, yaitu wudlu termasuk ibadah murni, maka tidak sah dengan tanpa disertai niat.
Dalam mengusap kepala atau rambut kepala, Beliau menganggap cukup mengusap sebagian kepala atau sebagian rambut kepala dengan beristimbat dari ayat وامسحوا برؤسكم , pertimbangan yang digunakan Beliau adalah kaidah "Setiap huruf ba’ (باء) yang masuk pada lafad jama’ (makna banyak) itu berfaidah تبعيض (sebagian)".
Imam Syafi’i mengkategorikan tartib sebagai rukunnya wudlu dengan bertendensi pada ayat Al Qur'an surat Al Ma'idah : 6 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة : 6)
Secara kaidah nahwiyyah, huruf fa’ (فاء) dalam lafadz فاغسلوا pada redaksi di atas memiliki faedah tartib yang berarti harus berurutan. Dan karena pertimbangan lain, yaitu suatu ketika Nabi Muhammad SAW melakukan sa’i (amalan haji, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwa), salah satu sahabat bertanya pada Beliau : “Wahai Nabi, dari mana kami memulai sa’i, dari bukit Shofa atau Marwa?", Lalu Nabi menjawab: "Mulailah sesuai dengan apa yang dimulai Allah", yaitu dimulai dari bukit Shofa sebagaimana yang tertera dalam Al Qur'an yang berbunyi إن الصفا والمروة... , ulama Syafi’iyah menggunakan hadits tersebut sebagai dasar wajibnya tartib dalam wudlu tidak melihat hususnya sebab (masalah sa'i), melainkan melihat umumnya lafadz hadits tersebut (memulai sesuatu dengan apa yang didahulukan Allah).
Rukun wudlu versi mam Hambali :
1. Niat ketika membasuh muka;
2. Membasuh muka;
3. Membasuh tangan sampai siku-siku;
4. Mengusap seluruh kepala atau seluruh rambut yang ada dibatas kepala;
5. Membasuh kaki sampai mata kaki;
Meskipun imam Hambali berpendapat mengusap kepala harus rata, ternyata di sebagian kitab ulama madzhab Hambali diterangkan bahwa ketika wudlu wanita tidak harus mengusap kepala sampai merata, melainkan cukup hanya bagian depan saja, pendapat ini bertendensi pada haditsnya Sayyidah 'Aisyah, yaitu ketika Beliau wudlu hanya mengusap kepala bagian depan saja. Dalam kitab versi madzhab Hambali yang lain juga menerangkan bahwa orang laki-laki cukup mengusap sebagian kepala, pendapat ini bertendensi pada hadits Nabi yang diriwayatkan imam Muslih, yaitu ketika Nabi berwudlu hanya mengusap sebagian kepala saja (ubun-ubun).
Rukun wudlu versi madzhab Hambali yang disepakati oleh kalangan ulama Hanabilah adalah :
a) Niat;
b) Membasuh muka;
c) Membasuh dua tangan sampai siku-siku;
d) Mengusap kepala;
e) Membasuh dua kaki sampai mata kaki.
Rukun wudlu yang masih ada perbedaan pendapat diantara ulama madzhab Hambali adalah :
a) Tartib;
b) Muwalah;
c) Berkumur dan menghirup air ke hidung;
d) Baca basmalah.
Dua istilah yang mempunyai perbedaan berarti dalam permasalahan rukun wudlu yaitu mengusap dan membasuh, jika mengusap cukup membasahi anggota dengan air wudlu dengan cara apapun tanpa adanya syarat air harus mengalir pada anggota tersebut. Sedangkan membasuh adalah membasahi anggota wudlu dengan cara apapun dengan syarat airnya harus mengalir di anggota yang dibasuh, tidak cukup hanya dengan membasahi tanpa adanya air yang mengalir pada anggota tersebut.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU
Dengan melakukan wudlu sesuai dengan kriteria yang ada disalah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) berarti penghalang ma'nawi yang melarang melakukan hal yang disyaratkan suci telah sirna, sehingga diperbolehkan melaksanakan shalat, thawaf, atau yang lainnya dari hal-hal yang dilarang sebab hadats kecil. Penghalang ma'nawi dapat kembali sebab melakukan hal-hal yang membatalkan wudlu, diantaranya mengeluarkan sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang), namun beragam perbedaan dikalangan madzahib al arba'ah mengenai hal-hal yang termasuk kategori membatalkan wudlu yang akan dikupas dalam pembahasan berikut ini :
Hal-hal yang membatalkan wudlu versi madzahib al arba'ah
Imam Hanafi
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang);
2. Keluar darah atau nanah dari anggota badan yang melebihi batas tempat keluarnya;
3. Muntah yang masyakot (sangat kesulitan) ditahan;
4. Tidur terlentang, miring atau bersandar yang sekira orang yang bersandar akan jatuh ketika tempat sandarannya dihilangkan;
5. Hilang akal sebab gila, epilepsi atau mabuk;
6. Tertawa di dalam shalat (fardlu dan sunat) dengan keras (bisa di dengar orang di sampingnya).
Tendensi dan uraian :
· Menurut konsep Imam Hanafi keluarnya darah atau nanah dapat membatalkan wudlu, dalil yang Beliau jadikan tendensi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Darukutni :
إن النبي صلى الله عليه وسلم قال الوضوء من كل دم سائل ( رواه الدارقطني )
Artinya: "Diwajibkan wudlu dari setiap darah yang keluar". (HR. Darukutni)
· Imam Hanafi mena'wil lafadz الوضوء pada redaksi diatas dengan lafadz تواضؤا yang bermakna "Wudlulah kamu", pena'wilan ini di sesuaikan dengan hadits yang berbunyi :
إنما الماء من الماء
Artinya: "Wajib mandi karena mengeluarkan sperma (mani)".
Kalau hadits إنما الماء من الماء bisa di buat dasar kewajiban mandi ketika mengeluarkan mani, kenapa selain ulama kalangan madzhab Hanafi tidak berani menggunakan hadits الوضوء من كل دم سائل sebagai dasar batalnya wudlu sebab mengeluarkan darah?
· Imam Hanafi juga berpendapat bahwa muntah dan mimisan (mengeluarkan darah dari hidung) tergolong hal yang membatalkan wudlu, tendensi yang Beliau gunakan adalah hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi Mulaikah dari Siti Aisyah :
قال النبي صلى الله عليه وسلم من فاء أورعف في صلاته فاليتوضأ (رواه إبن أبي مليكة)
Artinya: "Siapa saja yang muntah-muntah atau mimisan (mengeluarkan darah lewat hidung) ketika shalat maka kembali berwudlulah". (HR. Ibnu Abi Mulaikah)
· القهقهة (tertawa dengan keras sekira bisa didengar orang yang berada disampingnya) ketika shalat merupakan penyebab batalnya wudlu, baik di dalam shalat fardlu ataupun shalat sunat, dari shalat-shalat yang mempunyai ruku' dan sujud. Berbeda dengan shalat yang tidak ada ruku' dan sujudnya, seperti shalat jenazah atau sujud tilawah, maka tertawa keras sewaktu melakukan hal tersebut tidak membatalkan wudlu, namun shalat jenazah dan sujud tilawahnya batal. Tendensi imam Hanafi yang menyatakan batalnya wudlu sebab tertawa keras adalah hadits yang diriwatkan Abu Ma’bad Al Khoza’i yang berbunyi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في الصلاة إذ أقبل أعمى يريد الصلاة فوقع في زبية فاستضحك القوم فقهقهوا فلما انصرف صلى الله عليه وسلم قال من كان منكم قهقه فليعد الوضوء والصلاة (رواه أبو معبد)
Artinya: Ketika Rosullah sedang shalat, ada orang buta yang datang hendak melakukan shalat dan ia tersungkur ke lubang, orang-orang yang mengetahui tertawa dengan keras, setelah Nabi selesai shalat Beliau bersabda: "Barang siapa yang tertawa keras ketika shalat maka harus mengulang wudlu dan shalatnya". (HR. Abu Ma’bad)
Dari redaksi diatas tersirat makna bahwa tertawa keras dapat membatalkan wudlu bila terjadi didalam shalat yang sejenis dengan shalat yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya ketika hadits ini muncul (shalat yang terdapat ruku' dan sujud), jadi wudlu tidak batal dengan sebab tertawa keras diluar shalat atau di dalam shalat yang tidak ada ruku' dan sujudnya, semisal shalat jenazah.
· Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang) juga termasuk penyebab batalnya wudlu, baik berbentuk barang yang biasa keluar, seperti air kencing, ataupun tidak, seperti batu, darah atau lainnya, tendensi hukum ini adalah firman Allah :
اوجاء أحدكم من الغائط
Dan hadits Rosulullah :
وقيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم ما الحدث قال مايخرج من السبلين ( رواه الدارقطني )
Artinya: Nabi ditanya "Apa yang dimaksud dengan hadast ?" Nabi menjawab "semua yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang)". (HR. Darukutni).
Imam Hanafi lebih menyoroti redaksi hadits di atas terhadap huruf ma ( ما) yang mempunyai makna umum, sehingga menghasilkan natijah hukum bahwa semua yang keluar dari dua jalan membatalkan wudlu, baik dari jenis yang biasa dikeluarkan atau tidak. Pendapat ini menolak pendapat imam Malik yang mengatakan keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan dapat membatalkan wudlu apapbila berupa hal yang biasa (عادة) dikeluarkan, seperti air kencing atau tinja. Kalangan ulama Hanafiyah (ulama madzhab Hanafi) berselisih pendapat dalam masalah hukum angin yang keluar dari jalan depan (alat kelamin laki-laki dan perempuan), sebagian dari mereka mengklaim hal tersebut sebagai penyebab batalnya wudlu dan sebagian yang lain tidak. Asumsi ulama yang berpendapat tidak membatalkan wudlu yaitu pada dasarnya angin yang keluar dari alat kelamin laki-laki (penis) bukan dari dzatiahnya dzakar, tapi dari gerakan dzakar, dan angin yang keluar dari alat kelamin perempuan (vagina) hukumnya suci karena angin bukan hal yang najis, padahal konsep mereka adalah keluarnya sesuatu dari vagina dapat membatalkan wudlu apabila berupa barang najis, juga ada yang berasumsi bahwa sebenarnya angin tidak keluar dari dalam farji, tapi hal itu merupakan gerakan luar farji yang menimbulkan angin.
Imam Maliki
- Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang) dengan syarat dalam kedaan sehat dan mengeluarkan sesuatu yang biasa keluar;
- Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk, terlalu tertekan keperihatinan dan tidur sekira tidak mendengar suara keras yang berada di dekatnya;
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan disertai rasa nikmat, meskipun terdapat penghalang yang tipis;
- Murtad (keluar dari Islam);
- Ragu-ragu didalam batalnya wudlu;
§ Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan
Kriteria bersentuhan kulit yang membatalkan wudlu yaitu : Terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dan disertai dengan merasakan nikmat, walaupun terdapat penghalang yang tipis. Tendensi hukum yang digunakan imam Maliki adalah firman Allah yang berbunyi:
اولامستم النساء
Artinya: "Bila kamu memegang perempuan maka wudlu kamu batal".
Pijakan Beliau terhadap ketentuan " Harus disertai merasakan nikmat" adalah sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Aisyah :
عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت كنت أنام بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجلاي في قبلته فإذا سجد غمزني فقبضت رجلي والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح (رواه مسلم)
Artinya: "Saya tidur didekat Rosulullah dan kakiku berada di hadapannya, ketika sujud Beliau menekan (kaki) ku, kemudian aku menarik kakiku, kejadian ini ketika rumah dalam keadaan gelap dan tidak ada lampunya". (HR. Muslim)
Dari redaksi hadits diatas imam Malik mengklaim bahwa memegang perempuan dapat membatalkan wudlu jika disertai rasa nikmat, karena ketika Nabi menyentuh Aisyah dalam keadaan shalat, Beliau tidak membatalkan shalat-Nya, yang berarti secara logika wudlunya juga tidak batal.
§ Murtad
Imam Maliki menggolongkan murtad (keluar dari islam) termasuk hal yang membatalkan wudlu, karena bertensi pada firman Allah surat Az Zumar : 65 yang berbunyi :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (الزمر : 65)
Artinya: "Kalau kamu musyrik maka sungguh amalmu akan sirna". (Az-Zumar : 65)
Dan termasuk golongan amal yang sirna adalah wudlu.
§ Ragu-ragu terhadap batalnya wudlu
Ragu-ragu terhadap batalnya wudlu termasuk kategori penyebab batalnya wudlu, dengan pertimbangan bahwa syarat shalat harus yakin suci, maka seandainya ketika shalat terdapat keraguan terhadap status kesuciannya berarti sama dengan meragukan terhadap sah atau tidaknya shalat, padahal orang yang ragu-ragu terhadap sah atau tidaknya shalat dihukumi tidak sah shalatnya.
Imam Syafi’i
- Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, kecuali seperma;
- Tidurnya orang yang tidak menetapkan pantatnya pada tempat duduk;
- Hilangnya akal sebab gila, epilepsi, mabuk, sakit atau yang lainnya;
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan tanpa adanya penghalang;
- Menyentuh alat kelamin (milik sendiri atau orang lain) dengan batin (dalam)nya telapak tangan dengan tanpa adanya penghalang.
× Keluar Sesuatu
Menurut imam Syafi'i keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, baik dari jenis yang biasa keluar seperti kencing, atau yang tidak, seperti batu termasuk sebab batalnya wudlu, kecuali seperma, referensi yang Beliau gunakan adalah firman Allah surat Al Ma'idah : 6 yang berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ... (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kamu dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang air besar (atau kecil).....".(Al Ma’idah : 6)
× Tidur
Konsep imam Syafi'i menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudlu adalah tidurnya seseorang yang tidak menetapkan pantat pada tempat duduknya, referensi yang Beliau jadikan pijakan adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال العينان وكاء السه اى حلقة الدبر فمن نام فاليتوضّأ (رواه أبو داود)
Artinya: "Dua mata ibarat kendali dubur (jalan belakang), maka barang siapa yang tidur, maka diwajibkan wudlu". (HR. Abu Daud).
Namun apabila tidurnya menetapkan pantat pada tempat duduk, wudlunya tidak batal, karena adanya nash hadits yang berbunyi :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال من نام قاعدا فلاوضوء عليه ومن وضع جنبه فعليه الوضوء (رواه إبن عدي)
Artinya: "Barang siapa yang tidur dengan duduk maka tidak wajib wudlu (tidak batal wudlunya), dan barang siapa yang tidur dengan dua lambungnya maka wajib berwudlu (batal wudlunya)". (HR. Ibnu 'Adiy)
× Hilang Akal
Hilangnya akal termasuk penyebab batalnya wudlu, baik disebabkan gila, mabuk atau yang lain. Referensi yang dijadikan pedoman imam Syafi'i adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال العينان وكاء السه اى حلقة الدبر فمن نام فاليتوضّأ (رواه أبو داود)
Artinya: "Dua mata ibarat kendali dubur (jalan belakang), maka barang siapa yang tidur, maka diwajibkan wudlu". (HR. Abu Daud).
× Bersentuhan Kulit
Kriteria bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudlu :
1. Terjadi antara laki-laki dan perempuan;
2. Bukan mahrom;
3. Tanpa adanya penghalang.
Tendensi ketentuan di atas adalah firman Allah surat Al Maidah: 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kamu semua dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang hajat atau menyentuh perempuan....."(Al Maidah:6)
× Menyentuh alat kelamin
Termasuk kategori penyebab batalnya wudlu adalah menyentuh alat kelamin dengan syarat bila disentuh dengan telapak tangan (batin kaff) dengan tanpa adanya penghalang. Dasar ketentuan hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Tirmidzi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم من مسّ فرجه فاليتوضّأ (رواه الترميذي)
Artinya: "Barang siapa yang menyentuh alat kelaminya maka wajib berwudlu (batal wudlunya)" (HR. Tirmidzi)
Imam Hambali
- Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, baik dari jenis yang biasa keluar maupun yang tidak;
- Keluarnya kotoran (tinja atau seni) selain dari dua jalan (depan dan belakang);
- Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk atau tidur ;
- Makan daging unta;
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara mutlak (baik mahrom, kecil atau yang lainnya);
- Menyentuh alat kelamin laki-laki atau perempuan;
- Murtad (keluar dari Islam);
- Memandikan mayat.
§ Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan
Tiga versi yang terdapat di kalangan ulama madzhab Hambali dalam memberikan natijah hukum dari istimbat mereka tentang laki-laki yang menyentuh perempuan :
1. Batal, karena bertendensi pada dzahirnya ayat yang berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kamu semua dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang hajat atau menyentuh perempuan....."(Al Maidah:6)
2. Tidak batal, dengan berpijak pada hadits yang diriwayatkan imam Abu Daud :
إن النبى قبل عائشة ثم صلّى فلم يتوضّأ (رواه أبو داود)
Artinya: Rosululoh mencium Aisyah lalu Beliau melaksanakan shalat tanpa wudllu lagi. (HR. Abu Daud)
Alasan ulama yang yang bertendensi pada referensi diatas, seandainya dengan mencium Aisyah wudlu Nabi batal, niscaya Beliau mengulangi wudlu sebelum shalat.
3. Batal ,bila timbul syahwat ketika menyentuh. Klaim hukum ini timbul dari adanya dua referensi yang kontradiksi, karena makna yang tersirat dari ayat Al Qur'an di atas adalah menyentuh orang perempuan merupakan penyebab batalnya wudlu, tetapi hadits yang diriwayatkan Abu Daud mempunyai indikasi bahwa dengan menyentuh perempuan tidak dapat divonis wudlunya batal. Dengan menerapkan kaidah fiqh "Bila terdapat dua dalil yang bertolak belakang maka harus dikumpulkan (disinkronkan) dan disimpulkan", maka ulama golongan ke tiga ini memberikan satu kesimpulan hukum bahwa menyentuh perempuan bisa membatalkan wudlu bila disertai syahwat. Pendapat ini diperkuat dengan alasan lain : Sebenarnya memegang perempuan bukan hal yang membatalkan wudlu, tapi hal yang dapat menarik batalnya wudlu, oleh karena itu perlu ditambah syarat yaitu harus disertai syahwat.
Sedangkan hukum perempuan yang menyentuh laki-laki juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ Hambali, yaitu :
1. Membatalkan wudlu, sama seperti laki-laki yang menyentuh perempuan, karena keduanya tidak ada yang lebih utama.
2. Tidak membatalkan wudlu, karena yang tertera pada ayat Al Qur’an hanya menyatakan bahwa orang laki-laki yang menyentuh perempuan wudlunya batal, ayat ini tidak bisa disimpulkan bahwa wudlunya perempuan juga batal dengan menyentuh laki-laki.
§ Makan daging unta
Imam Hambali berpendapat, makan daging unta dapat membatalkan wudlu karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir bin Samuroh :
روى جابر ابن سمرة أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أنتوضّأ من لحوم الغنم قال إن شئت فتتوضأ وإن شئت فلا تتوضأ قال أنتوضّأ من لحوم الإبل قال نعم توضّأ من لحوم الإبل (رواه مسلم)
Artinya: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi: "Jika saya makan daging kambing, apakah saya harus wudlu, wahai Nabi ?" Nabi menjawab "Kamu boleh pilih antara berwudlu atau tidak", Lalu ia bertanya lagi kepada Nabi:"Jika saya makan daging unta, apakah saya harus wudlu ?" Nabi menjawab: "Ya, wudlulah kalau kamu makan daging unta" (HR. Muslim)
§ Menyentuh alat kelamin
Tendensi imam Hambali terhadap vonis batalnya wudlu seorang laki-laki yang menyentuh alat kelamin (dzakar) yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnu Hiban :
ان النبى صلى الله عليه وسلم قال من مس ذكرا فليتوضأ (رواه إبن حبان)
Artinya: "Barang siapa yang menyentuh alat kelamin (dzakar), maka ia harus wudlu". (HR. Ibnu Hiban)
Dasar batalnya wudlu seorang perempuan yang menyentuh alat kelaminnya (farji) adalah hadits yang diriwayatkan Abu Ayub dan Umi Habibah :
إن ابا أيوب وأم حبيبة قالا سمعنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من مس فرجه فليتوضأ (رواه إبن حبان)
Artinya: "Barang siapa yang memegang alat kelaminnya, maka ia harus berwudlu". (HR. Ibnu Hiban)
Imam Hambali mengomentari bahwa kedua hadits diatas merupakan hadits shoheh.
§ Murtad
Murtad merupakan salahsatu penyebab batalnya wudlu, tendensi ketentuan ini adalah firman Allah surat Az Zumar : 65 :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (الزمر : 65)
Artinya : "Apabila kamu menyekutukan Allah, niscaya amalmu akan rusak." (QS. Az Zumar : 65)
Dan wudlu termasuk golongan amal yang rusak. Pendapat ini juga didukung oleh makalahnya Ibnu Abbas yang berbunyi :
الحدث حدثان وأشدّهما حدث اللسان
Artinya : "Hadas ada dua, dan yang paling beratnya dari keduanya adalah hadasnya lisan".
Sedangkan murtad merupakan kategori hadast, serta diperkuat hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori Muslim :
لايقبل الله صلاة من أحدث حتى يتوضّأ (متفق عليه)
Artinya: “Allah tidak menerima shalatnya orang yang hadast, sehingga ia berwudlu”. (HR. Bukhori-Muslim)