Pengertian Tayamum secara lughat (bahasa) yaitu menyengaja, sedangkan pengertian secara syara' adalah mendatangkan debu kewajah dan dua tangan dengan syarat dan rukun tertentu. Referensi yang dijadikan dasar tayamum adalah firman Allah surat Al Ma-idah : 6 :
وإن كنتم مرضى اوعلى سفر أوجاء أحد من الغائط او لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)
Artinya: "Kalau kamu sedang sakit atau ketika bepergian atau dari jamban atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan debu yang suci, kemudian usaplah wajah dan tangan kamu (dengan debu tersebut)" (QS. Al Ma-idah : 6)
Dan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبيّ صلى الله عليه وسلم جعلت لنا الأرض كلها مسجدا وتربتها طهورا (رواه مسلم)
Artinya: "Bumi dijadikan untuk-Ku sebagai masjid dan debunya dapat mensucikan". (HR. Muslim)
وإن كنتم مرضى اوعلى سفر أوجاء أحد من الغائط او لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)
Artinya: "Kalau kamu sedang sakit atau ketika bepergian atau dari jamban atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan debu yang suci, kemudian usaplah wajah dan tangan kamu (dengan debu tersebut)" (QS. Al Ma-idah : 6)
Dan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبيّ صلى الله عليه وسلم جعلت لنا الأرض كلها مسجدا وتربتها طهورا (رواه مسلم)
Artinya: "Bumi dijadikan untuk-Ku sebagai masjid dan debunya dapat mensucikan". (HR. Muslim)
Tayamum merupakan pengganti wudlu atau mandi ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik udzurnya dari segi hissi (kasat mata), seperti tidak ada air ketika hendak wudlu atau mandi, atau udzur syar'i, seperti sakit yang menurut prediksi dokter akan bertambah parah atau semakin lama sembuhnya bila terkena air.
Hal-hal yang memperbolehkan tayamum
Ø Versi Imam Hanafi
1. Tidak ada air;
2. Adanya udzur, seperti sakit atau lainnya.
Ø Versi Imam Maliki
Ø Versi Imam Syafi'i
Ø Versi Imam Hambali
Rukun-rukun tayamun
Rukun Tayamum Versi Imam Hanafi
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال التيمّم ضربتان ضربة للوجه وضربة لليدين (رواه الحاكم والدارقطني)
Artinya: "Tayamum adalah dua pengambilan debu, pengambilan pertama untuk mengusap muka dan pengambilan kedua untuk mengusap kedua tangan". (HR. Hakim dan Darukutni)
Ø Tata cara niat tayamum versi imam hanafi
Lafadz niat tayamum adalah :
نويت التيمّم لرفع الحدث الأصغر لله تعالى
Artinya: "Saya niat tayamum untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah SWT"
Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan niat menghilangkan hadats, karena tayamum merupakan pengganti wudlu atau mandi. Karena tayamum dapat menghilangkan hadats sebagaimana wudlu, maka satu kali tayamum boleh untuk melakukan shalat fardlu berulangkali dan untuk ibadah lainnya, dari hal-hal yang disyaratkan harus suci. Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah surat Al Ma-idah ayat : 6 :
...فلم تجدوا ماء فتيمّموا صعيدا طيّبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)
Artinya : "Ketika kamu tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan debu yang suci dan usaplah wajah dan kedua tangan kamu". (QS. Al Ma-idah : 6)
Juga diperkuat sabda Nabi yang diriwayatkan imam Muslim :
إنّ النبي صلى الله عليه وسلم قال جعلت لنا الأرض كلّها مسجدا وتربتها طهورا اي مطهّرا (رواه مسلم)
Artinya : "Bumi dijadikan untuk saya sebagai masjid dan debunya bisa mensucikan" (HR. Muslim)
Rukun Tayamum Versi Imam Maliki
1. Niat ketika mengusap wajah;
2. Mengusap muka;
3. Mengusap telapak tangan sampai pergelangan tangan;
4. Mualah (terus menerus).
Ø Tata cara niat tayamum versi imam Maliki
Lafadz niat tayamum yaitu :
نويت التيمّم لإستباحة الصّلاة المفروضة لله تعالى
Artinya:" Saya niat tayamum supaya diperbolehkan shalat fardlu, karena Allah SWT".
Imam Maliki berasumsi bahwa tayamum tidak bisa menghilangkan hadats sehingga tidak boleh diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats), dan tayamum satu kali hanya dapat digunakan shalat fardlu satu kali.
Beliau menyatakan bahwa batas tangan yang wajib diusap dalam tayamum hanya sampai pergelangan tangan. Tendensi pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukori dan Muslim :
إن عمّار إبن ياسر قال لعمر إبن الخطاب رضي الله عنهما أما تذكري ياأمير المؤمنين إذا أنا وأنت في سريّة فأجنبنا فلم تجد الماء فإما أنت فلم تصلّ وإما أنا فتمرّغت في التراب كما تتمرّغ الدآبّة فصلّيت فأتينا يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إنّما كان يكفيك ضربة للوجه وضربة لليدين (رواه بخاري ومسلم)
Artinya : Suatu ketika sahabat Amar bin Yasirberkata terhadap Umar bin Khotob : "Ingatlah wahai pemimpin umat mu'min, ketika kita berada di golongannya prajurit, kita junub dan tidak menemukan air, lalu kamu tidak melaksanakan shalat, dan aku berguling di debu sebagaimana bergulingnya hewan, kemudian aku shalat", Lalu keduanya datang kepada Nabi untuk menyampaikan permasalahnnya, Nabi bersabda "Tayamum cukup dengan dua pengambilan debu, pengambilan pertama untuk mengusap wajah dan pengambilan kedua untuk mengusap tangan sampai pergelangan tangan". (HR. Bukori- Muslim)
Menurut konsep imam Maliki, mualah (terus menerus tanpa ada pemisah lama) antara mengusap anggota satu dengan yang lain, dan antara tayamum dengan shalat, merupakan rukun tayamum. Referensi pernyataan ini adalah firman Allah surat Al Ma-idah ayat : 6 :
...فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)
Beliau lebih memfokuskan pada lafadz فتيمموا yang berupa sighot amr (kalimat perintah), dan konsekwensi dari sighot amr harus dilaksanakan segera (mualah).
Rukun Tayamum Versi Imam Syafi'i
1. Niat ketika mengambil debu;
2. Mengusap wajah;
3. Mengusap dua tangan sampai siku-siku;
4. Tartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya akhir).
Ø Tata Cara Niat Tayamum versi Imam Syafi'i
Lafadz niat tayamum yaitu :
نويت التيمّم لإستباحة الصلاة المفروضة لله تعالى
Artinya: "Saya niat tayamum supaya diperbolehkan melakukan shalat, karena Allah SWT ".
Imam Syafi'i tidak memperbolehkan tayamum diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats), sebab tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, dan satu tayamum hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardlu dan beberapa shalat sunah. Pendapat ini senada dengan pendapat imam Malik.
Niat tayamum harus bersamaan dengan memulai menempelkan tangan pada debu sampai mengusap muka, meskipun ketika mengangkat tangan tidak ada niatnya, hal ini disebabkan karena dalam tayamum terdapat dua permulaan, yaitu :
× Permulaan nisbi, yaitu ketika mulai memegang debu,
× Permulaan hakikat, yaitu ketika mengusap wajah.
sehingga niat tayamum tadi disyaratkan harus bersamaan dengan juz (bagian) dari dua permulaan di atas.
Rukun Tayamum Versi Imam Hambali
Hal-hal yang membatalkan tayamum
Secara umum madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) tidak ada perbedaan pendapat pada penyebab batalnya tayamum, yaitu setiap hal yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum, karena tayamum merupakan ganti dari wudlu. Namum diantara mereka terdapat sedikit perbedaan pendapat, diantaranya : Imam Hambali menyatakan bahwa salahsatu penyebab batalnya tayamum adalah melihat air secara mutlak (sebelum shalat, sedang shalat, sesudah shalat), tapi menurut imam Syafi’i diperinci : Bila shalat yang dilakukan dengan tayamum tidak wajib diulangi ketika ada air, maka tayamum tidak batal dengan sebab melihat air secara mutlak (sebelum, sedang, maupun sesudah shalat), seperti tayamum karena sakit, tapi bila shalat yang dilakukan termasuk wajib diulangi ketika ada air, maka jika melihat air sebelum atau sedang shalat, tayamumnya batal.
Hal-hal yang diharamkan sebab hadats kecil
Tendensi dan keterangan :
§ Shalat
Orang yang berhadats kecil (tidak punya wudlu) diharamkan melakukan shalat, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim yang berbunyi :
لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang berhadats sehingga ia berwudlu". (HR. Bukhor-Muslim)
Dari redaksi hadits tersebut, ulama sepakat (ijma’) bahwa shalatnya seseorang yang berhadats tidak sah, ijma’ ini menyangkal kemungkinan adanya ta'wil pada hadits tersebut, diantara ta'wil yang mungkin yaitu pengarahan bahwa shalatnya orang yang hadats sah tapi tidak diterima, kemungkinan ta'wil lain yaitu shalatnya seseorang yang hadats tidak sah, sehingga tidak diterima. Yang dikehendaki ijma’ (kesepakatan ulama) pada hadits di atas yaitu ulama madzhab atau hadats yang sudah disepakati madzhab empat, dengan demikian maka penyebab batalnya wudlu yang tidak disepakati ulama madzhab, seperti menyentuh atau memegang perempuan lain (أجنبية) tidak termasuk hal yang dimaksud dalam hadits diatas. muskil
§ Thowaf
Thowaf harus dilakukan dalam kondisi suci (tidak hadats), tendensi ketentuan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim yang berbunyi :
ان النبى صلى الله عليه وسلم قال لتأخذوا عني مناسككم اي عبادتكم (رواه مسلم)
Artinya: "Lakukanlah ibadah kamu sesuai dengan tata cara yang aku lakukan". (HR. Bukhori-Muslim)
Konsekwensi dari hadits tersebut yaitu segala bentuk ibadah yang kita lakukan seperti wudlu, shalat, thowaf dan lainnya harus sesuai dengan yang dilakukan Nabi, sehingga thowaf harus dilaksanakan dalam kondisi suci (tidak hadats), karena Nabi selalu melaksanakan thowaf dalam kondisi suci. Tendensi di atas diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Hakim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحلّ فيه المنطق فمن نطق فلاينطق إلابخير (رواه الحاكم)
Artinya: "Thowaf sama dengan shalat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara dalam thowaf, barang siapa yang hendak bicara dalam thowaf maka ucapkanlah kata-kata yang baik". (HR. Hakim)
Namun sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa thowaf yang dilakukan orang yang berhadats kecil tetap sah, hanya saja berdosa. Alasan mereka menghukumi sahnya thowaf tersebut karena suci bukan syarat sah thowaf, akan tetapi syarat wajib yang tidak berdampak pada tidak sahnya suatu ibadah bila ditinggalkan, hanya saja berdosa.
§ Menyentuh Al Qur’an
Pijakan diharamkan memegang Al Qur’an bagi orang yang hadats adalah firman Allah surat Al Waqi’ah : 79 :
لايمسّه إلا المطهّرون اي المتطهّرون (الواقعة : 79)
Artinya: "Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang-orang yang suci". (QS. Al Waqi’ah : 79)
Ayat ini menyatakan larangan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang tidak dalam kondisi suci (mempunyai wudlu). Hal-hal yang termasuk dalam kategori haram disentuh adalah kertas dan sampul Al Qur’an serta semua jenis barang yang diditulis ayat-ayat Al Qur’an, seperti pakaian, tembok, kayu dan lainnya. Orang yang berhadats juga tidak boleh membawa Al Qur’an, karena secara logika memegang lebih parah dari sekedar menyentuh.
Hal-hal yang diharamkan sebab hadas besar
Yang di haramkan sebab junub, baik dari laki-laki atau perempuan :
1. Shalat (fardlu dan sunah);
2. Thowaf;
3. Membaca Al Qur’an, walaupun hanya satu ayat;
4. Memegang Al Qur’an atau sesuatu yang terdapat ayat Al Qur'an;
5. Diam di masjid.
ª Referensi haram shalat bagi orang yang junub :
§ Hadits riwayat Bukhori-Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang berhadats sehingga ia berwudlu". (HR. Bukhor-Muslim)
ª Referensi haram thowaf bagi orang yang junub :
§ Hadits riwayat Bukhori-Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لتأخذوا عني مناسككم اي عبادتكم (رواه مسلم)
Artinya: "Lakukanlah ibadah kamu sesuai dengan tata cara yang aku dilakukan". (HR. Bukhori-Muslim)
§ Hadits riwayat Hakim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحلّ فيه المنطق فمن نطق فلاينطق إلابخير (رواه الحاكم)
Artinya: "Thowaf sama dengan shalat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara dalam thowaf, barang siapa yang hendak bicara dalam thowaf maka ucapkanlah kata-kata yang baik". (HR. Hakim)
ª Referensi haram baca Al Qur'an bagi orang yang junub :
§ Hadits riwayat Tirmidzi :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقرأ الجنب ولا الحائض شيأ من القرآن (رواه الترميذي)
Artinya: "Orang yang junub dan orang yang haidl tidak diperbolehkan membaca sedikitpun dari Al Qur’an". (HR. Imam Tirmidzi)
ª Referensi haram memegang Al Qur'an bagi orang yang junub :
§ Firman Allah surat Al Waqi'ah : 79 :
لايمسّه إلا المطهّرون اي المتطهّرون (الواقعة : 79)
Artinya: "Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang-orang yang suci". (QS. Al Waqi’ah : 79)
§ Hadits riwayat Atsrum :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لعمرو بن حزم لا تمسّ القرأن إلا وأنت طاهر ( رواه الأثرم )
Artinya: Nabi berkata pada Umar bin Hazm: "Janganlah kamu memegang Al Qur’an kecuali dalam keadaan suci". (HR. Atsrum)
ª Referensi haram diam di masjid bagi orang yang junub :
§ Firman Allah surat An Nisa : 43 :
...ولاجنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا (النساء : 43)
Artinya: "…Dan orang yang junub (tidak boleh diam di masjid) kecuali hanya sekedar lewat, sampai dia mandi". (QS. An Nisa : 43)
§ Hadits riwayat Tirmidzi :
ان النبى صلى الله عليه وسلم قال لاأحلّ المسجد لحائض ولا جنب (رواه أبو داود)
Artinya: "Tidak dihalalkan diam dimasjid bagi orang yang haidl dan orang yang junub ". (HR. Abu Daud)
Mayoritas ulama empat madzhab sepakat bahwa orang yang junub diharamkan melakukan lima hal yang tersebut di atas, namun sebagian ulama madzhab Maliki memperbolehkan orang junub membaca ayat Al Qur’an yang terbiasa dilafadzkan sehari-hari, seperti ayat Kursi, Al Ikhlas, Mu’awidzatain, untuk mengobati orang sakit dan untuk mencari dalil. Dari kalangan ulama Hambali juga ada yang berpendapat bahwa orang yang junub boleh berdiam di masjid dengan syarat harus wudlu dahulu, alasannya karena salah satu sahabat Nabi yang dalam keadaan junub berwudlu kemudian berdiam di masjid, dan diperkuat dengan alasan lain, yaitu junub adalah hadats besar, maka dengan melakukan wudlu kadar besarnya hadas bekurang.
Yang diharamkan sebab haidl dan nifas :
1. Semua yang diharamkan sebab junub;
2. Puasa (fardlu dan sunah);
3. Istimta’ (bercumbu) di bagian tubuh antara pusar sampai lutut;
4. Bersetubuh.
ª Referensi haram shalat bagi orang yang haidl atau nifas :
§ Hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال إذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: "Ketika haidl dating, maka tinggalkanlah olehmu (perempuan) shalat". (HR. Bukhori-Muslim)
ª Referensi haram thowaf bagi orang yang haidl atau nifas :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لعائشة إذا حاضت المرأة فعليها ما يفعل الحاج غير أن لاتطوفى بالبيت حتى تطهّرى . متفق عليه . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Nabi berkata pada 'Aisyah: "Ketika seorang wanita haidl, boleh melakukan semua amalan haji, tetapi jangan melakukan thowaf sehingga dia suci". (HR. Bukhori-Muslim)
ª Referensi haram membaca, menyentuh Al Qur'an bagi orang yang haidl atau nifas dan diam di masjid sama dengan referensi pada orang yang junub.
ª Referensi haram puasa bagi orang yang haidl atau nifas :
§ Hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
عن أبي سعيد الخدري قال ... قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مارأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للبّ الرجل الحازم من إحداكن قلن وما نقصان ديننا وعقلنا يا رسول الله قال أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل قلن بلى قال فذلك من نقصان عقلها أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم قلن بلى قال فذلك من نقصان دينها (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Abi Sa'id Al Khudri berkata :…Nabi bersabda : " Saya tidak pernah menyaksikan orang-orang yang akalnya sedikit (berkurang) yang lebih dapat menghilangkan akalnya orang laki-laki yang kokoh daripada kalian semua (wanita)". Para wanita bertanya : " Apa kekurangan agama dan akal kita wahai Rosulullah?", Nabi menjawab: "Bukankah persaksiannya perempuan itu separo dari persaksiannya laki-laki?", para wanita menjawab : "Ya", Nabi berkata :" Itulah kekurangan akalnya, bukankah ketika wanita haidl, tidak boleh shalat ?", wanita menjawab : "Ya", Nabi berkata :" Itulah kekurangan agamanya". (HR.Bukhori-Muslim)
ª Referensi haram bersetubuh bagi orang yang haidl atau nifas :
§ Firman Allah surat Al Baqarah : 222 :
قال تعالى واعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهنّ حتى يطهرن (البقرة : 222)
Artinya: "Jahuilah perempuan yang sedang haidl, dan jangan kamu dekati sehingga ia suci". (QS. Al Baqarah : 222)
Mayoritas ulama juga sepakat bahwa orang yang haidl dan nifas tidak boleh melakukan semua hal yang disebutkan di atas, namun kalangan ulama Malikiyah ada yang berpendapat bahwa orang yang haidl boleh membaca Al Qur’an, asalkan tidak memegangnya.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang junub, haidl dan nifas boleh membaca Al Qur’an dengan catatan tidak memegang Al Qur'an dan harus diniyati dzikir, bukan niat melafadzkan ayat Qur’an, sebab Al Qur’an akan menjadi dzikir bila diniyati dzikir.
Hal-hal yang memperbolehkan tayamum
Ø Versi Imam Hanafi
1. Tidak ada air;
2. Adanya udzur, seperti sakit atau lainnya.
Ø Versi Imam Maliki
- Tidak ada air;
- Adanya udzur, seperti sakit atau yang lainnya;
- Ada air sedikit tapi untuk minum hewan, meskipun anjing.
Ø Versi Imam Syafi'i
- Tidak ada air;
- Ada air sedikit untuk minum hewan yang dimulyakan syara';
- Tidak bisa menggunakan air karena sakit.
Ø Versi Imam Hambali
- Tidak ada air;
- Ada udzur, sakit atau yang lainnya;
- Mencari air setelah masuknya waktu shalat dan tidak menemukan.
Rukun-rukun tayamun
Rukun Tayamum Versi Imam Hanafi
- Niat ketika mengusap wajah;
- Mengusap wajah;
- Mengusap kedua tangan sampai siku-siku.
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال التيمّم ضربتان ضربة للوجه وضربة لليدين (رواه الحاكم والدارقطني)
Artinya: "Tayamum adalah dua pengambilan debu, pengambilan pertama untuk mengusap muka dan pengambilan kedua untuk mengusap kedua tangan". (HR. Hakim dan Darukutni)
Ø Tata cara niat tayamum versi imam hanafi
Lafadz niat tayamum adalah :
نويت التيمّم لرفع الحدث الأصغر لله تعالى
Artinya: "Saya niat tayamum untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah SWT"
Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan niat menghilangkan hadats, karena tayamum merupakan pengganti wudlu atau mandi. Karena tayamum dapat menghilangkan hadats sebagaimana wudlu, maka satu kali tayamum boleh untuk melakukan shalat fardlu berulangkali dan untuk ibadah lainnya, dari hal-hal yang disyaratkan harus suci. Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah surat Al Ma-idah ayat : 6 :
...فلم تجدوا ماء فتيمّموا صعيدا طيّبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)
Artinya : "Ketika kamu tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan debu yang suci dan usaplah wajah dan kedua tangan kamu". (QS. Al Ma-idah : 6)
Juga diperkuat sabda Nabi yang diriwayatkan imam Muslim :
إنّ النبي صلى الله عليه وسلم قال جعلت لنا الأرض كلّها مسجدا وتربتها طهورا اي مطهّرا (رواه مسلم)
Artinya : "Bumi dijadikan untuk saya sebagai masjid dan debunya bisa mensucikan" (HR. Muslim)
Rukun Tayamum Versi Imam Maliki
1. Niat ketika mengusap wajah;
2. Mengusap muka;
3. Mengusap telapak tangan sampai pergelangan tangan;
4. Mualah (terus menerus).
Ø Tata cara niat tayamum versi imam Maliki
Lafadz niat tayamum yaitu :
نويت التيمّم لإستباحة الصّلاة المفروضة لله تعالى
Artinya:" Saya niat tayamum supaya diperbolehkan shalat fardlu, karena Allah SWT".
Imam Maliki berasumsi bahwa tayamum tidak bisa menghilangkan hadats sehingga tidak boleh diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats), dan tayamum satu kali hanya dapat digunakan shalat fardlu satu kali.
Beliau menyatakan bahwa batas tangan yang wajib diusap dalam tayamum hanya sampai pergelangan tangan. Tendensi pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukori dan Muslim :
إن عمّار إبن ياسر قال لعمر إبن الخطاب رضي الله عنهما أما تذكري ياأمير المؤمنين إذا أنا وأنت في سريّة فأجنبنا فلم تجد الماء فإما أنت فلم تصلّ وإما أنا فتمرّغت في التراب كما تتمرّغ الدآبّة فصلّيت فأتينا يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إنّما كان يكفيك ضربة للوجه وضربة لليدين (رواه بخاري ومسلم)
Artinya : Suatu ketika sahabat Amar bin Yasirberkata terhadap Umar bin Khotob : "Ingatlah wahai pemimpin umat mu'min, ketika kita berada di golongannya prajurit, kita junub dan tidak menemukan air, lalu kamu tidak melaksanakan shalat, dan aku berguling di debu sebagaimana bergulingnya hewan, kemudian aku shalat", Lalu keduanya datang kepada Nabi untuk menyampaikan permasalahnnya, Nabi bersabda "Tayamum cukup dengan dua pengambilan debu, pengambilan pertama untuk mengusap wajah dan pengambilan kedua untuk mengusap tangan sampai pergelangan tangan". (HR. Bukori- Muslim)
Menurut konsep imam Maliki, mualah (terus menerus tanpa ada pemisah lama) antara mengusap anggota satu dengan yang lain, dan antara tayamum dengan shalat, merupakan rukun tayamum. Referensi pernyataan ini adalah firman Allah surat Al Ma-idah ayat : 6 :
...فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)
Beliau lebih memfokuskan pada lafadz فتيمموا yang berupa sighot amr (kalimat perintah), dan konsekwensi dari sighot amr harus dilaksanakan segera (mualah).
Rukun Tayamum Versi Imam Syafi'i
1. Niat ketika mengambil debu;
2. Mengusap wajah;
3. Mengusap dua tangan sampai siku-siku;
4. Tartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya akhir).
Ø Tata Cara Niat Tayamum versi Imam Syafi'i
Lafadz niat tayamum yaitu :
نويت التيمّم لإستباحة الصلاة المفروضة لله تعالى
Artinya: "Saya niat tayamum supaya diperbolehkan melakukan shalat, karena Allah SWT ".
Imam Syafi'i tidak memperbolehkan tayamum diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats), sebab tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, dan satu tayamum hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardlu dan beberapa shalat sunah. Pendapat ini senada dengan pendapat imam Malik.
Niat tayamum harus bersamaan dengan memulai menempelkan tangan pada debu sampai mengusap muka, meskipun ketika mengangkat tangan tidak ada niatnya, hal ini disebabkan karena dalam tayamum terdapat dua permulaan, yaitu :
× Permulaan nisbi, yaitu ketika mulai memegang debu,
× Permulaan hakikat, yaitu ketika mengusap wajah.
sehingga niat tayamum tadi disyaratkan harus bersamaan dengan juz (bagian) dari dua permulaan di atas.
Rukun Tayamum Versi Imam Hambali
- Niat ketika mengusap muka;
- Mengusap muka;
- Mengusap tangan sampai pergelangan tangan.
Hal-hal yang membatalkan tayamum
Secara umum madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) tidak ada perbedaan pendapat pada penyebab batalnya tayamum, yaitu setiap hal yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum, karena tayamum merupakan ganti dari wudlu. Namum diantara mereka terdapat sedikit perbedaan pendapat, diantaranya : Imam Hambali menyatakan bahwa salahsatu penyebab batalnya tayamum adalah melihat air secara mutlak (sebelum shalat, sedang shalat, sesudah shalat), tapi menurut imam Syafi’i diperinci : Bila shalat yang dilakukan dengan tayamum tidak wajib diulangi ketika ada air, maka tayamum tidak batal dengan sebab melihat air secara mutlak (sebelum, sedang, maupun sesudah shalat), seperti tayamum karena sakit, tapi bila shalat yang dilakukan termasuk wajib diulangi ketika ada air, maka jika melihat air sebelum atau sedang shalat, tayamumnya batal.
Hal-hal yang diharamkan sebab hadats kecil
- Shalat (fardlu dan sunah);
- Thowaf (fardlu dan sunah);
- Menyentuh Al Qur’an.
Tendensi dan keterangan :
§ Shalat
Orang yang berhadats kecil (tidak punya wudlu) diharamkan melakukan shalat, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim yang berbunyi :
لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang berhadats sehingga ia berwudlu". (HR. Bukhor-Muslim)
Dari redaksi hadits tersebut, ulama sepakat (ijma’) bahwa shalatnya seseorang yang berhadats tidak sah, ijma’ ini menyangkal kemungkinan adanya ta'wil pada hadits tersebut, diantara ta'wil yang mungkin yaitu pengarahan bahwa shalatnya orang yang hadats sah tapi tidak diterima, kemungkinan ta'wil lain yaitu shalatnya seseorang yang hadats tidak sah, sehingga tidak diterima. Yang dikehendaki ijma’ (kesepakatan ulama) pada hadits di atas yaitu ulama madzhab atau hadats yang sudah disepakati madzhab empat, dengan demikian maka penyebab batalnya wudlu yang tidak disepakati ulama madzhab, seperti menyentuh atau memegang perempuan lain (أجنبية) tidak termasuk hal yang dimaksud dalam hadits diatas. muskil
§ Thowaf
Thowaf harus dilakukan dalam kondisi suci (tidak hadats), tendensi ketentuan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim yang berbunyi :
ان النبى صلى الله عليه وسلم قال لتأخذوا عني مناسككم اي عبادتكم (رواه مسلم)
Artinya: "Lakukanlah ibadah kamu sesuai dengan tata cara yang aku lakukan". (HR. Bukhori-Muslim)
Konsekwensi dari hadits tersebut yaitu segala bentuk ibadah yang kita lakukan seperti wudlu, shalat, thowaf dan lainnya harus sesuai dengan yang dilakukan Nabi, sehingga thowaf harus dilaksanakan dalam kondisi suci (tidak hadats), karena Nabi selalu melaksanakan thowaf dalam kondisi suci. Tendensi di atas diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Hakim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحلّ فيه المنطق فمن نطق فلاينطق إلابخير (رواه الحاكم)
Artinya: "Thowaf sama dengan shalat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara dalam thowaf, barang siapa yang hendak bicara dalam thowaf maka ucapkanlah kata-kata yang baik". (HR. Hakim)
Namun sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa thowaf yang dilakukan orang yang berhadats kecil tetap sah, hanya saja berdosa. Alasan mereka menghukumi sahnya thowaf tersebut karena suci bukan syarat sah thowaf, akan tetapi syarat wajib yang tidak berdampak pada tidak sahnya suatu ibadah bila ditinggalkan, hanya saja berdosa.
§ Menyentuh Al Qur’an
Pijakan diharamkan memegang Al Qur’an bagi orang yang hadats adalah firman Allah surat Al Waqi’ah : 79 :
لايمسّه إلا المطهّرون اي المتطهّرون (الواقعة : 79)
Artinya: "Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang-orang yang suci". (QS. Al Waqi’ah : 79)
Ayat ini menyatakan larangan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang tidak dalam kondisi suci (mempunyai wudlu). Hal-hal yang termasuk dalam kategori haram disentuh adalah kertas dan sampul Al Qur’an serta semua jenis barang yang diditulis ayat-ayat Al Qur’an, seperti pakaian, tembok, kayu dan lainnya. Orang yang berhadats juga tidak boleh membawa Al Qur’an, karena secara logika memegang lebih parah dari sekedar menyentuh.
Hal-hal yang diharamkan sebab hadas besar
Yang di haramkan sebab junub, baik dari laki-laki atau perempuan :
1. Shalat (fardlu dan sunah);
2. Thowaf;
3. Membaca Al Qur’an, walaupun hanya satu ayat;
4. Memegang Al Qur’an atau sesuatu yang terdapat ayat Al Qur'an;
5. Diam di masjid.
ª Referensi haram shalat bagi orang yang junub :
§ Hadits riwayat Bukhori-Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang berhadats sehingga ia berwudlu". (HR. Bukhor-Muslim)
ª Referensi haram thowaf bagi orang yang junub :
§ Hadits riwayat Bukhori-Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لتأخذوا عني مناسككم اي عبادتكم (رواه مسلم)
Artinya: "Lakukanlah ibadah kamu sesuai dengan tata cara yang aku dilakukan". (HR. Bukhori-Muslim)
§ Hadits riwayat Hakim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحلّ فيه المنطق فمن نطق فلاينطق إلابخير (رواه الحاكم)
Artinya: "Thowaf sama dengan shalat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara dalam thowaf, barang siapa yang hendak bicara dalam thowaf maka ucapkanlah kata-kata yang baik". (HR. Hakim)
ª Referensi haram baca Al Qur'an bagi orang yang junub :
§ Hadits riwayat Tirmidzi :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقرأ الجنب ولا الحائض شيأ من القرآن (رواه الترميذي)
Artinya: "Orang yang junub dan orang yang haidl tidak diperbolehkan membaca sedikitpun dari Al Qur’an". (HR. Imam Tirmidzi)
ª Referensi haram memegang Al Qur'an bagi orang yang junub :
§ Firman Allah surat Al Waqi'ah : 79 :
لايمسّه إلا المطهّرون اي المتطهّرون (الواقعة : 79)
Artinya: "Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang-orang yang suci". (QS. Al Waqi’ah : 79)
§ Hadits riwayat Atsrum :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لعمرو بن حزم لا تمسّ القرأن إلا وأنت طاهر ( رواه الأثرم )
Artinya: Nabi berkata pada Umar bin Hazm: "Janganlah kamu memegang Al Qur’an kecuali dalam keadaan suci". (HR. Atsrum)
ª Referensi haram diam di masjid bagi orang yang junub :
§ Firman Allah surat An Nisa : 43 :
...ولاجنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا (النساء : 43)
Artinya: "…Dan orang yang junub (tidak boleh diam di masjid) kecuali hanya sekedar lewat, sampai dia mandi". (QS. An Nisa : 43)
§ Hadits riwayat Tirmidzi :
ان النبى صلى الله عليه وسلم قال لاأحلّ المسجد لحائض ولا جنب (رواه أبو داود)
Artinya: "Tidak dihalalkan diam dimasjid bagi orang yang haidl dan orang yang junub ". (HR. Abu Daud)
Mayoritas ulama empat madzhab sepakat bahwa orang yang junub diharamkan melakukan lima hal yang tersebut di atas, namun sebagian ulama madzhab Maliki memperbolehkan orang junub membaca ayat Al Qur’an yang terbiasa dilafadzkan sehari-hari, seperti ayat Kursi, Al Ikhlas, Mu’awidzatain, untuk mengobati orang sakit dan untuk mencari dalil. Dari kalangan ulama Hambali juga ada yang berpendapat bahwa orang yang junub boleh berdiam di masjid dengan syarat harus wudlu dahulu, alasannya karena salah satu sahabat Nabi yang dalam keadaan junub berwudlu kemudian berdiam di masjid, dan diperkuat dengan alasan lain, yaitu junub adalah hadats besar, maka dengan melakukan wudlu kadar besarnya hadas bekurang.
Yang diharamkan sebab haidl dan nifas :
1. Semua yang diharamkan sebab junub;
2. Puasa (fardlu dan sunah);
3. Istimta’ (bercumbu) di bagian tubuh antara pusar sampai lutut;
4. Bersetubuh.
ª Referensi haram shalat bagi orang yang haidl atau nifas :
§ Hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال إذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة (متفق عليه)
Artinya: Nabi bersabda: "Ketika haidl dating, maka tinggalkanlah olehmu (perempuan) shalat". (HR. Bukhori-Muslim)
ª Referensi haram thowaf bagi orang yang haidl atau nifas :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لعائشة إذا حاضت المرأة فعليها ما يفعل الحاج غير أن لاتطوفى بالبيت حتى تطهّرى . متفق عليه . (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Nabi berkata pada 'Aisyah: "Ketika seorang wanita haidl, boleh melakukan semua amalan haji, tetapi jangan melakukan thowaf sehingga dia suci". (HR. Bukhori-Muslim)
ª Referensi haram membaca, menyentuh Al Qur'an bagi orang yang haidl atau nifas dan diam di masjid sama dengan referensi pada orang yang junub.
ª Referensi haram puasa bagi orang yang haidl atau nifas :
§ Hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
عن أبي سعيد الخدري قال ... قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مارأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للبّ الرجل الحازم من إحداكن قلن وما نقصان ديننا وعقلنا يا رسول الله قال أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل قلن بلى قال فذلك من نقصان عقلها أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم قلن بلى قال فذلك من نقصان دينها (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Abi Sa'id Al Khudri berkata :…Nabi bersabda : " Saya tidak pernah menyaksikan orang-orang yang akalnya sedikit (berkurang) yang lebih dapat menghilangkan akalnya orang laki-laki yang kokoh daripada kalian semua (wanita)". Para wanita bertanya : " Apa kekurangan agama dan akal kita wahai Rosulullah?", Nabi menjawab: "Bukankah persaksiannya perempuan itu separo dari persaksiannya laki-laki?", para wanita menjawab : "Ya", Nabi berkata :" Itulah kekurangan akalnya, bukankah ketika wanita haidl, tidak boleh shalat ?", wanita menjawab : "Ya", Nabi berkata :" Itulah kekurangan agamanya". (HR.Bukhori-Muslim)
ª Referensi haram bersetubuh bagi orang yang haidl atau nifas :
§ Firman Allah surat Al Baqarah : 222 :
قال تعالى واعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهنّ حتى يطهرن (البقرة : 222)
Artinya: "Jahuilah perempuan yang sedang haidl, dan jangan kamu dekati sehingga ia suci". (QS. Al Baqarah : 222)
Mayoritas ulama juga sepakat bahwa orang yang haidl dan nifas tidak boleh melakukan semua hal yang disebutkan di atas, namun kalangan ulama Malikiyah ada yang berpendapat bahwa orang yang haidl boleh membaca Al Qur’an, asalkan tidak memegangnya.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang junub, haidl dan nifas boleh membaca Al Qur’an dengan catatan tidak memegang Al Qur'an dan harus diniyati dzikir, bukan niat melafadzkan ayat Qur’an, sebab Al Qur’an akan menjadi dzikir bila diniyati dzikir.