Pengertian shalat secara lughat (bahasa) adalah do’a, sedangkan menurut istilah syara’ adalah beberapa ucapan dan gerakan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri salam, dengan syarat dan rukun tertentu. Tendensi wajibnya shalat adalah Firman Allah dalam surat Al Baqarah : 43 :
وأقيموا الصلاة (اليقرة : 43)
Artinya: "Dan dirikanlah shalat" (QS. Al Baqarah : 43)
Makna yang tersirat dari ayat tersebut adalah: Jagalah shalat dengan cara melakukan rukun, sunah, dan syarat-syaratnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم فرض الله على أمتي ليلة الإسراء خمسين صلاة فلم أزل أراجعه وأسأله التخفيف حتى جعلها خمسا في كلّ يوم وليلة (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Allah mewajibkan pada umatku pada malam isro’ mi’roj lima puluh shalatan, dan Saya terus minta keringanan sampai Allah menjadikannya lima kali shalatan dalam satu hari satu malam". (HR. Bukhori-Muslim)
وأقيموا الصلاة (اليقرة : 43)
Artinya: "Dan dirikanlah shalat" (QS. Al Baqarah : 43)
Makna yang tersirat dari ayat tersebut adalah: Jagalah shalat dengan cara melakukan rukun, sunah, dan syarat-syaratnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم فرض الله على أمتي ليلة الإسراء خمسين صلاة فلم أزل أراجعه وأسأله التخفيف حتى جعلها خمسا في كلّ يوم وليلة (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Allah mewajibkan pada umatku pada malam isro’ mi’roj lima puluh shalatan, dan Saya terus minta keringanan sampai Allah menjadikannya lima kali shalatan dalam satu hari satu malam". (HR. Bukhori-Muslim)
Dan diperkuat dengan hadits yang berbunyi :
إن أعربيا قال يارسول الله ماذا فرض الله علىّ من الصلاة قال خمس صلوات في اليوم ولليلة قال هل علىّ غيرها قال لا إلا ان تطوّع شيئا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Seorang A’robi (suku pedalaman Arab) bertanya pada Nabi : ”Berapa kali Allah mewajibkan shalat pada saya ?", Beliau menjawab: "Lima waktu dalam sehari semalam". Dia bertanya lagi : "Apakah ada lainnya ?", Beliau menjawab: ”Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunah". (HR. Bukhori-Muslim)
Kewajiban shalat lima waktu merupakan hasil dari isro’ mi’roj Nabi, yaitu setahun sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Shalat pertama yang direalisasikan Nabi adalah shalat Dzuhur, karena setelah malam Isra', malaikat Jibril turun untuk mengajari Nabi shalat Dzuhur, dan Beliau tidak merealisasikan hasil dari isro’ mi’roj tersebut sejak shalat Subuhnya, karena Nabi belum diajari tata cara shalat Subuh. Sedangkan ibadah Nabi sebelum Isra’ (diwajibkan shalat lima waktu) yaitu dengan tafakkur, berdzikir atas apa yang telah diciptakan Allah dan memuliakan setiap orang yang lewat di gua hiro sebagai tamu.
SYARAT WAJIB SHALAT
Ø Syarat wajib shalat versi imam Hanafi
1. Islam;
2. Baligh;
3. Berakal;
4. Suci dari haidl dan nifas;
5. Sampainya ajaran Islam بلوغ الدعوة) ).
Ø Syarat wajib shalat versi imam Maliki
Ø Syarat wajib shalat versi imam Sysfi' i
1. Sampainya ajaran islam بلوغ الدعوة) );
2. Islam;
3. Berakal;
4. Baligh;
5. Suci dari haidl dan nifas;
6. Sehat panca indranya (bukan orang yang cacat semua indranya).
Ø Syarat wajib shalat versi imam Hambali
SYARAT SAH SHALAT
Ø Syarat sah shalat versi imam Hanafi
Ø Syarat sah shalat versi imam Maliki
1. Suci dari hadats (besar dan kecil);
2. Sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;
3. Islam;
4. Menghadap kiblat;
5. Menutup aurat.
Ø Syarat sah shalat versi imam Syafi'i
Ø Syarat sah shalat versi imam Hambali
Imam Hambali barprinsip bahwa antara syarat wajib dan syarat sah adalah sama, Beliau tidak membedakannya.
Referensi Syarat Wajib Dan Syarat Sah Shalat :
Islam
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا (النساء : 103)
Artinya: "Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (QS. An Nisa : 103)
Baligh dan berakal
قال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ (رواه إبن حبان)
Artinya: Nabi bersabda: "Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh". (HR. Ibnu Hiban)
Menutup aurat
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة حائض اي صلاة امرأة إلا بخمار (رواه أبو داود)
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalatnya orang perempuan, kecuali dengan menutup auratnya". (HR. Abu Daud)
Þ Aurat laki-laki
قال النبى صلى الله عليه وسلم أسفل السرة وفوق الركبتين من العورة (رواه أبو بكر)
Artinya: "Auratnya orang laki-laki itu mulai dari lutut sampai pusar". (HR. Abu Bakar)
Þ Aurat perempuan
Perempuan tidak boleh membuka badannya kecuali wajah dan tapak tangan, tendensi pernyataan ini adalah firman Allah surat An Nur : 31 :
ولا يبدين زينتهنّ إلا ما ظهر منها (النور : 31) وقال إبن عباس ما ظهر أي وجهها وكفيها
Artinya: "Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak".(QS. Al : An Nur : 31) Ibnu 'Abbas berkata: "maksudnya ما ظهر منها adalah wajah dan dua telapak tangan.
Suci dari hadats
وإن كنتم جنبا فاطّهّروا (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kalian dalam keadaan junub, maka mandilah". (QS. Al Maidah :6)
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : "Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang hadats, sehingga ia berwudlu". (HR. Bukhori-Muslim)
Sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;
Þ Tempat
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال الأرض كلّها مسجدا الا مقبرة والحمّام (رواه أبو داود)
rtinya: "Semua tanah adalah masjid (suci), kecuali kuburan dan kamar mandi". (HR. Abu Daud)
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لاتجلسوا على القبور ولا تصلّوا اليها (رواه مسلم)
Artinya: "Janganlah kalian duduk dan shalat di atas kuburan". (HR.. Muslim)
Þ Pakaian
قوله تعالى وثيابك فطهّر (المدثر : 4)
Artinya: "Dan sucikanlah bajumu". (Al Mudatsir : 4)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم لأسماء في دم الحيض حتّيه ثم أقرصيه ثم اغسليه وصلّى فيه (متفق عليه)
Artinya: Nabi berkata pada Asma’ dalam masalah darah haidl: "Gosok dan basuhlah olehmu darah (yang ada di bajumu), dan shalatlah dengan baju tersebut". (HR. Bukhori-Muslim)
Menghadap kiblat
ومن حيث خرجت فول وجهك شطر المسجد الحرام وحيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطره (البقرة : 144)
Artinya: "Dan dari mana saja keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram (ka’bah). Dan di mana saja kamu berada (keadaan shalat) maka hadapkanlah wajamu kearahnya (Masjidil Haram)" (QS. Al Bakarah : 144)
RUKUN-RUKUN SHALAT
1. Niat;
2. Takbiratul Ihrom;
3. Berdiri, jika mampu;
4. Membaca Fatihah;
5. Ruku';
6. I’tidal;
7. Sujud;
8. Duduk diantara dua sujud;
9. Duduk tasyahud akhir;
10. Tasyahud akhir;
11. Tuma’ninah (diam sebentar) dalam semua rukun;
12. Salam yang pertama.
Tendensi dan penjelasan :
1. Niat
Defini niat adalah menyengaja sesuatu yang disertakan dengan merealisasikan hal tersebut. Niat menurut imam Maliki dan imam Syafi’i adalah fardlu, namun imam Syafi’i mengistihlakan fardlu dengan rukun. Sedangkan niat menurut imam Hanafi dan imam Hambali adalah syarat sah shalat, bukan rukun atau fardlu shalat. Dari perbedaan ini, empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) sepakat bahwa shalat harus adanya niat, artinya shalat tanpa niat tidak sah, sehingga perbedaan hanya terjadi dari segi penggolongannya saja, yaitu niat termasuk fardlu, rukun atau syarat. Tendensi mereka adalah hadits yang berbunyi :
إنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)
Artinya: "Sesungguhnya sahnya suatu amal itu harus adanya niat".
2. Takbirotul Ihrom
Takbirotul ihrom merupakan permulaan (gerbang masuk) bagi setiap shalat, artinya shalat tanpa takbirotul ihrom tidak sah, namun dari kalangan ulama kontradiksi di dalam penggolongan takbirotul ihrom, menurut imam Hanafi tergolong syarat sah shalat dan menurut imam lain tergolong fardlu atau rukun. Tendensi shalat harus diawali dengan membaca takbir adalah hadits yang diriwayatkan imam Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه أبو داود)
Artinya: "Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam". (HR. Abu Daud)
3. Berdiri, jika mampu
Tendensi shalat harus berdiri adalah firman Allah surat Al Baqarah : 238 :
قال تعالى وقوموا لله قانتين (البقرة : 338)
Artinya: "…Dan berdirilah kamu (dalam shalat) karena Allah dengan Khusyu' ". (QS. Al Baqarah :238)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لعمر ابن حصين صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب (رواه البخاري) وزاد النسائي فإن لم تستطع فمستلقيا
Artinya: Nabi bersabda pada Imron bin Husain: "Shalatlah kamu dengan berdiri, kalau tidak mampu dengan duduk, kalau tidak mampu dengan tidur di atas lambung". (HR. Bukhori), dalam riwayatnya imam Nasa’i ditambah: "..bila tidak mampu dengan tidur di atas lambung maka dengan tidur terlentang (menghadap ke atas).
Redaksi hadits diatas menerangkan bahwa shalat wajib dikerjakan dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu dengan duduk, maka dengan tidur di atas lambung dan jika tidak mampu maka dengan tidur terlentang. Tata cara shalat semacam ini hanya berlaku untuk shalat fardlu, sedangkan shalat sunah (rowatib atau yang lainnya) boleh dilakukan dengan salah satu cara diatas, walaupun mampu menggunakan cara yang lebih sempurna, hal ini karena adanya hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
قال النبى صلى الله عليه وسلم من صلّى قائما فهو أفضل و من صلّى قاعدا فله نصف أجر القائم و من صلى نائما فله نصف أجر القاعد (رواه البخاري) نائما أي مضطجعا
Artinya: "Barang siapa yang shalat sambil berdiri, maka dia lebih sempurna pahalnya, dan barang siapa yang shalat sambil duduk maka pahalanya separuhnya shalat sambil berdiri, dan barang siapa yang shalat sambil tidur miring, maka pahalanya separuhnya shalat sambil duduk". (HR. Bukhori)
4. Membaca Fatihah
Imam Hanafi
Membaca Fatihah bukan merupakan rukun shalat, tapi wajib shalat. Tendensi Beliau adalah firman Allah aurart Al Muzammil : 20
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ (المزمل : 20)
Artinya : "Bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur’an". (QS. Al Muzammil : 20)
Dan berdasarkan hadits riwayat Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم إذا قمتم الى الصلاة فاسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة ثم اقرأ ماتيسّر من القرآن (رواه مسلم)
Artinya : "Ketika kamu hendak melaksanakan shalat, sempurnakanlah wudlumu, kemudian menghadaplah kiblat, kemudian bacalah ayat yang mudah bagimu dari Al Qur’an". (HR. Muslim)
Bedasarkan dua dalil diatas, shalat tidak tertentu harus membaca Fatihah, melainkan boleh membaca ayat Al Qur'an yang lain, karena secara mantuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat), redaksi diatas tidak ada indikasi keharusan membaca Fatihah. Sedangkan hadits :
لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)
Artinya : "Tidak dianggap shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya)."
menurut imam Hanafi hadits ini mengkira-kirakan lafad الكاملة (sempurna), jadi maksud dari hadits tersebut adalah:
لاصلاة اي الكاملة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)
"Tidak dianggap shalat yang sempurna bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya)."
Dan juga karena hadits diatas merupakan hadits ahad yang dilalahnya (kemampuan menunjukkan) hanya dzdonniyah bukan qot’iyah, sedangkan tendensi rukun shalat harus berdasarkan dalil qot’i (قطعي الدلالة) .
Q Ketentuan bacaan ayat Al Qur'an versi imam Hanafi yaitu :
~ Shalat fardlu :Wajib membacara ayat Al Qur’an pada dua roka'at yang awal;
~ Shalat sunah :Baik rawatib atau lainnya, dua roka'at atau lebih, harus membaca Fatihah pada semua roka'atnya. Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لاصلاة الا بقراءة والقراءة فرض في ركعتين من الصلاة المفروضة
Artinya: "Tidak dianggap shalat kecuali dengan membaca ayat Al Qur’an, dan membaca ayat Al Qur’an diwajibkan pada dua roka'at dari shalat fardlu".
~ Al Qur’an yang dibaca minimal tiga ayat, atau satu ayat yang panjangnya sebanding dengan tiga ayat.
Q Perbedaan rukun dan wajib :
~ Rukun adalah sesuatu yang bila ditinggalkan berdampak pada tidak sahnya ibadah, seperti shalat tidak membaca ayat Al Qur’an.
~ Wajib adalah sesuatu yang bila tidak dilakukan tidak berdampak pada batalnya ibadah, tapi berdosa, seperti shalat tidak membaca Fatihah, tapi baca ayat Al Qur'an yang lain.
Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali
Membaca surat Fatihah merupakan fardlu dan harus dibaca disetiap roka'at, baik shalat fardlu atau shalat sunah. Tendensi mereka adalah hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)
Artinya : "Tidak dianggap shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya)."
Imam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat orang yang tidak mampu membaca Fatihah harus membaca ayat lain yang jumlah hurufnya tidak kurang dari hurufnya surat Fatihah, dan bila hanya hafal satu ayat Al Qur'an saja, maka wajib mengulang-ulang ayat tersebut sampai jumlah huruf dari ayat yang telah dibaca sebanding dengan Fatihah, bila tidak hafal ayat Al Qur'an sama sekali maka harus membaca dzikir yang jumlah hurufnya menyamai hurufnya fatihah, dan bila tidak mampu, maka wajib berdiri dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah.
Imam Maliki dan imam Hanafi berasumsi bahwa orang yang tidak mampu membaca Fatihah dengan bahasa arab, boleh menterjemah dengan bahasa yang dia mampu.
Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat membaca Fatihah harus bersuara yang minimal bisa didengar sendiri, berbeda dengan imam Maliki yang menyatakan bahwa membaca Fatihah cukup dengan menggerakkan lisan dan tidak harus keluar suara.
Q Hukum Basmalah dalam fatihah versi Madzahib Al Arba'ah
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Hanafi
Basmalah bukan termasuk bagian (yang setingkat dengan ayat lain) dari surat Fatihah, hukum membacanya adalah sunah dan harus dibaca dengan sirri (pelan). Dalil yang dibuat pedoman imam Hanafi dalam pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari sahabat Anas :
عن أنس رضي الله عنه قال صلّيت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه مسلم)
Artinya: Sahabat Anas berkata: "Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca basmalah". (HR. Muslim)
Dari hadits ini Beliau tidak menafikan bacaan basmalah dalam Fatihah, karena adanya hadits yang menerangkan Nabi dan Sahabat membaca basmalah dengan cara sirri, hadits tersebut adalah :
عن أنس رضي الله عنه قال صليت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فكلّهم يخفون ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه إبن ماجة)
Artinya: Sahabat Anas berkata: "Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, kesemuanya membaca basmalah secara sirri (pelan)" (HR. Ibnu Majah)
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Maliki
Imam Maliki menyatakan basmalah bukan termasuk ayat Fatihah, dan membaca Fatihah ketika shalat fardlu hukumnya makruh, baik dalam shalat sirriyah ataupun jahriah, namun ketika shalat sunah tidak makruh membaca basmalah. Tendensi Beliau adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Sahabat Anas :
عن أنس رضي الله عنه قال صلّيت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه مسلم)
Artinya: Sahabat Anas berkata: "Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca basmalah". (HR. Muslim)
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Syafi'i
Menurut konsep imam Syafi'i, basmalah termasuk ayat dari Fatihah dan wajib dibaca pada setiap roka'at shalat, referensi yang Beliau jadikan pijakan adalah haditsnya Umi Salamah yang berbunyi:
إن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ في الصلاة بسم الله الرحمن الرحيم وعدّها أية والحمد لله ربّ العالمين آيتين ولأن الصحابة أثبتوها في المصاحف فيما جمعوا من القرآن (رواه الحاكم)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi membaca basmalah di dalam shalat, dan Beliau menghitung basmalah sebagai ayat (pertama) Fatihah dan Alhamdulillahi robbil 'alamiin sebagai ayat yang kedua, dan karena para Sahabat menetapkan basmalah dalam Al Qur’an yang mereka kumpulkan". (HR. Hakim)
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Hambali
Imam Hambali berpendapat bismillah bukan termasuk ayat dari Fatihah dan hukum membacanya sunah, dalil yang Beliau jadikan pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال أبو هريرة سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قال الله تعالى قسمت الصلاة بيني وبين عبدي نصفين فإذا قال العبد الحمد لله ربّ العالمين قال الله تعالى حمدني عبدي فإذا قال الرحمن الرحيم قال الله تعالى أثنى عليّ عبدي إلى آخر الحديث (رواه مسلم)
Artinya: Abu Hurairah berkata: Saya mendengar Nabi bersabda: “Allah berfirman: "Aku membagi shalat menjadi dua bagian antara Aku dan hamba-Ku", ketika hamba-Ku mengucapkan: "Alhamdulillaahi robbil 'almiin", Allah berfirman: "Hamba-Ku memuji-Ku", dan ketika hamba-Ku mengucapkan: "Arrahmaanirrohiim", Allah berfirman: "Hamba-Ku menyanjung-Ku ",…" sampai sempurnanya hadits". (HR. Muslim)
5. Ruku'
Semua ulama madzhab sepakat bahwa ruku' termasuk rukun shalat, karena berdasarkan firman Allah surat Al Hajj : 77 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الحج : 77)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, beribadahlah pada tuhan-Mu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan". (QS. Al Hajj : 77)
Dan berdasarkan hadits yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم صلّوا كما رأيتموني أصلّي (متفق عليه)
Artinya: "Shalatlah kalian sebagaimana shalat-Ku yang pernah kalian lihat ". (HR. Bukhori-Muslim)
6. I’tidal
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa i’tidal (bangun dari ruku') tergolong rukunnya shalat, dalil yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للمسيء في صلاته ثم ارفع حتى تعتدل قائما (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada orang yang tidak baik shalatnya: "Bangunlah sehingga kamu berdiri tegak". (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat bahwa i’tidal tidak termasuk rukunnya shalat, tapi termasuk wajibnya shalat, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan i’tidal, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.
7. Sujud
Berdasarkan kesepakatan Madzahib Al Arba'ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), sujud termasuk rukunnya shalat, karena berdasarkan firman Allah yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الحج : 77)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman ruku'lah kamu, sujudlah kamu, beribadahlah pada tuhan-Mu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan". (QS. Al Hajj : 77)
Dan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalaman arab): "Bersujudlah, sehingga kamu diam (tenang) dalam sujudmu". (HR. Muslim)
8. Duduk diantara dua sujud
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa duduk diantara dua sujud termasuk rukunnya shalat, tendensi yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwyatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): "Bangunlah sehingga kamu diam (tenang) dalam dudukmu". (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat duduk diantara dua sujud tidak termasuk rukunnya shalat, tetapi wajibnya shalat, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan duduk diantara dua sujud, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.
9. Duduk akhir
Ulama madzhab empat sepakat bahwa duduk akhir termasuk rukunnya shalat, referensi yang dibuat pedoman adalah haditsnya Abdullah bin Amr bin As :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لعبد الله بن عمرو بن العاص إذا رفعت رأسك من السجدة الآخرة وقعدت قدر التشهد فقد تمّت صلاتك (رواه الحسن وزهير بن معاوية)
Artinya: Nabi berkata pada Abdullah bin Amr bin Ash: "Ketika kamu mengangkat kepalamu dari sujud akhir dan kamu duduk dalam waktu yang cukup untuk tasyahud, maka shalat kamu sempurna". (HR. Hasan dan Zuhair bin Muawiyah)
10. Tasyahud akhir
~ Imam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat membaca tasyahud akhir termasuk rukunnya shalat, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud :
وعن ابن مسعود قال كنّا نقول قبل أن نفرض علينا التشهّد السلام على الله قبل عباده فقال النبي صلى الله عليه وسلم لاتقول السلام على الله ولكن قولوا التحيّات لله
Artinya: Ibnu Mas’ud berkata: "Sebelum difardlukannya tasyahud, saya membaca: “Assalamu 'alallah”, lalu Nabi bersabda: "Janganlah kamu mengucap begitu, tapi ucapkanlah: “Attahiyatu lillah”.
~ Imam Hanafi berpendapat : Membaca tasyahud bukan rukun shalat, tapi wajib shalat.
~ Imam Maliki berpendapat : Membaca tasyahud bukan rukun dan bukan wajib, tapi termasuk sunahnya shalat.
11. Tuma’ninah di semua rukun
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa tuma’ninah (diam sebentar) di semua rukun tergolong rukunnya shalat, referensi yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): "Sujudlah sehingga kamu diam (tenang) dalam sujudmu". (HR. Muslim)
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم رفع حتى تطمئنّ جالسا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): "Bangunlah sehingga kamu diam (tenang) dalam dudukmu". (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat : Tuma’ninah disemua rukun hukumnya wajib, bukan fardlu, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan tuma’ninah, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.
Salam
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa salam merupakan rukunnya shalat, Mereka berpijak pada hadits yang diriwayatkan Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه أبو داود)
Artinya: "Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam". (HR. Abu Daud)
Dan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم كان يسلّم عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله وعن يساره السلام عليكم ورحمة الله (رواه مسلم)
Artinya: "Sesungguhnya ketika salam dalam shalat Nabi berpaling kekanan dengan mengucapkn السلامعليكم ورحمة الله , dan kekiri dengan mengucapkan "السلامعليكم ورحمة الله . (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat salam bukan rukun shalat, tapi wajib shalat, tendensi pendapat Beliau adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم لما علّمه التشهّد قال له إذا قلت هذا أوفعلت هذا فقد تمّت صلاتك فإن شئت أن تقوم فقم وإن شئت أن تقعد فاقعد (رواه الحسن وزهير بن معاوية)
Artinya: Ketika Nabi mengajari tasyahud kepada Ibnu Mas’ud, Beliau berkata: "Setelah kamu membaca ini (tasyahud), maka shalat kamu sempurna, jika kamu ingin berdiri, berdirilah dan jika kamu ingin duduk, duduklah". (HR. Hasan dan Zuhair bin Mu’awiyah)
Berdasarkan dari keterangan hadits tersebut, kesempurnaan shalat bukan dengan salam, tapi dengan tasyahud.
Hal –hal yang membatalkan shalat
Berbicara
~ Imam Hanafi dan imam Hambali berpendapat: Termasuk penyebab batalnya shalat adalah berbicara ketika shalat, baik disegaja atau lupa. Dalil yang dibuat pijakan pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
إن صلاتنا هذه لايصلح فيها شيء من كلام الناس وإنما هي التسبيح والتهليل وقراءة القرآن (رواه مسلم)
Artinya: "Sesungguhnya di dalam shalat tidak pantas adanya perkataan manusia, dan (perkataan) dalam shalat hanya bacaan tasbih, tahlil dan Al Qur’an". (HR. Muslim)
~ Imam Maliki dan imam Syafi’i berpendapat: Berbicara yang menjadi penyebab batalnya shalat harus ada unsur kesegajaan (bukan lupa). Referensi yang dibuat pijakan pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Hiban :
قال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ (رواه إبن حبان)
Artinya: Nabi bersabda: "Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh". (HR. Ibnu Hiban)
Gerakan yang banyak
~ Imam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat: Termasuk penyebab batalnya shalat adalah gerakan banyak yang tidak ada hubungannya dengan shalat, gerakan dapat dikatakan banyak jika seandainya ada orang yang menyaksikan gerakan tersebut, niscaya akan mengatakan bahwa dia tidak dalam keadaan shalat. Pijakan ketentuan hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
إن النبى صلى الله عليه وسلم أمر بدفع المارّ بين يديه وأمر بقتل الأسودين الحيّة والعقرب في الصلاة وخلع نعليه وحمل إمامة بنت أبي العاص في الصلاة فكان إذا سجد وضعها فإذا قام رفعها وسلّم عليه الأنصار فردّ عليهم بالإشارة في الصلاة (رواه البخاري)
Artinya: "Sesungguhnya Nabi perintah mencegah orang yang lewat didepan orang shalat, membunuh ular, kalajengging ketika shalat. Nabi juga pernah melepas sandal, menggendong Umamah binti Abil 'Ash ketika shalat dan ketika sujud, Beliau meletakkan dia (Umamah binti Abil 'Ash) dan ketika berdiri, Beliau mengangkatnya, dan Sahabat Anshor pernah mengucapkan salam pada Nabi, dan Beliau menjawab dengan isyarat". (HR. Bukhori)
~ Imam Syafi’i juga sepakat bahwa gerakan banyak yang tidak ada hubungannya dengan shalat merupakan penyebab batalnya shalat, namun batasan banyak menurut konsep imam Syafi’i adalah tiga gerakan berturu-turut, atau satu gerakan tapi dengan dengan loncat.
إن أعربيا قال يارسول الله ماذا فرض الله علىّ من الصلاة قال خمس صلوات في اليوم ولليلة قال هل علىّ غيرها قال لا إلا ان تطوّع شيئا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Seorang A’robi (suku pedalaman Arab) bertanya pada Nabi : ”Berapa kali Allah mewajibkan shalat pada saya ?", Beliau menjawab: "Lima waktu dalam sehari semalam". Dia bertanya lagi : "Apakah ada lainnya ?", Beliau menjawab: ”Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunah". (HR. Bukhori-Muslim)
Kewajiban shalat lima waktu merupakan hasil dari isro’ mi’roj Nabi, yaitu setahun sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Shalat pertama yang direalisasikan Nabi adalah shalat Dzuhur, karena setelah malam Isra', malaikat Jibril turun untuk mengajari Nabi shalat Dzuhur, dan Beliau tidak merealisasikan hasil dari isro’ mi’roj tersebut sejak shalat Subuhnya, karena Nabi belum diajari tata cara shalat Subuh. Sedangkan ibadah Nabi sebelum Isra’ (diwajibkan shalat lima waktu) yaitu dengan tafakkur, berdzikir atas apa yang telah diciptakan Allah dan memuliakan setiap orang yang lewat di gua hiro sebagai tamu.
SYARAT WAJIB SHALAT
Ø Syarat wajib shalat versi imam Hanafi
1. Islam;
2. Baligh;
3. Berakal;
4. Suci dari haidl dan nifas;
5. Sampainya ajaran Islam بلوغ الدعوة) ).
Ø Syarat wajib shalat versi imam Maliki
- Baligh;
- Tidak dipaksa untuk meninggalkan shalat.
Ø Syarat wajib shalat versi imam Sysfi' i
1. Sampainya ajaran islam بلوغ الدعوة) );
2. Islam;
3. Berakal;
4. Baligh;
5. Suci dari haidl dan nifas;
6. Sehat panca indranya (bukan orang yang cacat semua indranya).
Ø Syarat wajib shalat versi imam Hambali
- Islam;
- Berakal;
- Tamyis;
- Suci dari hadats (besar dan kecil);
- Menutup aurat;
- Sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;
- Niat;
- Menghadap kiblat;
- Masuknya waktu.
SYARAT SAH SHALAT
Ø Syarat sah shalat versi imam Hanafi
- Suci dari hadats (besar dan kecil);
- Sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;
- Menutup aurat;
- Niat;
- Menghadap kiblat;
Ø Syarat sah shalat versi imam Maliki
1. Suci dari hadats (besar dan kecil);
2. Sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;
3. Islam;
4. Menghadap kiblat;
5. Menutup aurat.
Ø Syarat sah shalat versi imam Syafi'i
- Suci dari hadats (besar dan kecil);
- Sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;
- Menutup aurat;
- Menghadap kiblat;
- Mengetahui masukknya waktu;
- Mengetahui tata caranya shalat;
- Meninggalkan hal-hal yang membatalkan shalat.
Ø Syarat sah shalat versi imam Hambali
Imam Hambali barprinsip bahwa antara syarat wajib dan syarat sah adalah sama, Beliau tidak membedakannya.
Referensi Syarat Wajib Dan Syarat Sah Shalat :
Islam
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا (النساء : 103)
Artinya: "Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (QS. An Nisa : 103)
Baligh dan berakal
قال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ (رواه إبن حبان)
Artinya: Nabi bersabda: "Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh". (HR. Ibnu Hiban)
Menutup aurat
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة حائض اي صلاة امرأة إلا بخمار (رواه أبو داود)
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalatnya orang perempuan, kecuali dengan menutup auratnya". (HR. Abu Daud)
Þ Aurat laki-laki
قال النبى صلى الله عليه وسلم أسفل السرة وفوق الركبتين من العورة (رواه أبو بكر)
Artinya: "Auratnya orang laki-laki itu mulai dari lutut sampai pusar". (HR. Abu Bakar)
Þ Aurat perempuan
Perempuan tidak boleh membuka badannya kecuali wajah dan tapak tangan, tendensi pernyataan ini adalah firman Allah surat An Nur : 31 :
ولا يبدين زينتهنّ إلا ما ظهر منها (النور : 31) وقال إبن عباس ما ظهر أي وجهها وكفيها
Artinya: "Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak".(QS. Al : An Nur : 31) Ibnu 'Abbas berkata: "maksudnya ما ظهر منها adalah wajah dan dua telapak tangan.
Suci dari hadats
وإن كنتم جنبا فاطّهّروا (المائدة : 6)
Artinya: "Apabila kalian dalam keadaan junub, maka mandilah". (QS. Al Maidah :6)
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : "Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang hadats, sehingga ia berwudlu". (HR. Bukhori-Muslim)
Sucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;
Þ Tempat
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال الأرض كلّها مسجدا الا مقبرة والحمّام (رواه أبو داود)
rtinya: "Semua tanah adalah masjid (suci), kecuali kuburan dan kamar mandi". (HR. Abu Daud)
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لاتجلسوا على القبور ولا تصلّوا اليها (رواه مسلم)
Artinya: "Janganlah kalian duduk dan shalat di atas kuburan". (HR.. Muslim)
Þ Pakaian
قوله تعالى وثيابك فطهّر (المدثر : 4)
Artinya: "Dan sucikanlah bajumu". (Al Mudatsir : 4)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم لأسماء في دم الحيض حتّيه ثم أقرصيه ثم اغسليه وصلّى فيه (متفق عليه)
Artinya: Nabi berkata pada Asma’ dalam masalah darah haidl: "Gosok dan basuhlah olehmu darah (yang ada di bajumu), dan shalatlah dengan baju tersebut". (HR. Bukhori-Muslim)
Menghadap kiblat
ومن حيث خرجت فول وجهك شطر المسجد الحرام وحيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطره (البقرة : 144)
Artinya: "Dan dari mana saja keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram (ka’bah). Dan di mana saja kamu berada (keadaan shalat) maka hadapkanlah wajamu kearahnya (Masjidil Haram)" (QS. Al Bakarah : 144)
RUKUN-RUKUN SHALAT
1. Niat;
2. Takbiratul Ihrom;
3. Berdiri, jika mampu;
4. Membaca Fatihah;
5. Ruku';
6. I’tidal;
7. Sujud;
8. Duduk diantara dua sujud;
9. Duduk tasyahud akhir;
10. Tasyahud akhir;
11. Tuma’ninah (diam sebentar) dalam semua rukun;
12. Salam yang pertama.
Tendensi dan penjelasan :
1. Niat
Defini niat adalah menyengaja sesuatu yang disertakan dengan merealisasikan hal tersebut. Niat menurut imam Maliki dan imam Syafi’i adalah fardlu, namun imam Syafi’i mengistihlakan fardlu dengan rukun. Sedangkan niat menurut imam Hanafi dan imam Hambali adalah syarat sah shalat, bukan rukun atau fardlu shalat. Dari perbedaan ini, empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) sepakat bahwa shalat harus adanya niat, artinya shalat tanpa niat tidak sah, sehingga perbedaan hanya terjadi dari segi penggolongannya saja, yaitu niat termasuk fardlu, rukun atau syarat. Tendensi mereka adalah hadits yang berbunyi :
إنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)
Artinya: "Sesungguhnya sahnya suatu amal itu harus adanya niat".
2. Takbirotul Ihrom
Takbirotul ihrom merupakan permulaan (gerbang masuk) bagi setiap shalat, artinya shalat tanpa takbirotul ihrom tidak sah, namun dari kalangan ulama kontradiksi di dalam penggolongan takbirotul ihrom, menurut imam Hanafi tergolong syarat sah shalat dan menurut imam lain tergolong fardlu atau rukun. Tendensi shalat harus diawali dengan membaca takbir adalah hadits yang diriwayatkan imam Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه أبو داود)
Artinya: "Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam". (HR. Abu Daud)
3. Berdiri, jika mampu
Tendensi shalat harus berdiri adalah firman Allah surat Al Baqarah : 238 :
قال تعالى وقوموا لله قانتين (البقرة : 338)
Artinya: "…Dan berdirilah kamu (dalam shalat) karena Allah dengan Khusyu' ". (QS. Al Baqarah :238)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لعمر ابن حصين صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب (رواه البخاري) وزاد النسائي فإن لم تستطع فمستلقيا
Artinya: Nabi bersabda pada Imron bin Husain: "Shalatlah kamu dengan berdiri, kalau tidak mampu dengan duduk, kalau tidak mampu dengan tidur di atas lambung". (HR. Bukhori), dalam riwayatnya imam Nasa’i ditambah: "..bila tidak mampu dengan tidur di atas lambung maka dengan tidur terlentang (menghadap ke atas).
Redaksi hadits diatas menerangkan bahwa shalat wajib dikerjakan dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu dengan duduk, maka dengan tidur di atas lambung dan jika tidak mampu maka dengan tidur terlentang. Tata cara shalat semacam ini hanya berlaku untuk shalat fardlu, sedangkan shalat sunah (rowatib atau yang lainnya) boleh dilakukan dengan salah satu cara diatas, walaupun mampu menggunakan cara yang lebih sempurna, hal ini karena adanya hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
قال النبى صلى الله عليه وسلم من صلّى قائما فهو أفضل و من صلّى قاعدا فله نصف أجر القائم و من صلى نائما فله نصف أجر القاعد (رواه البخاري) نائما أي مضطجعا
Artinya: "Barang siapa yang shalat sambil berdiri, maka dia lebih sempurna pahalnya, dan barang siapa yang shalat sambil duduk maka pahalanya separuhnya shalat sambil berdiri, dan barang siapa yang shalat sambil tidur miring, maka pahalanya separuhnya shalat sambil duduk". (HR. Bukhori)
4. Membaca Fatihah
Imam Hanafi
Membaca Fatihah bukan merupakan rukun shalat, tapi wajib shalat. Tendensi Beliau adalah firman Allah aurart Al Muzammil : 20
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ (المزمل : 20)
Artinya : "Bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur’an". (QS. Al Muzammil : 20)
Dan berdasarkan hadits riwayat Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم إذا قمتم الى الصلاة فاسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة ثم اقرأ ماتيسّر من القرآن (رواه مسلم)
Artinya : "Ketika kamu hendak melaksanakan shalat, sempurnakanlah wudlumu, kemudian menghadaplah kiblat, kemudian bacalah ayat yang mudah bagimu dari Al Qur’an". (HR. Muslim)
Bedasarkan dua dalil diatas, shalat tidak tertentu harus membaca Fatihah, melainkan boleh membaca ayat Al Qur'an yang lain, karena secara mantuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat), redaksi diatas tidak ada indikasi keharusan membaca Fatihah. Sedangkan hadits :
لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)
Artinya : "Tidak dianggap shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya)."
menurut imam Hanafi hadits ini mengkira-kirakan lafad الكاملة (sempurna), jadi maksud dari hadits tersebut adalah:
لاصلاة اي الكاملة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)
"Tidak dianggap shalat yang sempurna bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya)."
Dan juga karena hadits diatas merupakan hadits ahad yang dilalahnya (kemampuan menunjukkan) hanya dzdonniyah bukan qot’iyah, sedangkan tendensi rukun shalat harus berdasarkan dalil qot’i (قطعي الدلالة) .
Q Ketentuan bacaan ayat Al Qur'an versi imam Hanafi yaitu :
~ Shalat fardlu :Wajib membacara ayat Al Qur’an pada dua roka'at yang awal;
~ Shalat sunah :Baik rawatib atau lainnya, dua roka'at atau lebih, harus membaca Fatihah pada semua roka'atnya. Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لاصلاة الا بقراءة والقراءة فرض في ركعتين من الصلاة المفروضة
Artinya: "Tidak dianggap shalat kecuali dengan membaca ayat Al Qur’an, dan membaca ayat Al Qur’an diwajibkan pada dua roka'at dari shalat fardlu".
~ Al Qur’an yang dibaca minimal tiga ayat, atau satu ayat yang panjangnya sebanding dengan tiga ayat.
Q Perbedaan rukun dan wajib :
~ Rukun adalah sesuatu yang bila ditinggalkan berdampak pada tidak sahnya ibadah, seperti shalat tidak membaca ayat Al Qur’an.
~ Wajib adalah sesuatu yang bila tidak dilakukan tidak berdampak pada batalnya ibadah, tapi berdosa, seperti shalat tidak membaca Fatihah, tapi baca ayat Al Qur'an yang lain.
Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali
Membaca surat Fatihah merupakan fardlu dan harus dibaca disetiap roka'at, baik shalat fardlu atau shalat sunah. Tendensi mereka adalah hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)
Artinya : "Tidak dianggap shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya)."
Imam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat orang yang tidak mampu membaca Fatihah harus membaca ayat lain yang jumlah hurufnya tidak kurang dari hurufnya surat Fatihah, dan bila hanya hafal satu ayat Al Qur'an saja, maka wajib mengulang-ulang ayat tersebut sampai jumlah huruf dari ayat yang telah dibaca sebanding dengan Fatihah, bila tidak hafal ayat Al Qur'an sama sekali maka harus membaca dzikir yang jumlah hurufnya menyamai hurufnya fatihah, dan bila tidak mampu, maka wajib berdiri dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah.
Imam Maliki dan imam Hanafi berasumsi bahwa orang yang tidak mampu membaca Fatihah dengan bahasa arab, boleh menterjemah dengan bahasa yang dia mampu.
Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat membaca Fatihah harus bersuara yang minimal bisa didengar sendiri, berbeda dengan imam Maliki yang menyatakan bahwa membaca Fatihah cukup dengan menggerakkan lisan dan tidak harus keluar suara.
Q Hukum Basmalah dalam fatihah versi Madzahib Al Arba'ah
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Hanafi
Basmalah bukan termasuk bagian (yang setingkat dengan ayat lain) dari surat Fatihah, hukum membacanya adalah sunah dan harus dibaca dengan sirri (pelan). Dalil yang dibuat pedoman imam Hanafi dalam pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari sahabat Anas :
عن أنس رضي الله عنه قال صلّيت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه مسلم)
Artinya: Sahabat Anas berkata: "Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca basmalah". (HR. Muslim)
Dari hadits ini Beliau tidak menafikan bacaan basmalah dalam Fatihah, karena adanya hadits yang menerangkan Nabi dan Sahabat membaca basmalah dengan cara sirri, hadits tersebut adalah :
عن أنس رضي الله عنه قال صليت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فكلّهم يخفون ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه إبن ماجة)
Artinya: Sahabat Anas berkata: "Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, kesemuanya membaca basmalah secara sirri (pelan)" (HR. Ibnu Majah)
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Maliki
Imam Maliki menyatakan basmalah bukan termasuk ayat Fatihah, dan membaca Fatihah ketika shalat fardlu hukumnya makruh, baik dalam shalat sirriyah ataupun jahriah, namun ketika shalat sunah tidak makruh membaca basmalah. Tendensi Beliau adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Sahabat Anas :
عن أنس رضي الله عنه قال صلّيت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه مسلم)
Artinya: Sahabat Anas berkata: "Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca basmalah". (HR. Muslim)
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Syafi'i
Menurut konsep imam Syafi'i, basmalah termasuk ayat dari Fatihah dan wajib dibaca pada setiap roka'at shalat, referensi yang Beliau jadikan pijakan adalah haditsnya Umi Salamah yang berbunyi:
إن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ في الصلاة بسم الله الرحمن الرحيم وعدّها أية والحمد لله ربّ العالمين آيتين ولأن الصحابة أثبتوها في المصاحف فيما جمعوا من القرآن (رواه الحاكم)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi membaca basmalah di dalam shalat, dan Beliau menghitung basmalah sebagai ayat (pertama) Fatihah dan Alhamdulillahi robbil 'alamiin sebagai ayat yang kedua, dan karena para Sahabat menetapkan basmalah dalam Al Qur’an yang mereka kumpulkan". (HR. Hakim)
Ø Basmalah dalam Fatihah versi imam Hambali
Imam Hambali berpendapat bismillah bukan termasuk ayat dari Fatihah dan hukum membacanya sunah, dalil yang Beliau jadikan pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال أبو هريرة سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قال الله تعالى قسمت الصلاة بيني وبين عبدي نصفين فإذا قال العبد الحمد لله ربّ العالمين قال الله تعالى حمدني عبدي فإذا قال الرحمن الرحيم قال الله تعالى أثنى عليّ عبدي إلى آخر الحديث (رواه مسلم)
Artinya: Abu Hurairah berkata: Saya mendengar Nabi bersabda: “Allah berfirman: "Aku membagi shalat menjadi dua bagian antara Aku dan hamba-Ku", ketika hamba-Ku mengucapkan: "Alhamdulillaahi robbil 'almiin", Allah berfirman: "Hamba-Ku memuji-Ku", dan ketika hamba-Ku mengucapkan: "Arrahmaanirrohiim", Allah berfirman: "Hamba-Ku menyanjung-Ku ",…" sampai sempurnanya hadits". (HR. Muslim)
5. Ruku'
Semua ulama madzhab sepakat bahwa ruku' termasuk rukun shalat, karena berdasarkan firman Allah surat Al Hajj : 77 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الحج : 77)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, beribadahlah pada tuhan-Mu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan". (QS. Al Hajj : 77)
Dan berdasarkan hadits yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم صلّوا كما رأيتموني أصلّي (متفق عليه)
Artinya: "Shalatlah kalian sebagaimana shalat-Ku yang pernah kalian lihat ". (HR. Bukhori-Muslim)
6. I’tidal
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa i’tidal (bangun dari ruku') tergolong rukunnya shalat, dalil yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للمسيء في صلاته ثم ارفع حتى تعتدل قائما (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada orang yang tidak baik shalatnya: "Bangunlah sehingga kamu berdiri tegak". (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat bahwa i’tidal tidak termasuk rukunnya shalat, tapi termasuk wajibnya shalat, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan i’tidal, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.
7. Sujud
Berdasarkan kesepakatan Madzahib Al Arba'ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), sujud termasuk rukunnya shalat, karena berdasarkan firman Allah yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الحج : 77)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman ruku'lah kamu, sujudlah kamu, beribadahlah pada tuhan-Mu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan". (QS. Al Hajj : 77)
Dan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalaman arab): "Bersujudlah, sehingga kamu diam (tenang) dalam sujudmu". (HR. Muslim)
8. Duduk diantara dua sujud
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa duduk diantara dua sujud termasuk rukunnya shalat, tendensi yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwyatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): "Bangunlah sehingga kamu diam (tenang) dalam dudukmu". (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat duduk diantara dua sujud tidak termasuk rukunnya shalat, tetapi wajibnya shalat, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan duduk diantara dua sujud, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.
9. Duduk akhir
Ulama madzhab empat sepakat bahwa duduk akhir termasuk rukunnya shalat, referensi yang dibuat pedoman adalah haditsnya Abdullah bin Amr bin As :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لعبد الله بن عمرو بن العاص إذا رفعت رأسك من السجدة الآخرة وقعدت قدر التشهد فقد تمّت صلاتك (رواه الحسن وزهير بن معاوية)
Artinya: Nabi berkata pada Abdullah bin Amr bin Ash: "Ketika kamu mengangkat kepalamu dari sujud akhir dan kamu duduk dalam waktu yang cukup untuk tasyahud, maka shalat kamu sempurna". (HR. Hasan dan Zuhair bin Muawiyah)
10. Tasyahud akhir
~ Imam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat membaca tasyahud akhir termasuk rukunnya shalat, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud :
وعن ابن مسعود قال كنّا نقول قبل أن نفرض علينا التشهّد السلام على الله قبل عباده فقال النبي صلى الله عليه وسلم لاتقول السلام على الله ولكن قولوا التحيّات لله
Artinya: Ibnu Mas’ud berkata: "Sebelum difardlukannya tasyahud, saya membaca: “Assalamu 'alallah”, lalu Nabi bersabda: "Janganlah kamu mengucap begitu, tapi ucapkanlah: “Attahiyatu lillah”.
~ Imam Hanafi berpendapat : Membaca tasyahud bukan rukun shalat, tapi wajib shalat.
~ Imam Maliki berpendapat : Membaca tasyahud bukan rukun dan bukan wajib, tapi termasuk sunahnya shalat.
11. Tuma’ninah di semua rukun
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa tuma’ninah (diam sebentar) di semua rukun tergolong rukunnya shalat, referensi yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): "Sujudlah sehingga kamu diam (tenang) dalam sujudmu". (HR. Muslim)
قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم رفع حتى تطمئنّ جالسا (رواه مسلم)
Artinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): "Bangunlah sehingga kamu diam (tenang) dalam dudukmu". (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat : Tuma’ninah disemua rukun hukumnya wajib, bukan fardlu, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan tuma’ninah, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.
Salam
~ Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa salam merupakan rukunnya shalat, Mereka berpijak pada hadits yang diriwayatkan Abu Daud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه أبو داود)
Artinya: "Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam". (HR. Abu Daud)
Dan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
إن النبى صلى الله عليه وسلم كان يسلّم عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله وعن يساره السلام عليكم ورحمة الله (رواه مسلم)
Artinya: "Sesungguhnya ketika salam dalam shalat Nabi berpaling kekanan dengan mengucapkn السلامعليكم ورحمة الله , dan kekiri dengan mengucapkan "السلامعليكم ورحمة الله . (HR. Muslim)
~ Imam Hanafi berpendapat salam bukan rukun shalat, tapi wajib shalat, tendensi pendapat Beliau adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud :
إن النبى صلى الله عليه وسلم لما علّمه التشهّد قال له إذا قلت هذا أوفعلت هذا فقد تمّت صلاتك فإن شئت أن تقوم فقم وإن شئت أن تقعد فاقعد (رواه الحسن وزهير بن معاوية)
Artinya: Ketika Nabi mengajari tasyahud kepada Ibnu Mas’ud, Beliau berkata: "Setelah kamu membaca ini (tasyahud), maka shalat kamu sempurna, jika kamu ingin berdiri, berdirilah dan jika kamu ingin duduk, duduklah". (HR. Hasan dan Zuhair bin Mu’awiyah)
Berdasarkan dari keterangan hadits tersebut, kesempurnaan shalat bukan dengan salam, tapi dengan tasyahud.
Hal –hal yang membatalkan shalat
- Berbicara dengan selain bacaan yang dianjurkan di dalam shalat, dzikir Al Qur’an atau dengan do’a;
- Gerakan banyak yang bukan merupakan tuntutan shalat;
- Makan atau minum didalam shalat;
- Berpaling dari arah kiblat;
- Hadats (kecil, besar) ketika shalat;
- Tertawa dengan keras;
- Terkena najis yang tidak dima'fu (ditoleransi);
- Terbukanya aurat dengan segaja;
- Menambah rukun fi’li (gerakan);
- Murtad (keluar dari islam).
Berbicara
~ Imam Hanafi dan imam Hambali berpendapat: Termasuk penyebab batalnya shalat adalah berbicara ketika shalat, baik disegaja atau lupa. Dalil yang dibuat pijakan pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
إن صلاتنا هذه لايصلح فيها شيء من كلام الناس وإنما هي التسبيح والتهليل وقراءة القرآن (رواه مسلم)
Artinya: "Sesungguhnya di dalam shalat tidak pantas adanya perkataan manusia, dan (perkataan) dalam shalat hanya bacaan tasbih, tahlil dan Al Qur’an". (HR. Muslim)
~ Imam Maliki dan imam Syafi’i berpendapat: Berbicara yang menjadi penyebab batalnya shalat harus ada unsur kesegajaan (bukan lupa). Referensi yang dibuat pijakan pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Hiban :
قال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ (رواه إبن حبان)
Artinya: Nabi bersabda: "Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh". (HR. Ibnu Hiban)
Gerakan yang banyak
~ Imam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat: Termasuk penyebab batalnya shalat adalah gerakan banyak yang tidak ada hubungannya dengan shalat, gerakan dapat dikatakan banyak jika seandainya ada orang yang menyaksikan gerakan tersebut, niscaya akan mengatakan bahwa dia tidak dalam keadaan shalat. Pijakan ketentuan hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :
إن النبى صلى الله عليه وسلم أمر بدفع المارّ بين يديه وأمر بقتل الأسودين الحيّة والعقرب في الصلاة وخلع نعليه وحمل إمامة بنت أبي العاص في الصلاة فكان إذا سجد وضعها فإذا قام رفعها وسلّم عليه الأنصار فردّ عليهم بالإشارة في الصلاة (رواه البخاري)
Artinya: "Sesungguhnya Nabi perintah mencegah orang yang lewat didepan orang shalat, membunuh ular, kalajengging ketika shalat. Nabi juga pernah melepas sandal, menggendong Umamah binti Abil 'Ash ketika shalat dan ketika sujud, Beliau meletakkan dia (Umamah binti Abil 'Ash) dan ketika berdiri, Beliau mengangkatnya, dan Sahabat Anshor pernah mengucapkan salam pada Nabi, dan Beliau menjawab dengan isyarat". (HR. Bukhori)
~ Imam Syafi’i juga sepakat bahwa gerakan banyak yang tidak ada hubungannya dengan shalat merupakan penyebab batalnya shalat, namun batasan banyak menurut konsep imam Syafi’i adalah tiga gerakan berturu-turut, atau satu gerakan tapi dengan dengan loncat.