Setiap orang mukallaf (baligh dan berakal) wajib mendirikan shalat lima waktu dengan wajib muassa' (waktu yang diperluas), yaitu mulai masuknya waktu shalat sampai waktu shalat hanya tersisa kadar masa yang mencukupi untuk melaksanakan satu roka'at, dan sangatlah berdosa bagi seseorang yang shalat di luar batas waktu yang telah ditentukan syara' dengan tanpa adanya udzur syar'i ( alasan yang dibenarkan agama). Terkadang udzur shalat dapat menggugurkan kewajiban shalat dengan tanpa wajib mengqodlo, namun terkadang shalat yang ditinggalkan sebab udzur tetap wajib diqodlo setelah hilangnya udzur. Karena adanya udzur, orang mukallaf diperbolehkan meninggalkan shalat, bahkan jika dia memaksa melakukan shalat hukumnya tidak sah.
Kriteria qodlo shalat Versi Madzahib Al Arba'ah
IMAM HANAFI
Gila dan epilepsi
Shalat yang ditinggalkan orang gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo apabila memenuhi dua kriteria :
1. Gila dan epilepsi menjangkit dalam masa yang melebihi lima waktu shalat. Tapi apabila masa gila dan epilepsi hanya sekadar lima waktu shalat atau kurang, maka tetap wajib qodlo shalat.
2. Gila dan epilepsi menjangkit secara terus-menerus, sehingga apabila penyakit tersebut sembuh dalam waktu-waktu tertentu, seperti waktu Maghrib atau lainnya, maka wajib qodlo shalat.
Mabuk (tertutup akalnya)
Shalat yang ditinggalkan karena mabuk wajib diqodlo, baik mabuknya disebabkan karena hal yang diharamkan, seperti minum arak, atau diperbolehkan, seperti makan daun ganja karena untuk berobat.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر) , maka tidak wajib qodlo terhadap shalat yang ditinggalkan ketika datangnya udzur.
Masa hilangnya udzur
Apabila hilangnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر) , maka diwajibkan qodlo terhadap shalat yang ditinggakan sewaktu udzur tersebut hilang, seperti wajib qodlo Ashar apabila hilangnya udzur diwaktu Ashar.
Masa terputusnya darah haidl dan nifas
Wanita yang haidl dan nifasnya telah terputus (bersih), wajib mengqodlo shalatnya waktu yang bertepatan dengan terputusnya darah haidl dan nifas, ketika memenuhi dua syarat :
1. Masih tersisa waktu yang cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر);
2. Telah mencapai batas maksimal masa haidl (10 hari) atau nifas (40 hari).
3. Jika terputusnya haidl dan nifas belum mencapai batas waktu di atas, maka tidak wajib qodlo, kecuali sisa waktu shalat masih cukup untuk mandi dan takbirotul ihrom.
Murtad
Imam Hanafi berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam tidak wajib qodlo shalat yang telah ditinggalkan sewaktu dia murtad.
IMAM MALIKI
Mabuk (tertutup akalnya)
Seseorang yang meninggalkan shalat karena mabuk tidak wajib qodlo, namu jika mabuk disebabkan meminum sesuatu yang haram, seperti minum alkohol, maka wajib mengqodlonya.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa cukup untuk melaksanakan shalat (tidak dengan bersucinya), maka wajib mengqodlo terhadap shalat tersebut.
Masa hilangnya udzur
Apabila hilangnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk mengerjakan shalat satu roka'at, maka diwajibkan qodlo terhadap shalat yang ditinggakan sewaktu udzur tersebut hilang.
Perincian masa datang dan hilangnya udzur di atas hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, sedangkan hukum yang ada pada shalat Subuh sebagai berikut :
1. Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu Subuh, dan waktu yang tersisa hanya cukup untuk melaksanakan shalat satu roka'at (tidak dengan bersucinya), maka tidak kewajiban mengqodlo.
2. Apabila habisnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu Subuh, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk melaksanakan shalat satu roka'at dengan bersucinya, maka diwajibkan qodlo Subuh.
Murtad
Imam Maliki berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam tidak wajib untuk mengqodlo shalat yang telah ditinggalkan sewaktu dia murtad.
IMAM SYAFI'I
Gila dan epilepsi
Shalat yang ditinggalkan karena gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo, dengan syarat keduanya menghabiskan waktu shalat, dan tidak ditemukan waktu sehat selama kadar waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat.
Mabuk (tertutup akalnya)
Bila mabuknya seseorang tidak karena unsur kesengajaan, maka shalat-shalat yang ditinggalkan sewaktu mabuk tidak wajib diqodlo, namun jika mabuknya karena unsur kesengajaan, maka wajib untuk mengqodlo.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti haidl, nifas, gila atau sejenisnya) setelah masuknya waktu shalat yang cukup untuk melakukan shalat dan bersucinya, dan belum sempat mengerjakan shalat tersebut, maka wajib untuk mengqodlonya.
Masa hilangnya udzur
Apabila udzur seseorang hilang (seperti terputusnya haidl atau nifas, sembuh dari gila atau sejenisnya), maka wajib qodlo shalat tersebut dan shalat sebelumnya dengan syarat :
1. Shalat tersebut dapat dijama' dengan shalat sebelumnya, seperti Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya;
2. Masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom;
3. Udzur hilang dalam waktu minimal cukup untuk mengerjakan dua shalat dan bersucinya.
Murtad
Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam diwajibkan untuk mengqodlo semua shalat yang pernah ditinggalkan sewaktu dia murtad.
IMAM HAMBALI
Gila dan epilepsi
Shalat yang ditinggalkan karena gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo, dengan syarat keduanya menghabiskan waktu shalat, dan tidak ditemukan waktu sehat selama kadar waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat dan bersucinya.
Mabuk (tertutup akalnya)
Shalat yang ditinggalkan karena mabuk wajib diqodlo, baik mabuknya disebabkan karena hal yang diharamkan, seperti minum arak, atau diperbolehkan, seperti minum susu atau penyebab lainnya.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti haidl, nifas, gila atau sejenisnya) setelah masuknya waktu shalat yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom, maka wajib untuk mengqodlo shalatnya waktu tersebut (datangnya udzur).
Masa hilangnya udzur
Apabila udzur seseorang hilang (seperti terputusnya haidl atau nifas, sembuh dari gila atau sejenisnya), maka wajib qodlo shalat tersebut dan shalat sebelumnya dengan syarat :
Hukum qodlo shalat fardlu
Qodlo shalat adalah mengerjakan shalat di selain batas waktu yang telah ditentukan.
Imam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengqodlo shalat fardlu adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin, baik dari shalat yang ditinggalkan dengan udzur atau tidak. Sedangkan menurut imam Syafi'i, qodlo shalat fardlu hukumnya wajib dan harus dikerjakan secepatnya apabila meninggalkan shalat dengan tanpa adanya udzur, namun jika dengan adanya udzur maka qodlo shalatnya boleh dikerjakan kapan saja.
Hal-hal yang disepakati imam madzhab empat antara lain : Bagi orang yang punya tanggungan qodlo shalat yang harus dikerjakan secepatnya, maka sebelum melakukan qodlo, dia tidak boleh melakukan hal apapun kecuali yang bersifat wajib, seperti makan, minum, mencari rizki untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya atau yang lainnya.
Dosa orang yang punya tanggungan qodlo shalat belum gugur hanya dengan mengqodlonya, tapi harus disertai bertaubat dengan cara :
1. Berhenti dari perbuatan dosa;
2. Ada 'azm (tekad yang kuat) untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut;
3. Merasa bersalah atas dosa yang telah dilakukan.
Mengerjakan kesunahan sebelum qodlo shalat
Pernyataan imam Madzahib Al Arba'ah terhadap orang yang melakukan kesunahan sebelum mengqodlo shalat yang wajib dikerjakan secara segera :
Imam Hanafi : Boleh melakukan ibadah sunah, namun yang lebih utama mengerjakan tanggungan qodlo tersebut, kecuali shalat sunat rawatib (shalat sunat yang mengiringi shalat fardlu), shalat dluha, shalat tasbih dan shalat tahiyat masjid.
Imam Maliki : Haram melakukan ibadah sunah, kecuali shalat dua roka'at sebelum shalat Subuh, shalat Id, shalat rawatib dan shalat tahiyat masjid. Sedangkan bila seseorang melakukan ibadah sunah, maka tetap mendapatkan pahala, namun dihukumi berdosa karena mengakhirkan qodlo shalat yang seharusnya dikerjakan secepatnya.
Imam Syafi'i : Haram melakukan ibadah sunah secara mutlak.
Imam Hambali :
~ Haram dan tidak sah melakukan shalat sunah mutlak (shalat sunah yang tidak terikat dengan waktu dan jumlah roka'at);
~ Boleh dan sah melakukan shalat sunah muqayyad (shalat sunah yang terikat dengan waktu dan jumlah roka'at), seperti shalat rawatib, shalat dluha dan lainnya.
Etika qodlo shalat
Imam Hanafi dan imam Maliki
~ Shalat empat roka'at yang ditinggalkan ketika sedang dalam perjalanan tertentu (boleh mengqoshor shalat), qodlo yang wajib dikerjakan adalah dua roka'at, walaupun qodlo tersebut dilakukan di rumah (status mukim).
~ Shalat yang ditinggalkan ketika di rumah (status mukim), qodlo yang wajib dikerjakan adalah sesuai dengan jumlah roka'at shalat tersebut, walaupun qodlo shalat dikerjakan ketika dalam perjalanan (status musafir).
Imam Syafi'i dan imam Hambali
~ Shalat empat roka'at yang ditinggalkan ketika sedang dalam perjalanan tertentu (boleh mengqoshor shalat), jika mengqodlonya dalam perjalanan (berstatus musafir) maka boleh dikerjakan dengan qoshor (dua roka'at), namun bila mengqodlonya ketika di rumah (status mukim), wajib dikerjakan dengan empat roka'at, alasannnya karena asal shalat adalah sempurna (bukan qoshor).
~ Shalat yang ditinggalkan ketika di rumah (status mukim), qodlo yang wajib dikerjakan adalah sesuai dengan jumlah roka'at shalat tersebut, walaupun qodlo shalat dikerjakan ketika dalam perjalanan (status musafir).
Imam Hanafi dan imam Maliki
~ Bila shalat yang ditinggalkan termasuk siriyah (shalat yang bacaannya dipelankan suaranya), seperti shalat Dzuhur dan Ashar, maka etika mengqodlonya tetap dengan siriyah (dipelankan suaranya), walaupun dikerjakan ketika malam hari.
~ Bila shalat yang ditinggalkan termasuk jahriyah (shalat yang bacaannya dikeraskan suaranya), seperti shalat Maghrib, Isya dan Subuh, maka qodlonya tetap dengan jahr (suara keras), walaupun dikerjakan diwaktu siang.
Imam Syafi'i
Bila shalat yang ditinggalkan termasuk siriyah (shalat yang bacaannya dipelankan suaranya), seperti shalat Dzuhur dan Ashar, maka diqodlo dengan cara siri (dengan suara pelan) ketika dilakukan diwaktu siang, dan dengan cara jahr (suara keras) ketika dilakukan diwaktu malam. Begitu juga ketika shalat yang ditinggalkan termasuk jahriah (shalat yang bacaannya dikeraskan suaranya), karena imam Syafi'i lebih melihat terhadap waktu qodlo, bukan melihat shalat yang diqodlo.
Imam Hambali
~ Bila qodlo dilakukan siang hari, maka bacaan shalatnya siri (dengan suara pelan).
~ Bila qodlo dilakukan siang hari, maka etikanya sebagai berikut :
ַ Jahr (suara keras) : Bila yang diqodlo adalah shalat Maghrib, Isya dan Subuh .
ַ Siri (suara pelan) : Bila yang diqodlo adalah shalat Ashar dan Dzuhur.
Etika shalat dengan bacaan jahr (suara keras) hanya diperuntukkan bagi imam, sedangkan bagi ma'mum dan orang yang shalat munfarid (sendiri) dianjurkan shalat dengan bacaan siri (suara pelan) secara mutlak.
Tartib dalam qodlo shalat
Qodlo shalat merupakan pengganti dari shalat yang pernah yang ditinggal, maka secara logika pelaksanaan qodlo harus sama dengan yang diqodlo, diantaranya harus berurutan (jika shalat yang ditinggal lebih dari satu), seperti mendahulukan qodlo Ashar daripada qodlo Maghrib, mendahulukan shalat qodlo daripada shalat adla' (shalat yang dilaksanakan pada waktunya). Dalam permasalahan ini, imam Madzahib Al Arba'ah berfariasi dalam memberikan pernyataan hukum.
Versi imam Hanafi
Qodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib ketika telah memenuhi persyaratan, yaitu mendahulukan shalat qodlo daripada shalat adla', mendahulukan semisal qodlo Subuh daripada qodlo Dzuhur, sehingga jika qodlo Dzuhur dikerjakan sebelum qodlo Subuh, maka shalat Dzuhur tidak sah dan wajib diulangi.
Syarat wajib tertib dalam mengqodlo shalat :
1. Tanggungan qodlo shalat maksimal lima shalatan;
2. Waktu shalat cukup untuk melakukan shalat Adla' dan shalat qodlo;
3. Mengetahui terhadap semua tanggungan shalat yang wajib diqodlo.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak wajib tertib.
Versi imam Maliki
Qodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib ketika telah memenuhi tiga syarat :
1. Ingat terhadap tanggungan qodlo shalat yang pertama;
2. Mampu melaksanakan qodllo shalat dengan tertib, contoh : Tidak ada orang yang memaksa untuk tidak melanksanakan qodlo dengan tertib;
3. Waktu shalat cukup untuk melakukan shalat adla' dan shalat qodlo.
Versi imam Syafi'i
Hukum tertib dalam mengqodlo beberapa shalat adalah sunah, baik jumlah tanggungan shalatnya sedikit atau banyak, begitu juga tertib dalam melaksanakan shalat qodlo dan shalat adla'. Namun hukum sunah berlaku ketika telah memenuhi dua persyaratan :
1. Waktu shalat cukup untuk melakukan shalat qodlo secara sempurna dan melakukan shalat Adla' satu roka'at;
2. Ingat terhadap tanggungan qodlo shalat sebelum melakukan shalat Adla.
Versi imam Hambali
Qodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib, yaitu mendahulukan semisal qodlo Subuh daripada qodlo Dzuhur, sehingga jika qodlo Dzuhur dikerjakan sebelum qodlo Subuh, maka terdapat beberapa konsekwensi hukum :
1. Shalat pertama (Dzuhur) tidak sah apabila sejak awal telah mengetahui bahwa shalat yang dikerjakan terbalik;
2. Kedua shalat sah apabila sampai selesainya shalat yang kedua (Subuh) tidak tahu bahwa shalat yang dilakukan tidak tertib;
3. Shalat kedua (Subuh) batal apabila ketika dipertengahan shalat kedua mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak tertib.
Imam Hambali juga mewajibkan tertib dalam pelaksanaan shalat adla' dan shalat qodlo, apabila waktu shalat cukup untuk melaksanakan keduanya, namun jika tidak mencukupi, maka wajib mendahulukan shalat adla'.
Tanggungan qodlo shalat yang tidak diketahui jumlahnya
Versi imam Hanafi dan imam Maliki
Cara mengqodlo tanggungan shalat yang tidak diketahui jumlahnya yaitu dengan mengqodlo sejumlah shalat sampai ada sangkaan (dzon) bahwa tanggungan shalatnya telah diqodlo semua, tidak harus mengqodlo sejumlah shalat yang diyakini telah ditinggalkan.
Versi imam Syafi'i dan imam Hambali
Cara mengqodlo tanggungan shalat yang tidak diketahui jumlahnya yaitu dengan mengqodlo sejumlah shalat yang diyakini telah ditinggalkannya, tidak cukup dengan menqodlo shalat-shalat yang disangka menjadi tanggungannya.
Menentukan (menta'yin) shalat yang diqodlo
Imam Maliki, Syafi'i dan Hambali menyatakan bahwa qodlo shalat harus ditentukan shalat yang hendak diqodlo, seperti qodlo shalat Dzuhur atau Ashar, tidak harus menentukan zamannya shalat yang pernah ditinggalkan. Sedangkan qodlo shalat menurut konsep imam Hanafi wajib ditentukan zamannya shalat yang menjadi tanggungannya.
Qodlo shalat di waktu haram shalat
Versi imam Hanafi
Qodlo shalat tidak boleh dikerjakan di tiga waktu :
1. Ketika keluarnya matahari;
2. Ketika tergelincirnya matahari dari posisi tengah langit;
3. Ketika terbenamnya matahari.
Selain tiga waktu diatas, boleh untuk melakukan qodlo, meskipun setelah shalat Ashar.
Versi imam Maliki
Hukum qodlo shalat diwaktu yang diharamkan shalat diperinci :
~ Boleh : Apabila shalat yang hendak diqodlo telah diyakini atau disangka menjadi tanggungannya, karena imam Maliki memperbolehkan mengqodlo shalat di waktu apapun.
~ Haram : Apabila shalat yang hendak diqodlo tidak diyakini atau disangka menjadi tanggungannya, melainkan hanya keraguan saja.
Versi imam Syafi'i
Qodlo shalat boleh dikerjakan di waktu apapun, kecuali ketika hari Jum'ah dan khatib (orang yang berhutbah Jum'ah) telah naik mimbar sampai selesainya khotbah.
Versi imam Hambali
Qodlo shalat boleh dikerjakan di semua waktu, tanpa adanya perincian hukum.
IMAM HANAFI
Gila dan epilepsi
Shalat yang ditinggalkan orang gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo apabila memenuhi dua kriteria :
1. Gila dan epilepsi menjangkit dalam masa yang melebihi lima waktu shalat. Tapi apabila masa gila dan epilepsi hanya sekadar lima waktu shalat atau kurang, maka tetap wajib qodlo shalat.
2. Gila dan epilepsi menjangkit secara terus-menerus, sehingga apabila penyakit tersebut sembuh dalam waktu-waktu tertentu, seperti waktu Maghrib atau lainnya, maka wajib qodlo shalat.
Mabuk (tertutup akalnya)
Shalat yang ditinggalkan karena mabuk wajib diqodlo, baik mabuknya disebabkan karena hal yang diharamkan, seperti minum arak, atau diperbolehkan, seperti makan daun ganja karena untuk berobat.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر) , maka tidak wajib qodlo terhadap shalat yang ditinggalkan ketika datangnya udzur.
Masa hilangnya udzur
Apabila hilangnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر) , maka diwajibkan qodlo terhadap shalat yang ditinggakan sewaktu udzur tersebut hilang, seperti wajib qodlo Ashar apabila hilangnya udzur diwaktu Ashar.
Masa terputusnya darah haidl dan nifas
Wanita yang haidl dan nifasnya telah terputus (bersih), wajib mengqodlo shalatnya waktu yang bertepatan dengan terputusnya darah haidl dan nifas, ketika memenuhi dua syarat :
1. Masih tersisa waktu yang cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر);
2. Telah mencapai batas maksimal masa haidl (10 hari) atau nifas (40 hari).
3. Jika terputusnya haidl dan nifas belum mencapai batas waktu di atas, maka tidak wajib qodlo, kecuali sisa waktu shalat masih cukup untuk mandi dan takbirotul ihrom.
Murtad
Imam Hanafi berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam tidak wajib qodlo shalat yang telah ditinggalkan sewaktu dia murtad.
IMAM MALIKI
Mabuk (tertutup akalnya)
Seseorang yang meninggalkan shalat karena mabuk tidak wajib qodlo, namu jika mabuk disebabkan meminum sesuatu yang haram, seperti minum alkohol, maka wajib mengqodlonya.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa cukup untuk melaksanakan shalat (tidak dengan bersucinya), maka wajib mengqodlo terhadap shalat tersebut.
Masa hilangnya udzur
Apabila hilangnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk mengerjakan shalat satu roka'at, maka diwajibkan qodlo terhadap shalat yang ditinggakan sewaktu udzur tersebut hilang.
Perincian masa datang dan hilangnya udzur di atas hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, sedangkan hukum yang ada pada shalat Subuh sebagai berikut :
1. Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu Subuh, dan waktu yang tersisa hanya cukup untuk melaksanakan shalat satu roka'at (tidak dengan bersucinya), maka tidak kewajiban mengqodlo.
2. Apabila habisnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu Subuh, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk melaksanakan shalat satu roka'at dengan bersucinya, maka diwajibkan qodlo Subuh.
Murtad
Imam Maliki berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam tidak wajib untuk mengqodlo shalat yang telah ditinggalkan sewaktu dia murtad.
IMAM SYAFI'I
Gila dan epilepsi
Shalat yang ditinggalkan karena gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo, dengan syarat keduanya menghabiskan waktu shalat, dan tidak ditemukan waktu sehat selama kadar waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat.
Mabuk (tertutup akalnya)
Bila mabuknya seseorang tidak karena unsur kesengajaan, maka shalat-shalat yang ditinggalkan sewaktu mabuk tidak wajib diqodlo, namun jika mabuknya karena unsur kesengajaan, maka wajib untuk mengqodlo.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti haidl, nifas, gila atau sejenisnya) setelah masuknya waktu shalat yang cukup untuk melakukan shalat dan bersucinya, dan belum sempat mengerjakan shalat tersebut, maka wajib untuk mengqodlonya.
Masa hilangnya udzur
Apabila udzur seseorang hilang (seperti terputusnya haidl atau nifas, sembuh dari gila atau sejenisnya), maka wajib qodlo shalat tersebut dan shalat sebelumnya dengan syarat :
1. Shalat tersebut dapat dijama' dengan shalat sebelumnya, seperti Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya;
2. Masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom;
3. Udzur hilang dalam waktu minimal cukup untuk mengerjakan dua shalat dan bersucinya.
Murtad
Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam diwajibkan untuk mengqodlo semua shalat yang pernah ditinggalkan sewaktu dia murtad.
IMAM HAMBALI
Gila dan epilepsi
Shalat yang ditinggalkan karena gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo, dengan syarat keduanya menghabiskan waktu shalat, dan tidak ditemukan waktu sehat selama kadar waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat dan bersucinya.
Mabuk (tertutup akalnya)
Shalat yang ditinggalkan karena mabuk wajib diqodlo, baik mabuknya disebabkan karena hal yang diharamkan, seperti minum arak, atau diperbolehkan, seperti minum susu atau penyebab lainnya.
Masa datangnya udzur
Apabila datangnya udzur (seperti haidl, nifas, gila atau sejenisnya) setelah masuknya waktu shalat yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom, maka wajib untuk mengqodlo shalatnya waktu tersebut (datangnya udzur).
Masa hilangnya udzur
Apabila udzur seseorang hilang (seperti terputusnya haidl atau nifas, sembuh dari gila atau sejenisnya), maka wajib qodlo shalat tersebut dan shalat sebelumnya dengan syarat :
- Shalat tersebut dapat dijama' dengan shalat sebelumnya, seperti Dzuhur dan Ashar, Maghrib da Isya;
- Masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom;
Hukum qodlo shalat fardlu
Qodlo shalat adalah mengerjakan shalat di selain batas waktu yang telah ditentukan.
Imam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengqodlo shalat fardlu adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin, baik dari shalat yang ditinggalkan dengan udzur atau tidak. Sedangkan menurut imam Syafi'i, qodlo shalat fardlu hukumnya wajib dan harus dikerjakan secepatnya apabila meninggalkan shalat dengan tanpa adanya udzur, namun jika dengan adanya udzur maka qodlo shalatnya boleh dikerjakan kapan saja.
Hal-hal yang disepakati imam madzhab empat antara lain : Bagi orang yang punya tanggungan qodlo shalat yang harus dikerjakan secepatnya, maka sebelum melakukan qodlo, dia tidak boleh melakukan hal apapun kecuali yang bersifat wajib, seperti makan, minum, mencari rizki untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya atau yang lainnya.
Dosa orang yang punya tanggungan qodlo shalat belum gugur hanya dengan mengqodlonya, tapi harus disertai bertaubat dengan cara :
1. Berhenti dari perbuatan dosa;
2. Ada 'azm (tekad yang kuat) untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut;
3. Merasa bersalah atas dosa yang telah dilakukan.
Mengerjakan kesunahan sebelum qodlo shalat
Pernyataan imam Madzahib Al Arba'ah terhadap orang yang melakukan kesunahan sebelum mengqodlo shalat yang wajib dikerjakan secara segera :
Imam Hanafi : Boleh melakukan ibadah sunah, namun yang lebih utama mengerjakan tanggungan qodlo tersebut, kecuali shalat sunat rawatib (shalat sunat yang mengiringi shalat fardlu), shalat dluha, shalat tasbih dan shalat tahiyat masjid.
Imam Maliki : Haram melakukan ibadah sunah, kecuali shalat dua roka'at sebelum shalat Subuh, shalat Id, shalat rawatib dan shalat tahiyat masjid. Sedangkan bila seseorang melakukan ibadah sunah, maka tetap mendapatkan pahala, namun dihukumi berdosa karena mengakhirkan qodlo shalat yang seharusnya dikerjakan secepatnya.
Imam Syafi'i : Haram melakukan ibadah sunah secara mutlak.
Imam Hambali :
~ Haram dan tidak sah melakukan shalat sunah mutlak (shalat sunah yang tidak terikat dengan waktu dan jumlah roka'at);
~ Boleh dan sah melakukan shalat sunah muqayyad (shalat sunah yang terikat dengan waktu dan jumlah roka'at), seperti shalat rawatib, shalat dluha dan lainnya.
Etika qodlo shalat
Imam Hanafi dan imam Maliki
~ Shalat empat roka'at yang ditinggalkan ketika sedang dalam perjalanan tertentu (boleh mengqoshor shalat), qodlo yang wajib dikerjakan adalah dua roka'at, walaupun qodlo tersebut dilakukan di rumah (status mukim).
~ Shalat yang ditinggalkan ketika di rumah (status mukim), qodlo yang wajib dikerjakan adalah sesuai dengan jumlah roka'at shalat tersebut, walaupun qodlo shalat dikerjakan ketika dalam perjalanan (status musafir).
Imam Syafi'i dan imam Hambali
~ Shalat empat roka'at yang ditinggalkan ketika sedang dalam perjalanan tertentu (boleh mengqoshor shalat), jika mengqodlonya dalam perjalanan (berstatus musafir) maka boleh dikerjakan dengan qoshor (dua roka'at), namun bila mengqodlonya ketika di rumah (status mukim), wajib dikerjakan dengan empat roka'at, alasannnya karena asal shalat adalah sempurna (bukan qoshor).
~ Shalat yang ditinggalkan ketika di rumah (status mukim), qodlo yang wajib dikerjakan adalah sesuai dengan jumlah roka'at shalat tersebut, walaupun qodlo shalat dikerjakan ketika dalam perjalanan (status musafir).
Imam Hanafi dan imam Maliki
~ Bila shalat yang ditinggalkan termasuk siriyah (shalat yang bacaannya dipelankan suaranya), seperti shalat Dzuhur dan Ashar, maka etika mengqodlonya tetap dengan siriyah (dipelankan suaranya), walaupun dikerjakan ketika malam hari.
~ Bila shalat yang ditinggalkan termasuk jahriyah (shalat yang bacaannya dikeraskan suaranya), seperti shalat Maghrib, Isya dan Subuh, maka qodlonya tetap dengan jahr (suara keras), walaupun dikerjakan diwaktu siang.
Imam Syafi'i
Bila shalat yang ditinggalkan termasuk siriyah (shalat yang bacaannya dipelankan suaranya), seperti shalat Dzuhur dan Ashar, maka diqodlo dengan cara siri (dengan suara pelan) ketika dilakukan diwaktu siang, dan dengan cara jahr (suara keras) ketika dilakukan diwaktu malam. Begitu juga ketika shalat yang ditinggalkan termasuk jahriah (shalat yang bacaannya dikeraskan suaranya), karena imam Syafi'i lebih melihat terhadap waktu qodlo, bukan melihat shalat yang diqodlo.
Imam Hambali
~ Bila qodlo dilakukan siang hari, maka bacaan shalatnya siri (dengan suara pelan).
~ Bila qodlo dilakukan siang hari, maka etikanya sebagai berikut :
ַ Jahr (suara keras) : Bila yang diqodlo adalah shalat Maghrib, Isya dan Subuh .
ַ Siri (suara pelan) : Bila yang diqodlo adalah shalat Ashar dan Dzuhur.
Etika shalat dengan bacaan jahr (suara keras) hanya diperuntukkan bagi imam, sedangkan bagi ma'mum dan orang yang shalat munfarid (sendiri) dianjurkan shalat dengan bacaan siri (suara pelan) secara mutlak.
Tartib dalam qodlo shalat
Qodlo shalat merupakan pengganti dari shalat yang pernah yang ditinggal, maka secara logika pelaksanaan qodlo harus sama dengan yang diqodlo, diantaranya harus berurutan (jika shalat yang ditinggal lebih dari satu), seperti mendahulukan qodlo Ashar daripada qodlo Maghrib, mendahulukan shalat qodlo daripada shalat adla' (shalat yang dilaksanakan pada waktunya). Dalam permasalahan ini, imam Madzahib Al Arba'ah berfariasi dalam memberikan pernyataan hukum.
Versi imam Hanafi
Qodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib ketika telah memenuhi persyaratan, yaitu mendahulukan shalat qodlo daripada shalat adla', mendahulukan semisal qodlo Subuh daripada qodlo Dzuhur, sehingga jika qodlo Dzuhur dikerjakan sebelum qodlo Subuh, maka shalat Dzuhur tidak sah dan wajib diulangi.
Syarat wajib tertib dalam mengqodlo shalat :
1. Tanggungan qodlo shalat maksimal lima shalatan;
2. Waktu shalat cukup untuk melakukan shalat Adla' dan shalat qodlo;
3. Mengetahui terhadap semua tanggungan shalat yang wajib diqodlo.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak wajib tertib.
Versi imam Maliki
Qodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib ketika telah memenuhi tiga syarat :
1. Ingat terhadap tanggungan qodlo shalat yang pertama;
2. Mampu melaksanakan qodllo shalat dengan tertib, contoh : Tidak ada orang yang memaksa untuk tidak melanksanakan qodlo dengan tertib;
3. Waktu shalat cukup untuk melakukan shalat adla' dan shalat qodlo.
Versi imam Syafi'i
Hukum tertib dalam mengqodlo beberapa shalat adalah sunah, baik jumlah tanggungan shalatnya sedikit atau banyak, begitu juga tertib dalam melaksanakan shalat qodlo dan shalat adla'. Namun hukum sunah berlaku ketika telah memenuhi dua persyaratan :
1. Waktu shalat cukup untuk melakukan shalat qodlo secara sempurna dan melakukan shalat Adla' satu roka'at;
2. Ingat terhadap tanggungan qodlo shalat sebelum melakukan shalat Adla.
Versi imam Hambali
Qodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib, yaitu mendahulukan semisal qodlo Subuh daripada qodlo Dzuhur, sehingga jika qodlo Dzuhur dikerjakan sebelum qodlo Subuh, maka terdapat beberapa konsekwensi hukum :
1. Shalat pertama (Dzuhur) tidak sah apabila sejak awal telah mengetahui bahwa shalat yang dikerjakan terbalik;
2. Kedua shalat sah apabila sampai selesainya shalat yang kedua (Subuh) tidak tahu bahwa shalat yang dilakukan tidak tertib;
3. Shalat kedua (Subuh) batal apabila ketika dipertengahan shalat kedua mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak tertib.
Imam Hambali juga mewajibkan tertib dalam pelaksanaan shalat adla' dan shalat qodlo, apabila waktu shalat cukup untuk melaksanakan keduanya, namun jika tidak mencukupi, maka wajib mendahulukan shalat adla'.
Tanggungan qodlo shalat yang tidak diketahui jumlahnya
Versi imam Hanafi dan imam Maliki
Cara mengqodlo tanggungan shalat yang tidak diketahui jumlahnya yaitu dengan mengqodlo sejumlah shalat sampai ada sangkaan (dzon) bahwa tanggungan shalatnya telah diqodlo semua, tidak harus mengqodlo sejumlah shalat yang diyakini telah ditinggalkan.
Versi imam Syafi'i dan imam Hambali
Cara mengqodlo tanggungan shalat yang tidak diketahui jumlahnya yaitu dengan mengqodlo sejumlah shalat yang diyakini telah ditinggalkannya, tidak cukup dengan menqodlo shalat-shalat yang disangka menjadi tanggungannya.
Menentukan (menta'yin) shalat yang diqodlo
Imam Maliki, Syafi'i dan Hambali menyatakan bahwa qodlo shalat harus ditentukan shalat yang hendak diqodlo, seperti qodlo shalat Dzuhur atau Ashar, tidak harus menentukan zamannya shalat yang pernah ditinggalkan. Sedangkan qodlo shalat menurut konsep imam Hanafi wajib ditentukan zamannya shalat yang menjadi tanggungannya.
Qodlo shalat di waktu haram shalat
Versi imam Hanafi
Qodlo shalat tidak boleh dikerjakan di tiga waktu :
1. Ketika keluarnya matahari;
2. Ketika tergelincirnya matahari dari posisi tengah langit;
3. Ketika terbenamnya matahari.
Selain tiga waktu diatas, boleh untuk melakukan qodlo, meskipun setelah shalat Ashar.
Versi imam Maliki
Hukum qodlo shalat diwaktu yang diharamkan shalat diperinci :
~ Boleh : Apabila shalat yang hendak diqodlo telah diyakini atau disangka menjadi tanggungannya, karena imam Maliki memperbolehkan mengqodlo shalat di waktu apapun.
~ Haram : Apabila shalat yang hendak diqodlo tidak diyakini atau disangka menjadi tanggungannya, melainkan hanya keraguan saja.
Versi imam Syafi'i
Qodlo shalat boleh dikerjakan di waktu apapun, kecuali ketika hari Jum'ah dan khatib (orang yang berhutbah Jum'ah) telah naik mimbar sampai selesainya khotbah.
Versi imam Hambali
Qodlo shalat boleh dikerjakan di semua waktu, tanpa adanya perincian hukum.