Shalat jama'ah yaitu shalat yang dilakukan secara kolektif oleh imam dan seorang ma'mum atau lebih . Sebagai dasar dianjurkannya shalat jama'ah yaitu firman Allah surat An Nisaa' : 102 :
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ (النساء : 102)
Artinya: "Apabila kamu berada ditegah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri". (QS. An Nisaa’ : 102)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع وعشرين درجة وفي رواية بخمس وعشرين درجة أي الصلاة (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Shalat jama'ah lebih utama dari shalat sendirian dengan selisih 27 derajat". Riwayat lain :" ..selisih 25 derajat". (HR. Bukhori-Muslim)
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ (النساء : 102)
Artinya: "Apabila kamu berada ditegah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri". (QS. An Nisaa’ : 102)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع وعشرين درجة وفي رواية بخمس وعشرين درجة أي الصلاة (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Shalat jama'ah lebih utama dari shalat sendirian dengan selisih 27 derajat". Riwayat lain :" ..selisih 25 derajat". (HR. Bukhori-Muslim)
Shalat jama'ah merupakan hususiyah (ketertentuan) Nabi Muhammad dan umat-Nya. Nabi dan para sahabat melakukan jama'ah pertama kali di Madinah, pernyataan ini tidak bertentangan dengan keterangan bahwa sebelumnya Nabi pernah melakukan jama'ah dengan sahabat Ali, Siti Khodijah, para sahabat dan malaikat Jibril di Mekah, sebab maksud dari "Pertama kali melakukan shalat jama'ah di Madinah" adalah awal shalat jama'ah yang dilakukan Nabi dan para sahabat secara muwadzobah (aktif) setelah hijrah Beliau ke Madinah, karena jama'ah yang dilakukan di Mekah belum terlaksana secara istiqomah.
Tradisi ulama tempo dulu, bila salah satu teman mereka tidak mengikuti shalat jama'ah, maka ia dita’ziyahi rekan-rekannya selama tujuh hari, dan jika tidak menemui takbirotul ihromnya imam, dita’ziyahi selama tiga hari, dan rekan-rekan yang ta'ziyah turut berbelasungkawa dengan mengucapkan :
ليس المصاب من فارق الأحباب بل المصاب من حرم الثواب
Artinya: "Orang yang tertimpa musibah bukan orang yang berpisah dari orang yang dicintainya, melainkan orang yang tidak bisa mendapatkan pahala".
Syarat Sah Menjadi Imam
1. Islam;
2. Berakal;
3. Baligh;
4. Laki-laki;
5. Baik dalam membaca fatihah;
6. Tidak dalam dalam keadaan beser atau semisalnya;
7. Suci dari dua hadats (besar dan kecil);
8. Tidak berstatus sebagai ma'mum.
Tendensi Dan Istimbat :
Islam.
Ulama sepakat bahwa imam harus beragama Islam, karena shalat yang dilakukan orang kafir tidak sah, juga karena berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan imam Darukutni :
عن ابن عبّاس رضي الله عنه أنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اجعلوا أئمّتكم أخياركم فإنّهم وفدكم فيما بينكم وبين ربّكم (رواه الدارقطني)
Artinya: Diriwayatkan dari Ibni Abbas: Nabi bersabda: "Jadikanlah imammu orang yang paling baik diantara kamu, sesungguhnya imam merupakan tebusan antara kamu dan tuhanmu". (HR. Darukutni)
Baligh
Menurut konsep imam Hanafi imam shalat harus baligh, baik dari shalat fardlu maupun sunah, karena shalatnya orang yang belum baligh kurang sempurna, sama dengan shalatnya wanita.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa imam tidak harus baligh secara mutlak (shalat fardlu atau sunah), kecuali imam shalat Jum'at yang dilakukan oleh orang yang berjumlah 40 atau kurang, namun bila jumlah jama'ah Jum'at lebih dari 40, imam tidak harus baligh.
Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa imam shalat fardlu harus dari orang yang baligh, sedangkan imam shalat sunah tidak disyaratkan harus baligh.
Berakal
Ulama sepakat kalau imam shalat harus dari orang yang berakal, karena shalatnya orang yang tidak berakal tidak bisa sah untuk dirinya sendiri, apalagi untuk menanggung shalatnya ma'mum.
Laki-laki
Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali sepakat jika ma'mum laki-laki maka imam harus laki-laki, dan jika ma'mumnya perempuan, imam boleh dari selain laki-laki. Tendensi fatwa mereka adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لاتؤمنّ إمرأة رجلا (رواه إبن ماجه)
Artinya: "Janganlah orang wanita menjadi imam dari orang laki-laki". (HR. Ibnu Majah)
Imam Maliki tidak memperbolehkan orang perempuan menjadi imam, meskipun ma'mumnya perempuan, dengan alasan derajat perempuan dibawah derajatnya anak laki-laki yang belum baligh, hal ini terbukti bahwa urutan barisan shalat jama'ah perempuan dibelakang anak laki-laki sebagaimana perintah Nabi dalam haditsnya yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم اخّروهن حيث أخّرهنّ الله
Artinya: Nabi bersabda: "Tempatkanlah perempuan (ketika berjama'ah) pada barisan yang akhir, sesuai dengan perintah Allah".
Baik dalam bacaan fatihah
Berdasarkan literatur madzahib al arba'ah, bacaan fatihah imam harus baik apabila ma'mum mampu membaca fatihah dengan baik, karena jika bacaan fatihah imam tidak baik, berarti mengurangi rukunnya shalat yaitu bacaan fatihah yang tidak sempurna, dan motif disyaratkannya imam demikian karena imam harus bisa menanggung fatihahnya ma'mum masbuk. Namun jika imam dan ma'mum tidak mampu membaca fatihah dengan baik, maka tidak ada keharusan bacaan fatihah imam harus baik.
Tidak dalam keadaan beser atau semisalnya
Imam Hanafi dan Hambali menyatakan jika ma'mum dalam kondisi terbebas dari penyakit beser atau semisalnya, maka imamnya juga harus terbebas dari penyakit tersebut, namun jika kondisi imam dan ma'mum sama-sama beser, maka persyaratan ini tidak berlaku.
Imam Maliki mengklaim orang yang beser tetap sah menjadi imam, dengan syarat najisnya dima'fu (ditoleransi) dan tidak membatalkan wudlu atau shalat.
Imam Syafi’i berpendapat apabila penyakit (beser) imam tidak sampai mewajibkan mengulangi shalat, maka tetap sah menjadi imam.
Suci dari dua hadats (kecil dan besar)
Suci dari dua hadats (kecil dan besar) merupakan syarat sah menjadi imam yang telah disepakati oleh imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, karena shalatnya orang yang berhadats tidak sah.
Tidak berstatus sebagai ma'mum
Semua imam empat madzhab sepakat bahwa orang yang sedang ma'mum tidak boleh dijadikan imam, karena imam dijadikan untuk diikuti.
SYARAT SAH JAMA'AH
Syarat sah jama'ah versi imam Hanafi
Konsekwensi hukum :
Syarat sah jama'ah versi imam Maliki
Konsekwensi hukum :
· Shalat imam bukan i’adah (shalat yang diulang), karena shalat i’adah dihukumi shalat sunah, sedangkan imam Hanafi tidak memperbolehkan orang yang shalat fardlu ma'mum terhadap orang yang shalat sunat.
Syarat sah jama'ah versi imam Syafi'i
Syarat sah jama'ah versi imam Hambali
1. Tidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;
2. Secara 'urfinnas (halayak umum) jarak antara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan;
3. Standar sahnya shalat adalah madzhabnya imam, bukan madzhabnya ma'mum, dasar Beliau sama dengan imam Malik;
4. Ma’mum tidak boleh melampaui tempat berdirinya imam;
5. Ma’mum harus niat menjadi ma’mum;
6. Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam);
7. Derajat shalat imam tidak boleh lebih rendah dari derajat shalatnya ma’mum, seperti imam shalat sunah dan ma’mum shalat fardlu;
8. Shalatnya imam dan ma’mum harus sama, saeperti dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, adla’ dengan adla’ dan qodlo’ dengan qodlo’;
9. Ma’mum harus mengikuti gerakan rukun shalatnya imam;
10. Posisi berdirinya ma’mum yang tunggal sebagai berikut:
· Bila ma’mumnya laki-laki atau khuntsa, harus berada disamping kanan imam, sebab jika posisinya di samping kiri atau belakang imam, shalatnya tidak sah;
· Bila ma’mumnya perempuan, tidak boleh berada di samping kiri imam.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati madzhab empat :
> Syarat sah jama'ah yang disepakati imam Hanafi, Maliki dan Hambali
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Maliki, Syafi’i dan Hambali :
> Syarat sah jama'ah yang disepakati imam Maliki dan Hambali :
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Imam Hanafi dan Maliki :
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Imam Maliki dan Syafi’i :
1. Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam), kecuali shalat Jum'at dan shalat mu'adah (yang diulangi) menurut imam Syafi’i.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Imam Hanafi dan Imam Syafi’i :
Sebab-sebab diperbolehkan tidak jama'ah
1. Hujan lebat;
2. Jalan licin;
3. Cuaca sangat panas;
4. Cuaca sangat dingin;
5. Khawatir ada orang yang mendzaliminya;
6. Takut ketinggalan rombongan;
7. Kondisi sangat kantuk;
8. Takut ditagih hutang;
9. Terlalu gemuk;
10. Menunggu orang sakit;
11. Sangat lapar dan haus dan telah tersedia makanan dan minuman;
12. Orang tua atau buta yang tidak mampu pergi ke masjid sendiri.
Masih banyak udzur jama'ah yang tidak disebutkan di atas, seperti sakit, takut dipenjara, takut kehilangan harta dan lainnya. Semua udzur jama'ah juga merupakan udzur shalat Jum’at.
Tradisi ulama tempo dulu, bila salah satu teman mereka tidak mengikuti shalat jama'ah, maka ia dita’ziyahi rekan-rekannya selama tujuh hari, dan jika tidak menemui takbirotul ihromnya imam, dita’ziyahi selama tiga hari, dan rekan-rekan yang ta'ziyah turut berbelasungkawa dengan mengucapkan :
ليس المصاب من فارق الأحباب بل المصاب من حرم الثواب
Artinya: "Orang yang tertimpa musibah bukan orang yang berpisah dari orang yang dicintainya, melainkan orang yang tidak bisa mendapatkan pahala".
Syarat Sah Menjadi Imam
1. Islam;
2. Berakal;
3. Baligh;
4. Laki-laki;
5. Baik dalam membaca fatihah;
6. Tidak dalam dalam keadaan beser atau semisalnya;
7. Suci dari dua hadats (besar dan kecil);
8. Tidak berstatus sebagai ma'mum.
Tendensi Dan Istimbat :
Islam.
Ulama sepakat bahwa imam harus beragama Islam, karena shalat yang dilakukan orang kafir tidak sah, juga karena berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan imam Darukutni :
عن ابن عبّاس رضي الله عنه أنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اجعلوا أئمّتكم أخياركم فإنّهم وفدكم فيما بينكم وبين ربّكم (رواه الدارقطني)
Artinya: Diriwayatkan dari Ibni Abbas: Nabi bersabda: "Jadikanlah imammu orang yang paling baik diantara kamu, sesungguhnya imam merupakan tebusan antara kamu dan tuhanmu". (HR. Darukutni)
Baligh
Menurut konsep imam Hanafi imam shalat harus baligh, baik dari shalat fardlu maupun sunah, karena shalatnya orang yang belum baligh kurang sempurna, sama dengan shalatnya wanita.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa imam tidak harus baligh secara mutlak (shalat fardlu atau sunah), kecuali imam shalat Jum'at yang dilakukan oleh orang yang berjumlah 40 atau kurang, namun bila jumlah jama'ah Jum'at lebih dari 40, imam tidak harus baligh.
Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa imam shalat fardlu harus dari orang yang baligh, sedangkan imam shalat sunah tidak disyaratkan harus baligh.
Berakal
Ulama sepakat kalau imam shalat harus dari orang yang berakal, karena shalatnya orang yang tidak berakal tidak bisa sah untuk dirinya sendiri, apalagi untuk menanggung shalatnya ma'mum.
Laki-laki
Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali sepakat jika ma'mum laki-laki maka imam harus laki-laki, dan jika ma'mumnya perempuan, imam boleh dari selain laki-laki. Tendensi fatwa mereka adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah :
قال النبى صلى الله عليه وسلم لاتؤمنّ إمرأة رجلا (رواه إبن ماجه)
Artinya: "Janganlah orang wanita menjadi imam dari orang laki-laki". (HR. Ibnu Majah)
Imam Maliki tidak memperbolehkan orang perempuan menjadi imam, meskipun ma'mumnya perempuan, dengan alasan derajat perempuan dibawah derajatnya anak laki-laki yang belum baligh, hal ini terbukti bahwa urutan barisan shalat jama'ah perempuan dibelakang anak laki-laki sebagaimana perintah Nabi dalam haditsnya yang berbunyi :
قال النبى صلى الله عليه وسلم اخّروهن حيث أخّرهنّ الله
Artinya: Nabi bersabda: "Tempatkanlah perempuan (ketika berjama'ah) pada barisan yang akhir, sesuai dengan perintah Allah".
Baik dalam bacaan fatihah
Berdasarkan literatur madzahib al arba'ah, bacaan fatihah imam harus baik apabila ma'mum mampu membaca fatihah dengan baik, karena jika bacaan fatihah imam tidak baik, berarti mengurangi rukunnya shalat yaitu bacaan fatihah yang tidak sempurna, dan motif disyaratkannya imam demikian karena imam harus bisa menanggung fatihahnya ma'mum masbuk. Namun jika imam dan ma'mum tidak mampu membaca fatihah dengan baik, maka tidak ada keharusan bacaan fatihah imam harus baik.
Tidak dalam keadaan beser atau semisalnya
Imam Hanafi dan Hambali menyatakan jika ma'mum dalam kondisi terbebas dari penyakit beser atau semisalnya, maka imamnya juga harus terbebas dari penyakit tersebut, namun jika kondisi imam dan ma'mum sama-sama beser, maka persyaratan ini tidak berlaku.
Imam Maliki mengklaim orang yang beser tetap sah menjadi imam, dengan syarat najisnya dima'fu (ditoleransi) dan tidak membatalkan wudlu atau shalat.
Imam Syafi’i berpendapat apabila penyakit (beser) imam tidak sampai mewajibkan mengulangi shalat, maka tetap sah menjadi imam.
Suci dari dua hadats (kecil dan besar)
Suci dari dua hadats (kecil dan besar) merupakan syarat sah menjadi imam yang telah disepakati oleh imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, karena shalatnya orang yang berhadats tidak sah.
Tidak berstatus sebagai ma'mum
Semua imam empat madzhab sepakat bahwa orang yang sedang ma'mum tidak boleh dijadikan imam, karena imam dijadikan untuk diikuti.
SYARAT SAH JAMA'AH
Syarat sah jama'ah versi imam Hanafi
- Tidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;
- Antara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan yang sekira ma’mum tidak bisa melihat imam atau mendengar suaranya;
- Ma’mum tidak boleh meyakini batalnya shalat imam;
- Ma’mum tidak boleh melampaui tempat berdirinya imam;
- Ma’mum harus niat menjadi ma’mum pada selain shalat Jum’at dan ‘Ied;
- Imam harus niat imamah (menjadi imam), bila ma’mumnya perempuan;
- Derajat shalat imam tidak boleh lebih rendah dari derajat shalatnya ma’mum, seperti imam shalat sunnah dan ma’mum shalat fardhu.
Konsekwensi hukum :
- Ma’mum diselain shalat Jumat dan shalat 'Ied harus niat menjadi ma’mum, sedangkan untuk selain shalat Jum'at dan shalat Ied tidak diwajibkan niat menjadi ma’mum karena shalat Jumat dan 'Ied harus dilaksanakan secara berjama'ah;
- Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam) apabila ma’mum nya perempuan, sebab kalau imam tidak niat imamah (menjadi imam), akan berdampak pada batalnya shalat ma’mum meskipun shalat imam tetap sah;
- Apabila ma'mum terdiri dari laki-laki dan perempuan maka jama'ah laki-laki tidak boleh berdiri dibelakang barisan perempuan, karena menurut konsep imam Hanafi semua barisan ma'mum laki-laki yang bertepatan dengan barisan perempuan di depannya, shalatnya batal, contoh: Bila barisan depan terdapat 10 perempuan, maka 10 laki-laki dari setiap barisan yang berdiri lurus di urutan barisan perempuan yang ada di depan shalatnya dihukumi batal.
Syarat sah jama'ah versi imam Maliki
- Tidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;
- Antara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan yang sekira ma’mum tidak dapat melihat imam atau mendengar suaranya;
- Standar sahnya shalat adalah madzhabnya imam, maka shalat dihukumi sah bila menurut madzhab imam sah, meski menurut madzhabnya ma'mum tidak sah, karena imam Maliki menggunakan kaidah yang menyatakan bahwa apabila perbedaan antara imam dan ma'mum seputar syarat sah shalat, seperti wudlu maka yang diunggulkan adalah madzhabnya imam, namun jika perbedaannya masalah syarat jama'ah, maka yang dimenangkan madzhabnya ma'mum, seperti shalatnya imam harus sama dengan shalatnya ma'mum (dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, ada’ dengan ada’ dan qodo’ dengan qodo’);
- Ma’mum boleh melampaui tempat berdirinya imam;
- Ma’mum harus niat menjadi ma’mum;
- Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam) pada selain shalat Jum’ah dan shalat jama’ yang disebabkan hujan;
- Derajat shalat imam tidak boleh lebih rendah dari derajat shalatnya ma’mum, seperti imam shalat sunnah dan ma’mum shalat fardhu;
- Shalatnya imam dan ma’mum harus sama, seperti dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, ada’ dengan ada’ dan qodo’ dengan qodo’;
- Ma’mum harus mengikuti gerakan rukun shalatnya imam;
- Shalatnya imam bukan i’adah (shalat yang diulang).
Konsekwensi hukum :
· Shalat imam bukan i’adah (shalat yang diulang), karena shalat i’adah dihukumi shalat sunah, sedangkan imam Hanafi tidak memperbolehkan orang yang shalat fardlu ma'mum terhadap orang yang shalat sunat.
Syarat sah jama'ah versi imam Syafi'i
- Tidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;
- Jarak antara imam dan ma’mum tidak boleh melebihi 300 dziro’;
- Ma’mum tidak boleh mayakini batalnya shalat imam;
- Ma’mum tidak boleh melampaui tempat berdirinya imam;
- Ma’mum harus niat manjadi ma’mum;
- Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam) pada selain shalat Jum’ah, shalat jama’ karena hujan dan shalat yang diulang (mu'adah)
- Antara shalat imam dan ma'mum tidak disyaratkan harus sama derajatnya, seperti imam shalat sunah dan ma’mumnya shalat fardlu;
- Antara shalat imam dan ma'mum tidak disyaratkan harus sama jenisnya, seperti ada’, qodho’, dzuhur, ashar atau yang lainnya;
- Ma’mum harus mengikuti gerakan rukun shalatnya imam;
- Ma’mum wajib mengikuti imam dalam gerakan sunah yang apabila salahsatu dari imam dan ma'mum meninggalkannya, niscaya akan tampak perbedaan yang mencolok antara keduanya, seperti sujud sahwi.
Syarat sah jama'ah versi imam Hambali
1. Tidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;
2. Secara 'urfinnas (halayak umum) jarak antara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan;
3. Standar sahnya shalat adalah madzhabnya imam, bukan madzhabnya ma'mum, dasar Beliau sama dengan imam Malik;
4. Ma’mum tidak boleh melampaui tempat berdirinya imam;
5. Ma’mum harus niat menjadi ma’mum;
6. Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam);
7. Derajat shalat imam tidak boleh lebih rendah dari derajat shalatnya ma’mum, seperti imam shalat sunah dan ma’mum shalat fardlu;
8. Shalatnya imam dan ma’mum harus sama, saeperti dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, adla’ dengan adla’ dan qodlo’ dengan qodlo’;
9. Ma’mum harus mengikuti gerakan rukun shalatnya imam;
10. Posisi berdirinya ma’mum yang tunggal sebagai berikut:
· Bila ma’mumnya laki-laki atau khuntsa, harus berada disamping kanan imam, sebab jika posisinya di samping kiri atau belakang imam, shalatnya tidak sah;
· Bila ma’mumnya perempuan, tidak boleh berada di samping kiri imam.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati madzhab empat :
- Tidak ada penghalang antara imam dan ma'mum;
- Ma'mum harus mengikuti imam dalam gerakan yang menjadi rukun shalat;
- Antara imam dan ma'mum tidak jauh.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati imam Hanafi, Maliki dan Hambali
- Derajat shalat imam tidak lebih rendah dari derajat shalatnya ma'mum, seperti imam shalat sunah dan ma'mum shalat fardlu;
- Shalat imam dan ma'mum harus sama dalam segi fardlu, sunah, adla’, qodlo’, dzuhur, ashar dan yang lainnya.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Maliki, Syafi’i dan Hambali :
- Ma'mum harus niat menjadi ma'mum ketika awal shalat.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati imam Maliki dan Hambali :
- Standar sahnya shalat adalah madzhabnya imam, maka shalat dihukumi sah bila menurut madzhab imam sah, meski menurut madzhabnya ma'mum tidak sah, karena imam Maliki dan Hambali menggunakan kaidah: "Suatu perbedaan antara imam dan ma'mum yang dimenangkan madzhabnya imam", maksud perbedaan pada kaidah adalah perbedaan masalah syarat sah shalat, seperti wudlu, namun apabila yang jadi perbedaan masalah syarat jama'ah, maka yang diutamakan (dimenangkan) madzhabnya ma'mum, seperti shalat imam harus sama dengan shalatnya ma'mum (dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, adla’ dengan adla’ dan qodlo’ dengan qodlo’).
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Imam Hanafi dan Maliki :
- Antara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan yang sekira ma’mum tidak dapat melihat imam atau mendengar suaranya.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Imam Maliki dan Syafi’i :
1. Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam), kecuali shalat Jum'at dan shalat mu'adah (yang diulangi) menurut imam Syafi’i.
> Syarat sah jama'ah yang disepakati Imam Hanafi dan Imam Syafi’i :
- Ma’mum tidak boleh menyakini batalnya shalat imam.
Sebab-sebab diperbolehkan tidak jama'ah
1. Hujan lebat;
2. Jalan licin;
3. Cuaca sangat panas;
4. Cuaca sangat dingin;
5. Khawatir ada orang yang mendzaliminya;
6. Takut ketinggalan rombongan;
7. Kondisi sangat kantuk;
8. Takut ditagih hutang;
9. Terlalu gemuk;
10. Menunggu orang sakit;
11. Sangat lapar dan haus dan telah tersedia makanan dan minuman;
12. Orang tua atau buta yang tidak mampu pergi ke masjid sendiri.
Masih banyak udzur jama'ah yang tidak disebutkan di atas, seperti sakit, takut dipenjara, takut kehilangan harta dan lainnya. Semua udzur jama'ah juga merupakan udzur shalat Jum’at.