Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan baik sebagai tanda penghormatan, hal ini
telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn
Abbas ra setelah wafatnya Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn
Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd ra :
“jangan kau berbuat itu”, maka berkata Ibn Abbas ra : “beginilah kita diperintah untuk
menghormati ulama – ulama kita”, maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya
seraya mencium tangan Ibn Abbas ra dan berkata : “Beginilah kita diperintah memuliakan
keluarga Rasulullah saw”. (Faidhul Qadir oleh Al Hafidh Al Imam Abdurra’uf Almanaawiy
Juz 2 hal 22), (Is’aful Mubtha’ oleh Al Hafidh Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : “beginilah kita diperintah..”, kiranya siapa yang memerintah mereka?,
siapa yang mengajari mereka?, mereka tak punya guru selain Muhammad Rasulullah saw.
Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia
datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari
Al masyhur oleh Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan Nabi saw” (Sunan
Imam Al Baihaqi Alkubra hadits No.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan Imam
Baihaqi Alkubra hadits No.13.363)
Riwayat lain para sahabat berebutan menciumi tangan Rasul saw (Shahih Bukhari)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum
melakukannya.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Dari Zari R. ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, Beliau berkata,” Ketika Beliau berkata, Ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (HR.Abu Dawud :4548).
Atas dasar hadist ini, para ulama mensunahkan mencium tangan Guru,Ulama, orang Soleh, serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam al-Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang salih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain itu hukumnya makruh.” (Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal 79).
Dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.
Artinya : dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.
Artinya : Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.( H.R. Ibnu al-Muqarri).
Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari)
Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya.
Berikut ini adalah pendapat ulama
1. Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.
Artinya : Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.
2. Imam al-Zaila’i
Beliau berkata :
(يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ…
Artinya : (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه كان في سرية من سرايا رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فحاص الناس حيصة، فكنت في من حاص… قال: فجلسنا لرسول الله صلى الله عليه وسلم قبل صلاة الفجر، فلما خرج قمنا إليه فقلنا: نحن الفرارون؛ فأقبل إلينا فقال: “لا بل أنتم العكارون” قال: فدنونا فقبلنا يده.
Dari Ibnu Umar ra. Dia bercerita disaat dia menjadi salah satu pasukan infantri Rasulullah saw. Dia menuturkan: ” Pada suatu hari kami berada dalam suatu pertempuran. Orang orang pada berlari menjauh dari peperangan tersebut karena mengalami keadaan yang delematis dan saya termasuk dari mereka itu. Kemudian dia melanjutkan ceritanya: ”Kemudian kami semua akhirnya duduk untuk menghadap kepada baginda Rasulullah saw menjelang shalat subuh. Lalu keluarlah Rasul hendak menunaikan shalat subuhnya, maka kami berdiri dan kami berkata: ”Kami orang orang yang lari (dari peperangan)pent. Kemudian nabi menghampiri kami seraya berkata: ”Tidak !! tapi kalian adalah orang orang yang mundur/lari, tapi untuk bergabung dengan yang lain (siasat perang-pent). Ibnu Umar ra berkata: ”Maka kami langsung mendekati beliau lalu kami mencium tangannya. Hadis diriwayatkan oleh Abi Dawud (2647), Imam Tirmidzi (1716), Imam Ahmad (2/70), Imam Baihaqi (9/73)
Ibnu Uyaynah bercerita dari Ibnu Jad’aan: Tsabit bertanya kepada Anas bin malik ra: ”Apakah anda pernah menyentuh Rasulullah saw dengan tangan anda?" Anas ra menjawab: ”Ya!" Maka si Tsabit langsung mencium tangannya. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Adabul Mufradnya.
“Abdurrahman bin Razin bercerita: Kami berjalan jalan di daerah Ribdzah kemudian ada yang mengatakan kepada kami: Disini Salmah bin Al Akwa’ tinggal (sahabat nabi) Kemudian saya mendatangi beliau. Saya mengucapkan salam kepadanya. Dia mengeluarkan tangannya seraya berkata:”Saya pernah berbai’at kepada Nabi dengan kedua tangan saya ini. Lantas dia mengulurkan telapak tangannya yang besar seakan akan seperti telapaknya unta, maka kami langsung berdiri meraih telapak tangan beliau kamudian kami menciumnya. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Barinya juz 11 hlm. 57 dengan mengakatan bahwa hadits ini “Hasan”. Dan kitab Adabul Mufrad hadits nomor 973. Albani mengatakan hadits ini berderajat “HASAN”.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya: bahwa ada dua orang Yahudi bersepakat "Mari kita pergi menghadap Nabi ini untuk menanyainya tentang sembilan ayat yang Allah turunkan kepada Nabi Musa. Maksud dua orang ini adalah ingin mencari kelemahan Nabi karena dia ummi (karenanya mereka menganggapnya tidak mengetahui sembilan ayat tersebut) , maka tatkala Nabi menjelasan kepada keduanya (tentang sembilan ayat tersebut) keduanya terkejut dan langsung mencium kedua tangan Nabi dan kakinya. Imam at–Tarmidzi berkomentar tentang hadits ini: " hasan sahih ".
Abu asy-Syaikh dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ka'ab bin Malik -semoga Allah meridlainya- dia berkata: "Ketika turun ayat tentang (diterimanya) taubat-ku, aku mendatangi Nabi lalu mencium kedua tangan dan lututnya" .
Imam al Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya al Adab al Mufrad bahwa Ali bin Abi Thalib -semoga Allah meridlainya- telah mencium tangan Abbas dan kedua kakinya, padahal Ali lebih tinggi derajatnya daripada 'Abbas namun karena 'Abbas adalah pamannya dan orang yang saleh maka dia mencium tangan dan kedua kakinya.
Demikian juga dengan 'Abdullah ibnu 'Abbas -semoga Allah meridlainya- yang termasuk kalangan sahabat yang kecil ketika Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mwninggal. Dia pergi kepada sebagian sahabat untuk menuntut ilmu dari mereka. Suatu ketika beliau pergi kepada Zaid bin Tsabit yang merupakan sahabat yang paling banyak menulis wahyu, ketika itu Zaid sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu 'Abdullah bin Abbas memegang tempat Zaid meletakan kaki di atas hewan tunggangannya. Lalu Zaid bin Tsabit-pun mencium tangan 'Abdullah bin 'Abbas karena dia termasuk keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam sambil mengatakan: "Demikianlah kami memperlakukan keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam". Padahal Zaid bin Tsabit lebih tua dari 'Abdullah bin 'Abbas. Atsar ini diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Bakar bin al Muqri pada Juz Taqbil al Yad.
Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dengan sanadnya dalam kitab Thabaqaat dari 'Abdurrahman bin Zaid al 'Iraqi, ia berkata: "Kami telah mendatangi Salamah bin al Akwa' di ar-Rabdzah lalu ia mengeluarkan tangannya yang besar seperti sepatu kaki unta lalu dia berkata : "Dengan tanganku ini aku telah membaiat Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam, lalu kami meraih tangannya dan menciumnya ".
Juga telah diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Imam Muslim mencium tangan Imam al Bukhari dan berkata kepadanya:
ولو أذنت لي لقبلت رجلك
"Seandainya anda mengizinkan pasti aku cium kaki anda".
Dalam kitab at-Talkhish al Habir karangan al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan: " Dalam masalah mencium tangan ada banyak hadits yang dikumpulkan oleh Abu Bakar bin al Muqri, kami mengumpulkannya dalam satu juz, di antaranya hadits Ibnu Umar dalam suatu kisah beliau berkata:
فدنونا من التبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده ورجله (رواه أبو داود)
"Maka kami mendekat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wasallam lalu kami cium tangan dan kakinya".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Di antaranya juga hadits Shafwan bin 'Assal, dia berkata: "Ada seorang Yahudi berkata kepada temannya: Mari kita pergi kepada Nabi ini (Muhammad). Lanjutan hadits ini:
فقبلا يده ورجله وقالا: نشـهد أنك نبي
"Maka keduanya mencium tangan Nabi dan kakinya lalu berkata: Kami bersaksi bahwa engkau seorang Nabi".
Hadits ini diriwayatkan oleh Para Penulis Kitab-kitab Sunan (yang empat) dengan sanad yang kuat.
Juga hadits az-Zari' bahwa ia termasuk rombongan utusan Abdul Qays, ia berkata:
فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم
"Maka kami bergegas turun dari kendaraan kami lalu kami mencium tangan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam ".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dalam hadits tentang peristiwa al Ifk (tersebarnya kabar dusta bahwa 'Aisyah berzina) dari 'Aisyah, ia berkata : Abu Bakar berkata kepadaku :
قومي فقبلي رأسه
"Berdirilah dan cium kepalanya (Nabi)".
Dalam kitab sunan yang tiga (Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i) dari 'Aisyah ia berkata:
ما رأيت أحدا كان أشبه سمتا وهديا ودلا برسول الله من فاطمة، وكان إذا دخلت عليه قام إليها فأخذ بيدها فقبلها وأجلسها في مجلسه ، وكانت إذا دخل عليها قامت إليه فأخذت بيده فقبلته، وأجلسته في مجلسها
"Aku tidak pernah melihat seorangpun lebih mirip dengan Rasulullah dari Fathimah dalam sifatnya, cara hidup dan gerak-geriknya. Ketika Fathimah datang kepada Nabi, Nabi berdiri menyambutnya lalu mengambil tangannya kemudian menciumnya dan membawanya duduk di tempat duduk beliau, dan apabila Nabi datang kepada Fathimah, Fathimah berdiri menyambut beliau lalu mengambil tangan beliau kemudian menciumnya, setelah itu ia mempersilahkan beliau duduk di tempatnya".
Demikian penjelasan al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Talkhish al Habir .
Dalam hadits yang terakhir disebutkan juga terdapat dalil kebolehan berdiri untuk menyembut orang yang masuk datang ke suatu tempat jika memang bertujuan untuk menghormati bukan untuk bersombong diri dan menampakkan keangkuhan.
Sedangkan hadits riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Anas bahwa para sahabat jika mereka melihat Nabi mereka tidak berdiri untuknya karena mereka mengetahui bahwa Nabi tidak menyukai hal itu, hadits ini tidak menunjukkan kemakruhan berdiri untuk menghormati. Karena Rasulullah tidak menyukai hal itu sebab takut akan diwajibkan hal itu atas para sahabat. Jadi beliau tidak menyukainya karena menginginkan keringanan bagi ummatnya dan sudah maklum bahwa Rasulullah kadang suka melakukan sesuatu tapi ia meninggalkannya meskipun ia menyukainya karena beliau menginginkan keringanan bagi ummatnya.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :
" من أحب أن يتمثل له الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار"
Berdiri yang dilarang dalam hadits ini adalah berdiri yang biasa dilakukan oleh orang-orang Romawi dan Persia kepada raja-raja mereka. Jika mereka ada di suatu majlis lalu raja mereka masuk mereka berdiri untuk raja mereka dengan Tamatstsul ; artinya berdiri terus hingga sang raja pergi meninggalkan majlis atau tempat tersebut. Ini yang dimaksud dengan Tamatstsul dalam bahasa Arab.
Sedangkan riwayat yang disebutkan oleh sebagian orang bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wasallam menarik tangannya dari tangan orang yang ingin menciumnya, ini adalah hadits yang sangat lemah menurut ahli hadits.
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan Nabi saw” (Sunan
Imam Al Baihaqi Alkubra hadits No.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan Imam
Baihaqi Alkubra hadits No.13.363)
Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia
datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari
Al masyhur oleh Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain para sahabat berebutan menciumi tangan Rasul saw (Shahih Bukhari)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum
melakukannya.
Sumber : Habib Mundzir, Kholil Abu Fateh
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan baik sebagai tanda penghormatan, hal ini
telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn
Abbas ra setelah wafatnya Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn
Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd ra :
“jangan kau berbuat itu”, maka berkata Ibn Abbas ra : “beginilah kita diperintah untuk
menghormati ulama – ulama kita”, maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya
seraya mencium tangan Ibn Abbas ra dan berkata : “Beginilah kita diperintah memuliakan
keluarga Rasulullah saw”. (Faidhul Qadir oleh Al Hafidh Al Imam Abdurra’uf Almanaawiy
Juz 2 hal 22), (Is’aful Mubtha’ oleh Al Hafidh Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : “beginilah kita diperintah..”, kiranya siapa yang memerintah mereka?,
siapa yang mengajari mereka?, mereka tak punya guru selain Muhammad Rasulullah saw.
Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia
datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari
Al masyhur oleh Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan Nabi saw” (Sunan
Imam Al Baihaqi Alkubra hadits No.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan Imam
Baihaqi Alkubra hadits No.13.363)
Riwayat lain para sahabat berebutan menciumi tangan Rasul saw (Shahih Bukhari)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum
melakukannya.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Dari Zari R. ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, Beliau berkata,” Ketika Beliau berkata, Ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (HR.Abu Dawud :4548).
Atas dasar hadist ini, para ulama mensunahkan mencium tangan Guru,Ulama, orang Soleh, serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam al-Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang salih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain itu hukumnya makruh.” (Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal 79).
Dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.
Artinya : dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.
Artinya : Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.( H.R. Ibnu al-Muqarri).
Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari)
Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya.
Berikut ini adalah pendapat ulama
1. Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.
Artinya : Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.
2. Imam al-Zaila’i
Beliau berkata :
(يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ…
Artinya : (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه كان في سرية من سرايا رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فحاص الناس حيصة، فكنت في من حاص… قال: فجلسنا لرسول الله صلى الله عليه وسلم قبل صلاة الفجر، فلما خرج قمنا إليه فقلنا: نحن الفرارون؛ فأقبل إلينا فقال: “لا بل أنتم العكارون” قال: فدنونا فقبلنا يده.
Dari Ibnu Umar ra. Dia bercerita disaat dia menjadi salah satu pasukan infantri Rasulullah saw. Dia menuturkan: ” Pada suatu hari kami berada dalam suatu pertempuran. Orang orang pada berlari menjauh dari peperangan tersebut karena mengalami keadaan yang delematis dan saya termasuk dari mereka itu. Kemudian dia melanjutkan ceritanya: ”Kemudian kami semua akhirnya duduk untuk menghadap kepada baginda Rasulullah saw menjelang shalat subuh. Lalu keluarlah Rasul hendak menunaikan shalat subuhnya, maka kami berdiri dan kami berkata: ”Kami orang orang yang lari (dari peperangan)pent. Kemudian nabi menghampiri kami seraya berkata: ”Tidak !! tapi kalian adalah orang orang yang mundur/lari, tapi untuk bergabung dengan yang lain (siasat perang-pent). Ibnu Umar ra berkata: ”Maka kami langsung mendekati beliau lalu kami mencium tangannya. Hadis diriwayatkan oleh Abi Dawud (2647), Imam Tirmidzi (1716), Imam Ahmad (2/70), Imam Baihaqi (9/73)
Ibnu Uyaynah bercerita dari Ibnu Jad’aan: Tsabit bertanya kepada Anas bin malik ra: ”Apakah anda pernah menyentuh Rasulullah saw dengan tangan anda?" Anas ra menjawab: ”Ya!" Maka si Tsabit langsung mencium tangannya. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Adabul Mufradnya.
“Abdurrahman bin Razin bercerita: Kami berjalan jalan di daerah Ribdzah kemudian ada yang mengatakan kepada kami: Disini Salmah bin Al Akwa’ tinggal (sahabat nabi) Kemudian saya mendatangi beliau. Saya mengucapkan salam kepadanya. Dia mengeluarkan tangannya seraya berkata:”Saya pernah berbai’at kepada Nabi dengan kedua tangan saya ini. Lantas dia mengulurkan telapak tangannya yang besar seakan akan seperti telapaknya unta, maka kami langsung berdiri meraih telapak tangan beliau kamudian kami menciumnya. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Barinya juz 11 hlm. 57 dengan mengakatan bahwa hadits ini “Hasan”. Dan kitab Adabul Mufrad hadits nomor 973. Albani mengatakan hadits ini berderajat “HASAN”.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya: bahwa ada dua orang Yahudi bersepakat "Mari kita pergi menghadap Nabi ini untuk menanyainya tentang sembilan ayat yang Allah turunkan kepada Nabi Musa. Maksud dua orang ini adalah ingin mencari kelemahan Nabi karena dia ummi (karenanya mereka menganggapnya tidak mengetahui sembilan ayat tersebut) , maka tatkala Nabi menjelasan kepada keduanya (tentang sembilan ayat tersebut) keduanya terkejut dan langsung mencium kedua tangan Nabi dan kakinya. Imam at–Tarmidzi berkomentar tentang hadits ini: " hasan sahih ".
Abu asy-Syaikh dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ka'ab bin Malik -semoga Allah meridlainya- dia berkata: "Ketika turun ayat tentang (diterimanya) taubat-ku, aku mendatangi Nabi lalu mencium kedua tangan dan lututnya" .
Imam al Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya al Adab al Mufrad bahwa Ali bin Abi Thalib -semoga Allah meridlainya- telah mencium tangan Abbas dan kedua kakinya, padahal Ali lebih tinggi derajatnya daripada 'Abbas namun karena 'Abbas adalah pamannya dan orang yang saleh maka dia mencium tangan dan kedua kakinya.
Demikian juga dengan 'Abdullah ibnu 'Abbas -semoga Allah meridlainya- yang termasuk kalangan sahabat yang kecil ketika Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mwninggal. Dia pergi kepada sebagian sahabat untuk menuntut ilmu dari mereka. Suatu ketika beliau pergi kepada Zaid bin Tsabit yang merupakan sahabat yang paling banyak menulis wahyu, ketika itu Zaid sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu 'Abdullah bin Abbas memegang tempat Zaid meletakan kaki di atas hewan tunggangannya. Lalu Zaid bin Tsabit-pun mencium tangan 'Abdullah bin 'Abbas karena dia termasuk keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam sambil mengatakan: "Demikianlah kami memperlakukan keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam". Padahal Zaid bin Tsabit lebih tua dari 'Abdullah bin 'Abbas. Atsar ini diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Bakar bin al Muqri pada Juz Taqbil al Yad.
Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dengan sanadnya dalam kitab Thabaqaat dari 'Abdurrahman bin Zaid al 'Iraqi, ia berkata: "Kami telah mendatangi Salamah bin al Akwa' di ar-Rabdzah lalu ia mengeluarkan tangannya yang besar seperti sepatu kaki unta lalu dia berkata : "Dengan tanganku ini aku telah membaiat Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam, lalu kami meraih tangannya dan menciumnya ".
Juga telah diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Imam Muslim mencium tangan Imam al Bukhari dan berkata kepadanya:
ولو أذنت لي لقبلت رجلك
"Seandainya anda mengizinkan pasti aku cium kaki anda".
Dalam kitab at-Talkhish al Habir karangan al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan: " Dalam masalah mencium tangan ada banyak hadits yang dikumpulkan oleh Abu Bakar bin al Muqri, kami mengumpulkannya dalam satu juz, di antaranya hadits Ibnu Umar dalam suatu kisah beliau berkata:
فدنونا من التبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده ورجله (رواه أبو داود)
"Maka kami mendekat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wasallam lalu kami cium tangan dan kakinya".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Di antaranya juga hadits Shafwan bin 'Assal, dia berkata: "Ada seorang Yahudi berkata kepada temannya: Mari kita pergi kepada Nabi ini (Muhammad). Lanjutan hadits ini:
فقبلا يده ورجله وقالا: نشـهد أنك نبي
"Maka keduanya mencium tangan Nabi dan kakinya lalu berkata: Kami bersaksi bahwa engkau seorang Nabi".
Hadits ini diriwayatkan oleh Para Penulis Kitab-kitab Sunan (yang empat) dengan sanad yang kuat.
Juga hadits az-Zari' bahwa ia termasuk rombongan utusan Abdul Qays, ia berkata:
فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم
"Maka kami bergegas turun dari kendaraan kami lalu kami mencium tangan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam ".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dalam hadits tentang peristiwa al Ifk (tersebarnya kabar dusta bahwa 'Aisyah berzina) dari 'Aisyah, ia berkata : Abu Bakar berkata kepadaku :
قومي فقبلي رأسه
"Berdirilah dan cium kepalanya (Nabi)".
Dalam kitab sunan yang tiga (Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i) dari 'Aisyah ia berkata:
ما رأيت أحدا كان أشبه سمتا وهديا ودلا برسول الله من فاطمة، وكان إذا دخلت عليه قام إليها فأخذ بيدها فقبلها وأجلسها في مجلسه ، وكانت إذا دخل عليها قامت إليه فأخذت بيده فقبلته، وأجلسته في مجلسها
"Aku tidak pernah melihat seorangpun lebih mirip dengan Rasulullah dari Fathimah dalam sifatnya, cara hidup dan gerak-geriknya. Ketika Fathimah datang kepada Nabi, Nabi berdiri menyambutnya lalu mengambil tangannya kemudian menciumnya dan membawanya duduk di tempat duduk beliau, dan apabila Nabi datang kepada Fathimah, Fathimah berdiri menyambut beliau lalu mengambil tangan beliau kemudian menciumnya, setelah itu ia mempersilahkan beliau duduk di tempatnya".
Demikian penjelasan al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Talkhish al Habir .
Dalam hadits yang terakhir disebutkan juga terdapat dalil kebolehan berdiri untuk menyembut orang yang masuk datang ke suatu tempat jika memang bertujuan untuk menghormati bukan untuk bersombong diri dan menampakkan keangkuhan.
Sedangkan hadits riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Anas bahwa para sahabat jika mereka melihat Nabi mereka tidak berdiri untuknya karena mereka mengetahui bahwa Nabi tidak menyukai hal itu, hadits ini tidak menunjukkan kemakruhan berdiri untuk menghormati. Karena Rasulullah tidak menyukai hal itu sebab takut akan diwajibkan hal itu atas para sahabat. Jadi beliau tidak menyukainya karena menginginkan keringanan bagi ummatnya dan sudah maklum bahwa Rasulullah kadang suka melakukan sesuatu tapi ia meninggalkannya meskipun ia menyukainya karena beliau menginginkan keringanan bagi ummatnya.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :
" من أحب أن يتمثل له الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار"
Berdiri yang dilarang dalam hadits ini adalah berdiri yang biasa dilakukan oleh orang-orang Romawi dan Persia kepada raja-raja mereka. Jika mereka ada di suatu majlis lalu raja mereka masuk mereka berdiri untuk raja mereka dengan Tamatstsul ; artinya berdiri terus hingga sang raja pergi meninggalkan majlis atau tempat tersebut. Ini yang dimaksud dengan Tamatstsul dalam bahasa Arab.
Sedangkan riwayat yang disebutkan oleh sebagian orang bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wasallam menarik tangannya dari tangan orang yang ingin menciumnya, ini adalah hadits yang sangat lemah menurut ahli hadits.
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan Nabi saw” (Sunan
Imam Al Baihaqi Alkubra hadits No.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan Imam
Baihaqi Alkubra hadits No.13.363)
Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia
datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari
Al masyhur oleh Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain para sahabat berebutan menciumi tangan Rasul saw (Shahih Bukhari)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum
melakukannya.
Sumber : Habib Mundzir, Kholil Abu Fateh