Pengertian mandi menurut etimology yaitu mengalirnya air secara mutlak, baik di badan atau lainnya. Sedangkan menurut terminology yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan syarat-syarat tertentu dan di sertai niat. Dalil-dalil di wajibkan mandi yaitu firman allah Al Ma-idah ayat : 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (المائدة : 6)
Artinya: “Apabila kamu semua junub (hadas besar) maka mandilah”. (QS. Al Ma-idah : 6)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قل النبي صلى الله عليه وسلم الماء من الماء (رواه مسلم) اي الغسل من المني
Artinya: Nabi bersabda :"Wajib mandi sebab keluarnya mani". (HR. Muslim)
Yang dikehendaki wajib mandi dari hadats besar yaitu ketika hendak melakukan hal-hal yang disyaratkan suci dari hadas besar seperti shalat, thawaf dan lain-lain.eksis
Hal-hal yang mewajibkan mandi
Versi Imam Hanafi
1. Keluar sperma secara tersendat-sendat dan disertai rasa nikmat;
2. Masuknya khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang);
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas.
Dalam konsep madzhab Hanafi, keluar sperma dapat mewajibkan mandi bila proses keluarnya disertai rasa nikmat yang lazimnya pasti tersendat-sendat (tadafuq), persyaratan ini berdasarkan pada haditsnya Umi Salamah :
إنها لما سألت النبى صلى الله عليه وسلم عن المرأة ترى في منامها مثل ما ترى الرجل فقال عليه الصلاة والسلام أتجد لذلك لذّة قالت نعم فقال إغسلي (رواه الترميذي)
Artinya: Umi Salamah bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang bermimpi dan mengeluarkan mani, sebagaimana bermimpinya laki-laki yang mengeluarkan mani, "Apakah perempuan tersebut wajib mandi?" Nabi balik bertanya "Apakah ketika keluar mani disertai rasa nikmat ?" Umi Salamah menjawab "Ya" lalu Nabi bersabda "mandilah" (HR. Tirmidzi)
Konsekwensi sighot amr (kata perintah) dari redaksi di atas adalah hukum wajib mandi, sehingga referensi yang digunakan para ulama sebagai dasar wajib mandi karena mengeluarkan sperma yaitu hadits الماء من الماء اي الغسل من المني , maka keluarnya mani yang dihukumi membatalkan wudlu harus diarahkan ketika disertai rasa nikmat. Muskil , tidak jluntrung
Versi Imam Maliki
1. Keluar sperma yang disertai rasa nikmat;
2. Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan;
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas;
5. Melahirkan;
6. Baru masuk islam.
Versi Imam Syafi'i
1. Keluar sperma dengan cara apapun, baik disertai syahwat atau tidak;
2. Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan;
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas;
5. Melahirkan;
6. Baru masuk islam, bila sebelumnya pernah junub;
7. Mati, selain mati sahid.
Versi Imam Hambali
1. Keluar sperma yang disertai rasa nikmat;
2. Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan, hidup atau mati;
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas;
5. Melahirkan yang disertai darah;
6. Baru masuk islam.
Masuk islam adalah salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut madzab Maliki, Syafi’i dan Hambali, pendapat ini bertendensi pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Abi Daud dan imam Nasa’i dan hadits ini ditetapkan sebagai hadits hasan oleh imam Turmudzi :
ان النبى صلى الله عليه وسلم أمر ثمامة ابن أثال وقيس ابن عاصم أن يغتسل حين أسلم (رواه أبو داود والنسائي)
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah menyuruh Tsumamah bin Atsal dan Qois bin 'Asim supaya mandi ketika keduanya masuk Islam”. (HR. Daud)
Rukun-rukun mandi
Rukun Mandi Versi Imam Hanafi
1. Madmadlah (berkumur);
2. Istinsyak (Menghirup air kehidung dan mengeluarkannya);
3. Meratakan air keseluruh badan yang tampak (kulit dan rambut).
Imam Hanafi mengkategorikan madmadlah dan istinsyak sebagai rukun mandi, tendensi Beliau adalah firman Allah surat Al Ma-idah : 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (المائدة : 6)
Artinya: “Apabila kamu semua junub (hadats besar), maka bersucilah (mandi)”. (QS. Al Ma-idah : 6)
Ayat tersebut menunjukkan perintah untuk mensucikan anggota badan, maka konsekwensi dari perintah tersebut adalah wajib membersihkan seluruh anggota badan yang tergolong mudah, seperti mulut dengan madmadlah dan dua lubang hidung dengan istinsyak, lain halnya dengan anggota tubuh yang sulit dibersihkan (terkena air), seperti lubang mata dan lubang telinga, maka keduanya tidak wajib dibersihkan (kena air). Juga berdasarkan hadits yang berbunyi :
إنّهما فرضان في الجنابة سنّتان في الوضوء
Artinya: Berkumur dan Istinsyak merupkan dua hal wajib ketika mandi janabah, dan sunah ketika berwudlu.
Rukun Mandi Versi Imam Maliki
Menurut konsep imam Maliki mualah dalam mandi termasuk fardlu, karena Beliau bertendensi pada sebuah ayat Al Qur'an yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ...(المائدة : 6)
Dengan penafsiran sebagai berikut :
o Huruf idza (اذا) pada lafadz إذاقمتم adalah huruf syarat, dan syarat mengandung makna sebab, sedangkan antara antara sebab dengan yang disebabi tidak boleh dipisah dalam waktu yang lama.
o Huruf fa’ (فاء) yang pada lafaldz فاغسلوا memiliki faidah makna ta’kib (beriringan tanpa pemisah lama).
o Lafal فاغسلوا merupakan sighot amr (kalimat perintah) yang konsekwensi dari makna amr harus dilaksanakan segera.
Pada masalah dalku (menggosok anggota yang dibasuh), dikalangan ulama Maliki terdapat kontradiksi, Ibnu Abdi Hakam menyatakan bahwa menggosok anggota yang dibasuh bukan kefardluan, melainkan yang difardlukan hanya mengalirkan air ke anggota yang dibasuh, sehingga bila tanpa menggosok anggota yang dibasuh, air bisa merata keseluruh tubuh, maka mandinya sudah dianggap cukup, karena menggosok hanya perantara supaya air bisa merata keseluruh tubuh. Sama halnya dengan takhlil (memasukkan jari-jari tangan satu ke sela-sela jari tangan yang lain dan ke rambut) merupakan perantara sampainya air ke seluruh anggota yang dibasuh, yang notabene terdapat perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Rukun Mandi Versi Imam Syafi’i
1. Niat ketika membasuh anggota badan;
2. Mengalirkan air keseluruh badan;
3. Membersihkan najis yang terdapat di badan.
Perbedaan pendapat dikalangan ulama Syafi’i terjadi pada rukun ke tiga, karena ketika najis yang melekat di badan berupa najis hukmiyah (tidak punya bau, warna atau rasa), imam Rofi'i tetap mengharuskan membasuhnya sebelum mandi, tidak cukup satu basuhan untuk dua hal (mandi dan membersihkan najis), sedangkan Imam Nawawi tidak mengharuskan membasuh najis terlebih dahulu (cukup satu basuhan untuk mandi dan membasuh najis). Namun jika najisnya berupa najis 'ainiyah (punya bau, warna atau rasa), Imam Rofi’i dan Imam Nawawi sepakat pada wajibnya menghilangkan najis sebelum mandi.
Rukun Mandi Versi Imam Hambali
MACAM-MACAM MANDI SUNAH
Ø Mandi Jum’at
Waktunya mandi Jum'at dimulai dari terbitnya fajar sodiq, dengan niat:
نويت الغسل ليوم الجمعة سنّة لله تعالى
Artinya: Saya niat mandi jum'at supanya mendapatkan kesunahan, karena Allah SWT.
Banyak sekali hal-hal yang disunahkan ketika hari Jum’at, diantaranya memotong kuku tangan dan kaki, memotong rambut, membersihkan badan dari kotoran dan bau kurang enak. Referensi yang dijadikan dasar disunahkan mandi Jum'at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايغتسل رجل يوم الجمعة ويتطهّر بما استطاع من طهر ويدهّن من دهنه ويمسّ من طيب بيته ثم يخرج فلا يفرق بين اثنين ثم يصلّي ماكتب له ثم ينصت إذا تكلم الإمام إلا غفر له مابينه وبين الجمعة الأخرى (رواه البخاري)
Artinya: "Tiada bagi seseorang yang mandi, memakai wangi-wangian, berangkat Jum’atan, lalu mendengarkan imam ketika sedang membacakan khotbah Jum’at, kecuali ia akan diampuni dosanya sampai Jum’at mendatang". (HR. Bukhori)
Ø Mandi Hari Raya
Disunahkan mandi ketika datangnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, tendensi kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Ibnu Majah :
كان صلى الله عليه وسلم يغتسل يوم العيدين (رواه ابن ماجة)
Artinya: "Rosullah mandi pada dua hari raya (Idul fitri dan Idul Adha)". (HR. Ibnu Majah)
Waktunya mandi hari raya mulai dari terbitnya fajar sodiq dengan niat :
نويت الغسل ليوم العيد الفطر/ الأضحى سنّة لله تعالى
Artinya: "Saya niat mandi hari raya Idul Fitri / Idul Adha supanya mendapatkan kesunahan, karena Allah SWT.
Diantara hal yang disunahkan pada hari raya adalah memakai pakaian yang baru dan bersih dan memakai wangi-wangian.
Ø Mandi Ihrom
Seseorang yang hendak melakukan ihrom haji atau umroh disunahkan mandi terlebih dahulu. Dasar kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit :
روى زيد ابن ثابت أنه رأى النبيّ صلّى الله عليه وسلم تجرّد لإهلاله واغتسل (حديث حسن)
Artinya: Zaid bin Tsabit melihat Rosululloh tidak berpakaian (yang dilarang bagi orang yang sedang ihrom) karena hendak ihrom, dan Beliu mandi. (Hadits hasan)
Waktunya mandi ketika seseorang hendak melakukan ihrom dengan niat:
نويت الغسل للإحرام سنّة لله تعالى
Artinya: "Saya niat mandi karena hendak ihrom supanya dapat kesunahan, karena Allah SWT.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (المائدة : 6)
Artinya: “Apabila kamu semua junub (hadas besar) maka mandilah”. (QS. Al Ma-idah : 6)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :
قل النبي صلى الله عليه وسلم الماء من الماء (رواه مسلم) اي الغسل من المني
Artinya: Nabi bersabda :"Wajib mandi sebab keluarnya mani". (HR. Muslim)
Yang dikehendaki wajib mandi dari hadats besar yaitu ketika hendak melakukan hal-hal yang disyaratkan suci dari hadas besar seperti shalat, thawaf dan lain-lain.eksis
Hal-hal yang mewajibkan mandi
Versi Imam Hanafi
1. Keluar sperma secara tersendat-sendat dan disertai rasa nikmat;
2. Masuknya khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang);
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas.
Dalam konsep madzhab Hanafi, keluar sperma dapat mewajibkan mandi bila proses keluarnya disertai rasa nikmat yang lazimnya pasti tersendat-sendat (tadafuq), persyaratan ini berdasarkan pada haditsnya Umi Salamah :
إنها لما سألت النبى صلى الله عليه وسلم عن المرأة ترى في منامها مثل ما ترى الرجل فقال عليه الصلاة والسلام أتجد لذلك لذّة قالت نعم فقال إغسلي (رواه الترميذي)
Artinya: Umi Salamah bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang bermimpi dan mengeluarkan mani, sebagaimana bermimpinya laki-laki yang mengeluarkan mani, "Apakah perempuan tersebut wajib mandi?" Nabi balik bertanya "Apakah ketika keluar mani disertai rasa nikmat ?" Umi Salamah menjawab "Ya" lalu Nabi bersabda "mandilah" (HR. Tirmidzi)
Konsekwensi sighot amr (kata perintah) dari redaksi di atas adalah hukum wajib mandi, sehingga referensi yang digunakan para ulama sebagai dasar wajib mandi karena mengeluarkan sperma yaitu hadits الماء من الماء اي الغسل من المني , maka keluarnya mani yang dihukumi membatalkan wudlu harus diarahkan ketika disertai rasa nikmat. Muskil , tidak jluntrung
Versi Imam Maliki
1. Keluar sperma yang disertai rasa nikmat;
2. Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan;
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas;
5. Melahirkan;
6. Baru masuk islam.
Versi Imam Syafi'i
1. Keluar sperma dengan cara apapun, baik disertai syahwat atau tidak;
2. Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan;
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas;
5. Melahirkan;
6. Baru masuk islam, bila sebelumnya pernah junub;
7. Mati, selain mati sahid.
Versi Imam Hambali
1. Keluar sperma yang disertai rasa nikmat;
2. Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan, hidup atau mati;
3. Terputusnya darah haidl;
4. Terputusnya darah nifas;
5. Melahirkan yang disertai darah;
6. Baru masuk islam.
Masuk islam adalah salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut madzab Maliki, Syafi’i dan Hambali, pendapat ini bertendensi pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Abi Daud dan imam Nasa’i dan hadits ini ditetapkan sebagai hadits hasan oleh imam Turmudzi :
ان النبى صلى الله عليه وسلم أمر ثمامة ابن أثال وقيس ابن عاصم أن يغتسل حين أسلم (رواه أبو داود والنسائي)
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah menyuruh Tsumamah bin Atsal dan Qois bin 'Asim supaya mandi ketika keduanya masuk Islam”. (HR. Daud)
Rukun-rukun mandi
Rukun Mandi Versi Imam Hanafi
1. Madmadlah (berkumur);
2. Istinsyak (Menghirup air kehidung dan mengeluarkannya);
3. Meratakan air keseluruh badan yang tampak (kulit dan rambut).
Imam Hanafi mengkategorikan madmadlah dan istinsyak sebagai rukun mandi, tendensi Beliau adalah firman Allah surat Al Ma-idah : 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (المائدة : 6)
Artinya: “Apabila kamu semua junub (hadats besar), maka bersucilah (mandi)”. (QS. Al Ma-idah : 6)
Ayat tersebut menunjukkan perintah untuk mensucikan anggota badan, maka konsekwensi dari perintah tersebut adalah wajib membersihkan seluruh anggota badan yang tergolong mudah, seperti mulut dengan madmadlah dan dua lubang hidung dengan istinsyak, lain halnya dengan anggota tubuh yang sulit dibersihkan (terkena air), seperti lubang mata dan lubang telinga, maka keduanya tidak wajib dibersihkan (kena air). Juga berdasarkan hadits yang berbunyi :
إنّهما فرضان في الجنابة سنّتان في الوضوء
Artinya: Berkumur dan Istinsyak merupkan dua hal wajib ketika mandi janabah, dan sunah ketika berwudlu.
Rukun Mandi Versi Imam Maliki
- Niat, boleh dilakukan sebelum membasuh muka;
- Mualah (terus menerus), sebagaimana dalam wudlu;
- Dalku (menggosok anggota badan yang dibasuh);
- Takhlil (memasukkan jari-jari tangan satu ke sela-sela jari tangan yang lain dan ke rambut);
- Mengalirkan air keseluruh tubuh (kulit dan rambut).
Menurut konsep imam Maliki mualah dalam mandi termasuk fardlu, karena Beliau bertendensi pada sebuah ayat Al Qur'an yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ...(المائدة : 6)
Dengan penafsiran sebagai berikut :
o Huruf idza (اذا) pada lafadz إذاقمتم adalah huruf syarat, dan syarat mengandung makna sebab, sedangkan antara antara sebab dengan yang disebabi tidak boleh dipisah dalam waktu yang lama.
o Huruf fa’ (فاء) yang pada lafaldz فاغسلوا memiliki faidah makna ta’kib (beriringan tanpa pemisah lama).
o Lafal فاغسلوا merupakan sighot amr (kalimat perintah) yang konsekwensi dari makna amr harus dilaksanakan segera.
Pada masalah dalku (menggosok anggota yang dibasuh), dikalangan ulama Maliki terdapat kontradiksi, Ibnu Abdi Hakam menyatakan bahwa menggosok anggota yang dibasuh bukan kefardluan, melainkan yang difardlukan hanya mengalirkan air ke anggota yang dibasuh, sehingga bila tanpa menggosok anggota yang dibasuh, air bisa merata keseluruh tubuh, maka mandinya sudah dianggap cukup, karena menggosok hanya perantara supaya air bisa merata keseluruh tubuh. Sama halnya dengan takhlil (memasukkan jari-jari tangan satu ke sela-sela jari tangan yang lain dan ke rambut) merupakan perantara sampainya air ke seluruh anggota yang dibasuh, yang notabene terdapat perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Rukun Mandi Versi Imam Syafi’i
1. Niat ketika membasuh anggota badan;
2. Mengalirkan air keseluruh badan;
3. Membersihkan najis yang terdapat di badan.
Perbedaan pendapat dikalangan ulama Syafi’i terjadi pada rukun ke tiga, karena ketika najis yang melekat di badan berupa najis hukmiyah (tidak punya bau, warna atau rasa), imam Rofi'i tetap mengharuskan membasuhnya sebelum mandi, tidak cukup satu basuhan untuk dua hal (mandi dan membersihkan najis), sedangkan Imam Nawawi tidak mengharuskan membasuh najis terlebih dahulu (cukup satu basuhan untuk mandi dan membasuh najis). Namun jika najisnya berupa najis 'ainiyah (punya bau, warna atau rasa), Imam Rofi’i dan Imam Nawawi sepakat pada wajibnya menghilangkan najis sebelum mandi.
Rukun Mandi Versi Imam Hambali
- Niat;
- Madmadlah (berkumur);
- Istinsyak (Menghirup air kehidung dan mengeluarkannya);
- Mengalirkan air ke seluruh tubuh.
MACAM-MACAM MANDI SUNAH
Ø Mandi Jum’at
Waktunya mandi Jum'at dimulai dari terbitnya fajar sodiq, dengan niat:
نويت الغسل ليوم الجمعة سنّة لله تعالى
Artinya: Saya niat mandi jum'at supanya mendapatkan kesunahan, karena Allah SWT.
Banyak sekali hal-hal yang disunahkan ketika hari Jum’at, diantaranya memotong kuku tangan dan kaki, memotong rambut, membersihkan badan dari kotoran dan bau kurang enak. Referensi yang dijadikan dasar disunahkan mandi Jum'at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :
إن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايغتسل رجل يوم الجمعة ويتطهّر بما استطاع من طهر ويدهّن من دهنه ويمسّ من طيب بيته ثم يخرج فلا يفرق بين اثنين ثم يصلّي ماكتب له ثم ينصت إذا تكلم الإمام إلا غفر له مابينه وبين الجمعة الأخرى (رواه البخاري)
Artinya: "Tiada bagi seseorang yang mandi, memakai wangi-wangian, berangkat Jum’atan, lalu mendengarkan imam ketika sedang membacakan khotbah Jum’at, kecuali ia akan diampuni dosanya sampai Jum’at mendatang". (HR. Bukhori)
Ø Mandi Hari Raya
Disunahkan mandi ketika datangnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, tendensi kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Ibnu Majah :
كان صلى الله عليه وسلم يغتسل يوم العيدين (رواه ابن ماجة)
Artinya: "Rosullah mandi pada dua hari raya (Idul fitri dan Idul Adha)". (HR. Ibnu Majah)
Waktunya mandi hari raya mulai dari terbitnya fajar sodiq dengan niat :
نويت الغسل ليوم العيد الفطر/ الأضحى سنّة لله تعالى
Artinya: "Saya niat mandi hari raya Idul Fitri / Idul Adha supanya mendapatkan kesunahan, karena Allah SWT.
Diantara hal yang disunahkan pada hari raya adalah memakai pakaian yang baru dan bersih dan memakai wangi-wangian.
Ø Mandi Ihrom
Seseorang yang hendak melakukan ihrom haji atau umroh disunahkan mandi terlebih dahulu. Dasar kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit :
روى زيد ابن ثابت أنه رأى النبيّ صلّى الله عليه وسلم تجرّد لإهلاله واغتسل (حديث حسن)
Artinya: Zaid bin Tsabit melihat Rosululloh tidak berpakaian (yang dilarang bagi orang yang sedang ihrom) karena hendak ihrom, dan Beliu mandi. (Hadits hasan)
Waktunya mandi ketika seseorang hendak melakukan ihrom dengan niat:
نويت الغسل للإحرام سنّة لله تعالى
Artinya: "Saya niat mandi karena hendak ihrom supanya dapat kesunahan, karena Allah SWT.